Dasar Pembentukan Rumah Rangga Bahagia
Background pernikahan nan baik, bisa didasarkan pada ajaran agama. Secara individu, seluruh manusia mendambakan adanya pernikahan nan baik dan abadi dalam hayati sekali jalan ini. Semua usaha dan daya dalam pemenuhan dan perwujudan pernikahan tersebut harus didasarkan pada kebaikan dan manfaat, salah satu melalui agama, sebagai salah satu background pernikahan surgawi.
Pernikahan dalam Islam merupakan suatu akad atau perjanjian saling mengikat antara dua individu berbeda jenis, yaitu lelaki dan perempuan, guna menghalalkan interaksi kelamin antara kedua individu tersebut.
Dalam Islam, background pernikahan memandang dan menjadikan pernikahan tersebut sebagai dasar suatu kelompok masyarakat nan baik dan teratur, sebab pernikahan tak hanya sebagai tali ikatan secara lahir, namun juga sebagai ikatan secara batin.
Dalam background pernikahan islami, mengajarkan bahwa pernikahan bukanlah hanya sekedar perjanjian biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa barang atau jasa, dan sebagainya, melainkan ialah suatu perjanjian kudus dua individu nan dihubungkan akan menjadi suami istri atau saling memintakan diri menjadi pasangan hayati seperti termaktub dalam QS An Nisa ayat 1. Dan dalam hadits Rosulullah:
"Takutlah kepada Allah akan urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah". (HR Muslim)
Background pernikahan dalam Islam didasarkan pada aplikasi alkitab Qur’an surat An Nur ayat 32 dinyatakan:
"Dan kawinkanlah orang-orang sendirian di antara kamu, dan orang-orang nan layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu nan laki-laki dan nan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".
Background pernikahan juga bisa kita ketemukan dalam hadits Rosulullah SAW, yaitu:
" … dan saya pun juga nikah, maka siapa benci pada sunnahku berarti bukan termasuk umatku’. (HR Muttafaqun alaih)
Tujuan dan Hikmah Pernikahan dalam Islam
Background pernikahan dalam Islam sangat ditekankan, terutama dalam hal tujuan pernikahan. Dalam Islam, pernikahan bertujuan buat memenuhi tuntutan hajat watak humanisme secara baik dan benar, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan pernikahan guna membentuk keluarga nan tenteram, penuh cinta kasih, dan penuh rahmat atau berkah.
Jadi, dalam pernikahan tersebut bisa melahirkan keturunan atau benih nan baik dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia. Sungguh latif jika individu muslim mau menerapkan background pernikahan seperti tersurat di atas. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ar Rum ayat 21, dinyatakan:
"dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, bahwa Allah telah menjadikan kamu berpasangan (berjodoh-jodoh), agar kamu bisa merasakan ketenangan, diikat rasa afeksi dan saling mencintai. Sesungguhnya nan demikian itu menjadi pertanda bukti bagi orang-orang berpikir".
Hikmah dengan adanya background pernikahan islami bagi umat muslim khususnya dan umat manusia pada umumnya, di antaranya:
- Melaksanakan pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah bagi umat Islam.
- Memberikan hikmah mulia bisa terpeliharanya manusia dari perbuat maksiat atau perbuatan nan menyimpang dari kebiasaan agama.
- Memberikan hikmah, bisa terbentuknya suatu rumah tangga nan bahagia, tenteram, serta kekal disertai rasa afeksi antar suami dan istri.
- Memberikan hikmah, bisa memperoleh garis keturunan nan sah, jelas, dan higienis demin kelangsungan hayati dalam keluarga dan masyarakat.
- Memberikan hikmah, bisa terlaksananya pergaulan hayati antara individu atau kelompok secara teratur, terhormat dan halal, sinkron dengan kedudukan manusia sebagai makhluk nan terhormat di antara makhluk Allah lainnya
Dalam background pernikahan islami, juga mengajarkan bahwa dalam suatu pernikahan bisa dilaksanakan suatu perjamuan pernikahan. Ini juga sebagai wujud dalam hayati bermasyarakat dan bersosial antar sesama.
Dalam pernikahan islami, perjamuan pernikahan diadakan setelah terjadinya akad nikah, dengan dan dalam keadaan apapun setidaknya perjamuan pernikahan buat tetap dilakukan sebab merupakan anjuran dalam background pernikahan Islam.
