Persyaratan Pelengkap Lainnya
Daripada repot-repot datang dan mengantri buat daftar NPWP . Mengapa tak daftar NPWP online ? Pendaftaran NPWP secara online tentunya memudahkan bagi Anda nan sibuk dan memiliki keterbatasan waktu.
Tata Cara Daftar NPWP Online
- Kunjungi situs www.pajak.go.id
- Pilih menu e-Registration dan untuk akun baru Anda.
- Anda kini dapat login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password nan telah Anda untuk saat registrasi .
- Pilih jenis wajib pajak nan sinkron dengan kriteria diri Anda.
- Isi formulir nan telah disediakan. Isilah sinkron data diri Anda nan benar. Setelah selesai, klik tombol ‘daftar’
- Cetak formulir pendaftaran nan sudah diisi tadi serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS).
- Kirimkan kedua dokumen krusial tadi beserta dokumen persyaratan lainnya melalui jasa pos atau pengiriman. Atau Anda bisa membawanya langsung ke KPP loka Anda terdaftar.
- Setelah dilakukan proses validasi, Anda pun akan menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Anda terdaftar.
Persyaratan Pelengkap Lainnya
Ketika Anda mengirimkan formulir pendaftaran dan STKS, Anda juga diminta buat melampirkan persyaratan pelengkap nan dibutuhkan.
Jika Anda mendaftar sebagai pribadi , maka Anda harus melampirkan fotokopi kartu tanda pengenal seperti SIM dan KTP. Jika orang asing, maka harus melampirkan fotokopi paspor dan referensi tinggal loka tinggal.
Jika Anda ialah seorang pengusaha, maka Anda harus melampirkan referensi loka kegiatan usaha nan dikeluarkan instansi nan berwenang.
Apabila Anda mendaftar sebagai wajib pajak badan, maka Anda harus menambahkan lampiran berupa fotokopi akta pendirian atau referensi penunjukan bagi badan usaha tetap (BUT).
Namun jika Anda mendaftar sebagai bendahawaran pemotong/pemungut pajak maka Anda harus melampirkan surat penunjukan Anda sebagai bendaharawan.
Untuk joint operation maka diwajibkan melampirkan surat perjanjian kerjasama sebagai joint operation .
Demikianlah beberapa persyaratan dan cara melakukan daftar NPWP online . Jika ada pertanyaan atau sesuatu nan belum dimengerti, Anda bisa mengunjungi situs www.pajak.go.id atau menghubungi KPP terdekat.
Semoga informasi ini membantu dan mempermudah Anda menperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).