Bengkel Uji Emisi - Beratnya Tugas nan Dihadapi oleh Pembuat Kebijaksanaan
Pencemaran udara sudah diambang batas. Polusi nan dihasilkan oleh kendaraan bermotor semakin banyak. Sebenarnya semua jenis kendaraan, baik motor, mobil pribadi atau umum, truk, bis, harus melalui uji emisi setiap tahun ketika perpanjangan uji kelaikan kendaraan nan dapat dilakukan di bengkel uji emisi resmi nan telah ditunjuk oleh Departemen Perhubungan.
Tetapi, Undang-undang sekarang hanya mewajibkan kendaraan generik saja nan harus melakukan uji emisi setiap tahunnya. Sehingga keberadaan bengkel uji emisi sebagai garda depan langit biru belum termanfaatkan secara maksimal.
Kadang malah bengkel ini meremehkan maksud dari uji emisi. Cukup bayar dengan sejumlah uang, lulus deh. Buktinya, masih banyak kendaraan generik terutama bis kota nan mengeluarkan asap hitam pekat nan menyesakkan dada dan membuat mata perih.
Beratnya Tugas Bengkel Uji Emisi
Pertama, tak mudah mendapatkan alat uji emisi ini. harganya sangat tinggi, sekitar Rp300 – Rp500 juta. Kedua, masih langkanya operator atau teknisi bengkel nan mempunyai kemampuan membaca parameter dan setting di alat tersebut.
Ketiga, sulitnya melakukan setting sistem pembakaran mesin sehingga mendapatkan setting pembakaran nan paripurna – tak terjadi detonasi nan menyebabkan asap tebal.
Bengkel Uji Emisi - Beratnya Tugas nan Dihadapi oleh Pembuat Kebijaksanaan
Pertama, kurangnya pencerahan pemilik bengkel sebagai salah satu ‘penjaga’ langit biru. Keengganan mereka buat mengerti betapa bahayanya gas CO bagi kesehatan dan perkembangan otak manusia. Kedua, nakalnya para pengguna atau pemilik angkutan generik nan hanya mengejar laba semata. Sering kali mereka mencampur BBM dengan parafin atau kapur barus.
Padahal gas nan ditimbulkan oleh campuran tersebut sangat berbahaya, bisa menyebabkan kanker. Ketiga, malasnya para pemilik kendaraan buat memeriksakan kendaraannya ke bengkel uji emisi, padahal biaya nan dikeluarkan tidaklah terlalu mahal (lebih kurang Rp25.000).
Keempat, para petugas lapangan termasuk polisi dan petugas DLLAJR nan tak tegas menindak kendaraan nan mengeluarkan gas buang berlebihan. Kelima, hukuman nan tak terlalu berat dan biaya perawatan kendaraan nan terlalu mahal. Ini dampak dari mahalnya spare part.
Walaupun demikian, bengkel uji emisi tetap sine qua non sebagai garda depan penjaga langit biru. Bengkel-bengkel uji emisi resmi nan dapat didapatkan di Yogyakarta, antara lain, di Dinas Perhubungan/ DLLAJR, bengkel kampus UGM, bengkel kampus UNY, bengkel STM Pembangunan, dan bengkel-bengkel Honda AHASS, dan bengkel-bengkel resmi dari merek kendaraan lain.
Di Jakarta, bengkel-bengkel uji emisi lebih mudah lagi ditemukan sebab pemerintahan Jakarta telah menerapkan zona-zona eksklusif nan mewajibkan kendaraan memiliki stiker lulus uji emisi.
Untuk lebih meningkatkan fungsi bengkel uji emisi, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama. Semua ini agar program langit biru cepat tercapai dan demi menjaga kesehatan dan kualitas intelektual generasi penerus bangsa. Gas buang nan berupa timbal (Pb) sangat berbahaya bagi otak terutama otak anak-anak kecil nan masih tumbuh.