Pilar Pendidikan Menurut UNESCO
Pendidikan merupakan faktor krusial dalam kehidupan. Tanpa pendidikan, seseorang tak akan memiliki ilmu buat kelangsungan hidupnya. Pendidikan ini didapat bukan hanya di sekolah atau forum pendidikan, tetapi juga di lingkungan, baik itu lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.
Karena dirasakan sangat krusial dalam kehidupan, maka pendidikan ini diatur oleh Negara. Baik itu dasar pendidikan , landasan pendidikan, tujuan pendidikan, maupun berbagai hal nan berkaitan dengan pendidikan.
Dasar Pendidikan di Indonesia
Dasar pendidikan ialah dasar -dasar nan dimiliki dalam melaksanakan pendidikan agar pendidikan tetap berdiri tegak dan terlaksana dengan baik. Dasar pendidikan juga bisa diartikan sebagai pegangan dalam rangka aplikasi praktik pendidikan, baik itu di sekolah maupun di forum pendidikan lain.
Di Negara Indonesia sendiri, dasar pendidikan secara yuridis dirumuskan sebagai berikut.
- Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pedagogi No. 4 tahun 1950, Jo Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4.
- GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV.
- Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2.
- Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV.
- Undang-Undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sisdiknas.
- Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Tujuan Pendidikan Indonesia
Tujuan pendidikan merupakan faktor krusial nan menentukan arah ke mana pendidikan akan dibawa. Penyelenggaraan pendidikan akan berkiblat pada tujuan pendidikan ini. Hal ini terlihat dari aplikasi pendidikan nan terjadi di Indonesia.
Tujuan pendidikan nan dirumuskan pada saat Orde Baru berbeda dengan tujuan pendidikan pada saat Orde Lama. Dengan demikian, aplikasi pendidikan pada masa pendidikan Orde Lama berbeda dengan aplikasi pendidikan pada masa Orde Baru.
Begitu pun saat Orde Baru dan sekarang. Rumusan tujuan pendidikan mengalami beberapa kali perubahan nan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan pembangunan nan terjadi di Indonesia.
Tujuan pendidikan nan ada di Indonesia antara lain:
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional ini merupakan taraf paling tinggi dalam tujuan pendidikan nan ada di Indonesia. Tujuan ini melukiskan asa atau keinginan masyarakat dan Negara akan karakter manusia sebagai hasil dari proses pendidikan nan telah dilaksanakan.
Tujuan ini merupakan tujuan generik nan ingin diperoleh oleh segenap bangsa Indonesia nan juga merupakan rumusan dari kualifikasi pembentukan warga Negara nan menjadi cita-cita bangsa.
Menurut Undang-undang RI No. 20 tahun 2003, tujuan pendidikan nasional ialah tercapainya perkembangan potensi para peserta didik sehingga menjadi manusia nan memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, serta sehat, cakap, berilmu, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara nan bertanggung jawab dan menjunjung tinggi demokrasi.
Dalam rumusan tujuan pendidikan tersebut tercantum tujuan nan jelas. Agar tujuan pendidikan ini bisa tercapai, sine qua non lembaga-lembaga pendidikan dengan tujuan masing-masing. Maka dari itu, tujuan setiap forum pendidikan harus sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. Bahkan, tujuan forum pendidikan ini harus mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
2. Tujuan Institusional
Tujuan institusional ialah rumusan tujuan nan harus dicapai sinkron dengan tugas dan fungsi forum pendidikan tersebut dalam menghasilkan para lulusan nan memiliki keterampilan dan kemampuan tertentu. Tujuan ini mengacu pada pola konduite serta kemampuan peserta didik nan disesuaikan dengan tujuan forum pendidikan.
Tujuan institusional ini tak lepas dari tujuan pendidikan nasional, sebab forum pendidikan akan berusaha menghasilkan lulusan-lulusan nan bisa mendukung Negara buat memiliki prestise bangsa nan baik, mempertahankan fasafah Pancasila, serta memiliki kemampuan dan keahlian nan sinkron dengan forum pendidikan nan diikuti.
