Mualaf VS Murtadin
Kita sering mendengar istilah mualaf. Bahkan, isu tentang seniman nan jadi mualaf di Indonesia, selalu menjadi topik menarik nan memikat jutaan pemirsa televisi. Sejumlah nama telah banyak disebut, antara lain Nasyila Mirdad dan Steve Emmanuel. Namun, apa sih sebenarnya pengertian mualaf itu, dan apa saja hak mereka?
Mualaf berasal dari bahasa Arab nan berarti tunduk, menyerah, dan pasrah. Sedangkan, dalam pengertian Islam, mualaf digunakan buat menunjuk seseorang nan baru masuk agama Islam. Tidak ada disparitas mencolok dari dua pengertian tersebut.
Pengertian Mualaf - Bagian dari Dakwah Islam
Seseorang nan masuk Islam sebab pilihan, tentunya telah mengalami pergulatan batin nan luar biasa dan pertimbangan nan matang. Dia harus menundukkan hatinya buat bisa menerima dan meyakini kebenaran baru. Selanjutnya, dia harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi sebagai konsekuensi atas pilihannya itu.
Mungkin saja dia akan kehilangan pekerjaan. Atau, dapat jadi dia akan dikucilkan dari keluarga, bahkan diasingkan dari komunitas lamanya. Melihat betapa kompleksnya akibat pilihan ini, maka apabila dia tetap merasa konfiden dengan kebenaran Islam, dia harus berserah diri dan pasrah dengan risiko apa pun.
Karena memang Islam dating buat membawa manusia kepada penyembahan kepada Tuhan Yang Maha Esa nan benar. Inti dari ajaran nan telah dibawa oleh sekian nabi dan rasul hanyalah ketauhidan itu. Untuk membawa manusia semua di bumi ini agar menyembah kepada Alloh SWT.
Mualaf ialah bagian dari penyebaran Islam nan memang harus dilakukan. Islam sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad di kota Mekkah selalu disebarkan. Berawal dari Mekkah, keluar kota Mekkah, ke Madinah hingga ke seluruh bagian lain nan ada di global ini.
Islam secara alamiah memang butuh ntuk disebarkan. Madinah sebagai pusat kedudukan islam pada saat itu juga menjadi pusat penyebaran agama Islam. Islam disebarkan ke luar Madinah oleh kaum muslimin melalui utusannya.
Dalam penyebaran agama islam digunakan dua metode yaitu dakwah dan jiha. Dan dua metode ini menjadi sebuah metode tetap dalam Negara Islam di Madinah tersebut menjalankan politik luar negerinya. Jadi politik luar negeri nan dijalankan oleh negara Islam pada saat itu hanya buat mencapai dua tujuan tersebut yaitu dakwah dan juga jihad.
Dakwah nan dijalankan ialah buat menyebarkan agama Islam. Dakwah dimulai dengan pengiriman surat kepada semua pemimpin Negara lain. Di alam surat tersebut ada tawaran Nabi saw kepada seluruh pimpinan tersebut apakah mau menerima Islam atau hanya tunduk pada kepemimpinan Negara Islam pada saat itu.
Bagi nan mau menerima Islam maka secara otomatis Negara tersebut masuk ke dalam bagian dari Negara Islam Madinah. Dan akan dikirim utusan buat mendakwahkan islam ke loka tersebut. Utusan ini akan menerangkan bagaimana ajaran agama Islam, bagaimana penerapan hokum islam di Negara mereka.
Bagi Negara nan menolak buat masuk islam maka akan diberikan tenggang waktu buat sampai mau menerima dakwah etrsebut. Jika memang sampai pada tenggang waktu nan diberikan Negara atau daerah tersebut masih belum mau buat menerima islam maka jalan kedua nan akan dipakai yaitu dengan jihad.
Jihad ialah perang. Namun jangan bayangkan bahwa perang nan ada pada saat penyebaran islam dulu sama dengan perang nan ada pada saat ini. Dimana perang pada saat ini banyak melibatkan masyarakat sipil nan tidak berdosa atau bahkan tidak mengerti sedikit pun tentang perang nan terjadi.
Perang nan dijalankan oleh kaum muslimin dahulu memiliki tujuan buat menghilangkan kendala fisik berupa institusi Negara nan melarang adanya dakwah Islam di daerah mereka.
Perang nan dijalankan terjadi hanya di medan perang tanpa adanya perusakan wahana umum. Perang dilarang buat membunuh masyarakat sipil nan tidak ikut perang seperti kaum wanita, orang tua dan juga anak-anak. Bahkan perang juga tidak boleh samai merusak lingkungan atau pun tumbuhan nan ada. Karena memang ada loka tersendiri dalam menjalankan perang tersebut.
Dengan dua jalan inilah dilakukan penyebaran islam keluar dari kota madinah. Dan sebab itulah masyarakat di seluruh global saat ini mengenal islam dan tentunya ada nan memeluk agama Islam.