Manfaat nan didapatkan pun sangat banyak, bisa dirasakan oleh keluarga sebab para tetangga dan saudara ikut mendoakan mempelai berdua dan mengetahui pula secara absah interaksi antara keluarga menurut hukum dan agama.
Setidaknya Rosulullah SAW pun menganjurkan akan hal ini dalam background pernikahan Islam,
"Adakan walimah atau perjamuan pernikahan walaupun dengan menyembelih seekor kambing". (HR Al Bukhori).
Dasar Pembentukan Rumah Rangga Bahagia
Pernikahan merupakan estetika tiada terkira, luapan perasaan tak akan terjangkau oleh indera duniawi hanya bisa dirasa oleh hati nan baik dan benar. Dasar kerumahtanggaan dalam background pernikahan Islam di antaranya:
- Adanya kecenderungan agama antara calon suami istri buat mewujudkan kehormatan dalam lingkungan keluarga, nan akan ditapaki bersama oleh kedua calon mempelai dalam bermasyarakat pula.
- Mewujudkan adanya ekuilibrium atau keserasian antara calon suami ataupun calon istri.
- Dalam background pernikahan pun akan mampu mengadakan kemampuan calon suami dan calon istri dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pelaksanaan niat menikah dalam kehidupan sebenarnya.
Hal ini didasarkan pada hadits Rosulullah SAW, yaitu:
"Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu memikul beban keluarga, hendaklah ia nikah, itu akan lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa mampu menjaga kehormatan. Barang siapa nan mampu, hendaklah berpuasa. Sesungguhnya berpuasa itu akan menjadi benteng nan menjaganya (dari perbuatan zina)" (HR Bukhori dan Muslim)
Dalam pernikahan islami, rumah tangga senang merupakan rumah tangga nan berkualitas, di dalam pelaksanaannya guna mendapatkan berkah dari Allah SWT, maka perlu adanya pokok kehidupan nan harus diketahui dan dilaksanakan oleh pelaku pernikahan, harus terpenuhi, yaitu:
1. Terwujudnya Suasana Kehidupan nan Sinkron Anggaran Agama
Misalnya, membiasakan membaca, menulis Al Quran dan memahami isinya secara rutin; membudayakan shalat berjamaah dalam berkeluarga; melaksanakan ibadah harian dalam keluarga, misalnya membiasakan membaca basmalah ketika akan memulai setiap pekerjaan dan mengucapkan hamdalah ketika seselai dari suatu pekerjaan, membiasakan dalam mengucapkan salam dalam setiap kesempatan kepada sesama muslim.
2. Diharapkan Terlaksana Pendidikan dalam Keluarga
Seperti nan dituntunkan oleh Luqman al Hakim kepada putranya (QS Luqman : 12 – 19) antara lain pendidikan akan keesaan Allah (tauhid), pendidikan akan keilmuan dan pengetahuan, pendidikan akhlak, pendidikan keterampilan hidup, pendidikan tentang kemandirian hidup.
3. Diharapkan terwujudnya kesehatan keluarga
Kesehatan keluarga memperhatikan hal-hal seperti kebersihan rumah dan lingkungan; olah raga keluarga secara rutin; kebersihan, kesehatan, dan gizi keluarga.
4. Diharapkan terwujudnya ekonomi keluarga nan sehat
Mengusahakan buat mendapatkan nan halal dan baik; mengendalikan keuangan keluarga, hemat, dan tak kikir; membiasakan menabung; memnfaatkan perkarangan rumah sebagai home industry buat menunjang ekonomi keluarga.
5. Diharapkan terwujudnya interaksi keluarga nan selaras dan seimbang
Terwujudnya interaksi keluarag nan selaras dan seimbang dilakukan dengan cara membina sopan santun, etika, dan akhlak sinkron dengan kedudukan masing-masing anggota keluarga; menciptakan suasana keakraban antara anggota keluarga; menciptakan suasana keterbukaan, rasa saling menghargai, saling menghormati, saling memaafkan antara anggota keluarga; melaksanakan kehidupan bertetangga, berteman, dan bermasyarakat, sinkron ajaran Islam
Itulah beberapa background pernikahan islami, nan bisa diambil dan dipetik hikmah kemanfaatan, dalam mengarungi perahu rumah tangga sakinah, mawaddah , warohmah .