Peraturan Mengenai Bendera Indonesia

Peraturan Mengenai Bendera Indonesia

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut Bendera Negara. Bendera Indonesia memiliki sebutan Sang Saka Merah Putih. Bendera Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang. Bagian atas sang saka merah putih berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagiannya tersebut berukuran sama.



Sejarah Bendera Indonesia

Warna merah putih nan ada dalam Sang Saka Merah Putih terinspirasi dari rona bendera kerajaan-kerajaan nan ada di Indonesia. Misalnya, Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Kediri. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memilih rona merah putih sebagai rona benderanya. Para pejuang daerah pun memilih rona merah putih sebagai rona bendera.

Kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan pun memiliki bendera berwarna merah putih nan memiliki simbol sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran Kerajaan Bone. Saat Perang Jawa, Pangeran Diponegoro pun menggunakan panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangan melawan penjajah Belanda.

Warna-warna tersebut kemudian dipakai oleh para mahasiswa dan kaum nasionalis pada awal abad 20 sebagai aktualisasi diri nasionalisme. Bendera merah putih dipakai buat pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme Belanda, bendera itu dilarang digunakan. Akhirnya, rona tersebut diambil sebagai rona bendera nasional nan dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 saat kemerdekaan Indonesia atas Belanda diumumkan.

Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera Pusaka berbahan katun Jepang dengan ukuran 276 x 200 cm. Sejak 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak tahun 1969, bendera itu tak pernah dikibarkan lagi sebab kondisinya nan sudah berumur. Sampai saat ini, Bendera Pusaka disimpan di Istana Merdeka.



Makna Merah Putih pada Bendera Indonesia

Warna Sang Saka Merah Putih memiliki makna filosofi. Merah berarti berani, putih berarti suci. Rona merah mencerminkan tubuh manusia, sedangkan rona putih melambangkan jiwa manusia. Kedua rona itu saling melengkapi dan menyempurnakan buat Indonesia. Tidak hanya itu, bendera merah putih juga memiliki makna-makna lain; setidaknya begitulah menurut para ahli.

Misalnya menurut Jakob Sumardjo, menurutnya merah melambangkan matahari dan putih melambangkan bulan. Merah dan putih juga dimaknai sebagai zat hidup. Selain itu, rona merah dan putih nan sudah banyak digunakan sejak zaman kerajaan di nusantara (selain rona hitam, cokelat, kuning) juga melambangkan perjuangan dan sejarah panjang kelahiran bangsa Indonesia. Dengan kata lain warna-warna tersebut sudah menjadi bukti diri bangsa ini.

Merah dan putih juga menggambarkan kesederhanaan alam rohani. Konon, alam rohani dianggap 'berwarna' sederhana, tunggal, dan esensial; sedangkan rona alam duniawi lebih kompleks, plural, dan eksis. Dengan kesederhanaan merah dan putih, bangsa Indonesia seharusnya melihat global dengan alam rohani nan tunggal. Ada juga pendapat nan menyatakan bahwa merah dan putih nan berdampingan merupakan lambang dualisme-antagonistik, yakni sepasang hal nan antagonis tetapi harus berpasangan; misalnya laki-laki dan perempuan, siang dan malam, matahari dan bulan, dan sebagainya. Inilah konsep dwitunggal nan dimiliki sang saka merah putih.

Merah putih juga menggambarkan keharmonisan dua hal nan berbeda: merah dan putih. Merah dan putih berdiri bersebelahan dalam harmoni tanpa mencampuri satu sama lain (dan menjadi rona merah jambu). Ini ialah simbol Bhinneka Tunggal Ika, yakni kebersamaan dalam keberagaman agama, suku, dan adat istiadat di seluruh nusantara tanpa mencampuri urusan satu sama lain sehingga masing-masing agama atau suku tetap memiliki identitasnya sendiri.

Putih dapat juga menggambarkan langit (akhirat) dan merah menggambarkan bumi (kehidupan dunia). Itulah falsafah rona merah putih nan digunakan di candi dan benda-benda serta bangunan prasejarah lainnya. Filosofi rona itu juga dapat diaplikasikan dengan makna Sang Saka Merah Putih sekarang, nan mengedepankan ekuilibrium global dan akhirat.



Peraturan Mengenai Bendera Indonesia

Bendera Indonesia , Sang Saka Merah Putih, sebagai Bendera Negara telah diatur menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35, Undang-Undang Nomor 24/2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Berikut ini peraturan tentang Sang Saka Merah Putih menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Negara dibuat dari kain nan warnanya tak luntur.

  2. Pengibaran dan pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan eksklusif pengibaran dan pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.

  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara nan menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

  4. Bendera Negara sebagai epilog peti atau usungan jenazah bisa dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota forum negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia nan meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia nan berjasa bagi bangsa dan negara.

  5. Bendera Negara nan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.



Bendera Indonesia Sama dengan Bendera Monaco?

Barangkali Anda pernah memperhatikan bahwa sang saka merah putih rupanya memiliki 'kembaran'. Kembaran tersebut ialah bendera Monaco. Negara nan berada di benua Eropa ini memiliki bendera berwarna merah putih, persis seperti bendera negara kita. Rona merah dan putih memang telah mengakar di kedua negara semenjak dahulu. Seperti kita ketahui, panji-panji kerajaan Majapahit pun telah menggunakan rona merah dan putih; adapun di Monaco warna-warna tersebut sudah sering digunakan sejak tahun 1881.

Meskipun secara kasat mata bendera ini terlihat sama, sebetulnya bendera dari kedua negara ini memiliki karakteristik khasnya masing-masing. Misalnya dari segi ukuran. Sang Saka Merah Putih memiliki skala 2: 3 sedangkan bendera Monaco berskala 4: 5. Sebagai simbol kenegaraan, Monaco memang telah lebih dahulu menggunakan rona merah dan putih pada benderanya, tepatnya sejak 4 April 1881. Sementara itu bendera berwarna merah dan putih baru digunakan secara resmi oleh negara kita sejak kemerdekaan, yakni pada 17 Agustus 1945.

Di Monaco sendiri, bendera merah putih dianggap memiliki corak The House of Grimaldi dan sudah digunakan sejak tahun 1339. Meski memiliki rona dasar merah dan putih, desain bendera kerap kali berubah-ubah, tak selalu berbentuk persegi panjang. Baru pada 4 April 1881, bentuk persegi panjang menjadi bentuk standar bendera Monaco, dan disahkan oleh Pangeran Charles III. Sejak saat itu hingga sekarang, bendera ini menjadi simbol Monaco. Jadi, meskipun mirip denganbendera Indonesia, bendera merah putih Monaco memiliki nilai sejarah dan filosofi nan berbeda dengan merah putih Indonesia.