Dengan begitu, rumusan dari sebuah tujuan institusional dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu tujuan pendidikan nasional, kekhasan dari tiap lembaga, serta perkembangan usia para peserta didik. Tujuan institusional ini dapat dicapai jika setiap peserta didik dibekali dengan berbagai ilmu pengetahuan dan pengalaman belajar nan disesuaikan dengan forum pendidikan terkait.
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler merupakan tujuan pendidikan nan dirumuskan buat kegiatan kurikuler nan ada di setiap forum pendidikan. Tujuan ini memiliki sifat nan khusus. Meski begitu, tujuan ini harus tetap sinkron dengan tujuan institusional. Misalnya, mata pelakaran Pkn di SMP tentu akan berbeda dengan mata peajaran di SMA. Tujuan kurikuler ini dapat dikatakan sebagai penjabaran dari tujuan institusional.
4. Tujuan Instruksional
Tujuan instruksional ini merupakan tujuan nan ingin dicapai setelah proses pembelajaran dilakukan. Tujuan ini dapat dikatakan sebagai penjabaran dari tujuan kurikuler. Tujuan instruksional ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu Tujuan Instruksional Generik atau TIU dan Tujuan Instruksional Spesifik atau TIK.
Tujuan instruksional ini dirumuskan dengan berorientasi pada siswa atau nan disebut output-oriented. Tujuan ini akan memberikan pengaruh dalam pemilihan materi, strategi, metode, dan hal lain nan bisa menujang proses pembelajaran buat mencapai tujuan instruksional.
Tujuan pendidikan hendaknya bisa mencerminkan kemampuan dari Sistem Pendidikan Nasional nan ada. Hal ini dimaksudkan agar tujuan pendidikan bisa mengakomodasikan berbagai tuntutan peran dengan multidimensinya.
Pendidikan hendaknya bisa menjadikan seorang manusia menjadi individu nan cerdas dan sehat dengan memiliki pribadi nan kuat, menjunjung tinggi nilai-nilai religius serta budaya nan luhur, memiliki juga pencerahan akan hayati berdemokrasi dalam masyarakat, pencerahan atas moral hukum, serta kehidupan nan sejahtera, damai, dan makmur.
Pilar Pendidikan Menurut UNESCO
Tahun 1996, UNESCO mencanangkan beberapa pilar nan krusial dalam pendidikan. Pilar-pilar tersebut antara lain:
1. Learning to Know
Hakikat dari learning to know ini yaitu pembelajaran harus memungkinkan peserta didiknya bisa menguasai berbagai teknik dalam mendapatkan pengetahuan, bukan hanya mendapatkan pengetahuan. Hal ini berkaitan dengan relevansi estimologi, di mana peserta didik harus dapat meneliti dan mengkaji pengetahuan itu sendiri.
2. Learning to Do
Pilar kedua ini memiliki sasaran, yaitu kemampuan dan keahlian pesetra didik dalam mendukung serta memasuki global dunia ekonomi industri. Melalui pilar kedua ini, peserta didik disiapkan buat mejadi generasi nan memiliki kecerdasan dalam bekerja serta mampu menciptakan inovasi-inovasi baru.
3. Learning to Be
Dalam konsep ini, para pendidik harus bisa melatih siswanya agar memiliki kepercayaan pada diri sendiri. Dalam hal konsep learning to be ini juga siswa harus dapat menjadi diri sendiri agar ia bisa mengenali dirinya, kebutuhannya, dan jati dirinya sendiri. Pendidikan juga harus mendorong siswa buat mencapai proses pencapaian aktualisasi dirinya dengan pembelajaran. Sehingga, dengan demikian generasi muda tak akan kehilangan jati diri.
4. Learning to Live Together
Dalam hal ini, pendidikan bertugas buat mendorong manusia agar memiliki pencerahan manusia sebagai makhluk sosial dan keragaman nan ada di antara mereka ialah hal wajar. Dengan pendidikan, manusia akan bisa menjadi anggota masyarakat nan baik dan bermanfaat.
Itulah sedikit informasi tentang dasar pendidikan nan ada di Indonesia. Bahwa tujuan pendidikan harus ikut disertakan dalam setiap kegiatan belajar-mengajar. Entah itu tujuan ekstrakulikuler atau nan lain. Ini krusial bagi keberlangsungan kegiatan belajar- mengajar di Indonesia.