Setiap orang nan baru saja memeluk agama islam akan disebut dengan sebutan mualaf. Islam memberlakukan beberapa hal berbeda dan spesifik bagi mualaf nan tidak dilakukan kepada semua muslim nan lain.
Pengertian Mualaf - Hak Mualaf
Mendapatkan Zakat
Pada setiap masa, masa dahulu pada awal turunnya islam sampai pada sekarang, menjadi seorang mualaf nan baru saja mengikrarkan keislamannya bukanlah menjadi hal nan mudah. Karena memang tidak ada satu musuh islam pun nan akan tenag melihat dari hari ke hari semakin banyak manusia nan memeluk agama islam.
Ada ancaman hilangnya jiwa. Kita liat bagaimana riwayat meninggalnya keluarga amar bin yassir saat disiksa oleh para pemimpin Quraisy sebab tetap memegang teguh keimanan kepada Alloh dan rasulnya.
Hilangnya harta juga menjadi sebuah konsekuensi dari berislamnya seseorang. Pada jaman sekarang tidak sedikit peristiwa nan kita temui ketika seorang telah berislam ia ditinggalkan oleh keluarga dan saudaranya nan tidak mengukai perilakunya tersebut. Atau bahkan ia dipecat dari pekerjaannya.
Islam juga melihat risiko ini sebagai sebuah realita nan mungkin terjadi. Maka, dengan pertimbangan itulah, mualaf harus mendapatkan konservasi dan dimasukkan ke dalam golongan mustahiq , yaitu orang-orang nan berhak buat mendapatkan zakat.
Hak itu diberikan bukan sebagai imbalan sebab dia masuk ke dalam agama Islam. Akan tetapi, semata buat melindunginya dari kekufuran dan agar dia bisa melangsungkan hidupnya kembali secara wajar.
Memasukkan mualaf sebagai salah satu dari mustahiq bukanlah tidak memiliki landasan. Karena memang selain ini bisa menyokong keuanganny secara langsung namun juga bisa digunakan sebagai wahana buat lebih meneguhkan jiwanya berada di agama barunya ini.
Seberapa kaya ia, ketika seseorang baru saja berislam maka ia akan tetap dimasukan sebagai salah satu mustahiq nan berhak menerima zakat. Karena memang hal ini ialah sebuah hal nan telah absolut disebutkan di dalam Al Quran. Dan memang bukan hanya maksud ekonomi nan ada di balik pemberian zakat ini namun juga ada maksud peneguhan nan telah disebutkan tadi.
Melindungi Mualaf
Setiap muslim nan mampu, wajib memberikan konservasi kepada mualaf. Karena, apabila kehidupan seseorang justru jadi makin menderita setelah dia jadi mualaf, ini akan membawa gambaran jelek bagi Islam.
Di Indonesia, telah banyak yayasan dan organisasi nan mengurusi hal ini. Yayasan dan organisasi tersebut bukan hanya melakukan pendataan terhadap mualaf baru. Akan tetapi, juga memberikan serangkaian pelatihan buat baca tulis Al-Quran, kajian hadits, dan upaya lain nan dimaksudkan buat meningkatkan pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam guna memperteguh imannya.
Selain itu, juga diberikan donasi ekonomi kepada mualaf nan membutuhkan. Donasi ini dimaksudkan buat menumbuhkan kemandirian ekonomi mualaf. Agar mualaf nan tak mampu, tak selamanya mengandalkan hayati dari penerimaan zakat.
Mualaf VS Murtadin
Dalam agama islam selain ada istilah mualaf juga ada istilah orang nan murtad. Jika mualafa ialah orang nan baru saja berislam maka orang murtad ialah orang nan baru saja meninggalkan keislamannya.
Dalam ajaran Islam, hokum islam memberikan peraturan yangh sangat tegas bagi orang nan murtad. Karena memang murtad ialah dianggap sebagai sebuah dosa nan sangat besar. Dan memang buat orang nan murtad, islam telah menetapkan sebuah sanksi nan bagi mereka.
Hukuman bagi orang nan murtad ialah dibunuh. Namun sebelumnya orang tersebut akan didakwahi kembali agar mau buat amsuk islam lagi. Dakwah dilakukan melalui tiga tahapan. Jika memang sampai tiga tahapan ini, orang murtad ini tetap tidak mau kembali memeluk islam maka ia akan dibunuh.
Namun sekali lagi aplikasi sanksi ini hanya bisa dilakukan oleh daulah islam nan dipimpin oleh seorang Khalifah. Dan sanksi ini akan menimbulkan imbas jera kepada umat agar tidak meniru hal nan sama. Selain itu juga akan menjadi penghapur dosa bagi nan melakukan. Ia tidak akan disiksa sebab perbuatannya di global ini sebab ia telah mendapatkan balasan atas apa nan telah ia lakukan.
Demikianlah pengertian mualaf serta hak mereka di dalam islam.