Hukum Syariah Terbagi Empat Katagori Yaitu:
Hukum ialah batasan-batasan atau ketentuan-ketentuan nan harus dipatuhi oleh setiap manusia. Ketentuan itu tak boleh dilanggar sama sekali, sebab jika melanggar akan dikenakan sanksi. Syariah merupakan hukum nan telah ditetapkan oleh Allah dalam Alquran.
Hukum itu telah diperintahkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW buat disampaikan kepada ummatnya. Hukum itu buat diterapkan secara sempurna. Dan hukum itu buat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hal sesuatu nan berhubungan dengan Allah atau dalam hal sesuatu nan berhubungan dengan sesama manusia.
Hukum Syariah adalah hukum Islam nan telah diatur dengan baik didalam Alquran, Alhadis, serta kitab-kitab nan muktabar lainnya. Hukum tersebut dijalankan oleh umat Nabi Muhammad SAW secara menyeluruh. Sesuatu perkara atau kasus nan terjadi dalam global ini dihukum dengan hukum Islam, dan tak produk selain hukum Islam nan telah diakui keabsahannya.
Hukum syariah merupakan hukum nan mengatur segala kebutuhan manusia dari hal nan paling besar sampai kepada hal nan paling kecil sekalipun. Dan tak suatu perkara apapun nan tak diatur dalam hukum syariah tersebut. Manusia tak akan dapat hayati di global tanpa ada sebuah hukum nan melindungi dirinya. Karena dengan adanya hukum tersebut, jiwa manusia akan terlindungi serta ada konsekwensi nan harus dipatuhi dan dijalani jika melanggar hukum tersebut.
Hukum Syariah Terbagi Empat Katagori Yaitu:
- Ibadah
- Muamalah
- Munakahah
- Jinayah
Ibadah
Ibadah yaitu segala sesuatu nan berhubungan dengan kewajiban nan telah diwajibkan oleh Allah terhadap hambanya. Baik itu wajib atas jalan fardhu ain (individu) atau wajib atas jalan fardhu kifayah (umum). Ibadah itu berbeda secara secara strata dan kewajibannya. Adapun ibadah nan wajib dilakukan oleh setiap manusia ialah :
- Salat lima waktu nan terdiri dari :
- Shubuh yaitu shalat nan dilakukan pada waktu sebelum terbit matahari. Dilakukan sebanyak dua rakaat. Shubuh dianjurkan secara berjamaah dan boleh juga secara sendiri-sendiri.
- Dhuhur yaitu salat nan dilakukan siang hari. Jumlah sapta rakaatnya ialah empat. Boleh dilakukan secara berjamaah dan secara sendiri-sendiri.
- Asar yaitu salat nan dilakukan pada sore hari. Sapta rakaatnya empat sama seperti salat dhuhur. Boleh dilakukan secara berjamaah dan juga secara sendiri-sendiri.
- Magrib yaitu shalat nan dilkukan pada saat terbenam matahari. Jumlah sapta rakaatnya tiga. Dianjurkan secara berjamaah dan boleh secara sendiri-sendiri.
- Isya yaitu salat nan dilakukan pada awal malam. Jumlah rakaatnya empat. Boleh dilakukan secara jamaah dan juga secara tak berjamaah.
- Puasa yaitu menahan diri dari segala nan membukakannya seperti makan, mimum dan lain-lain, puasa itu ada terbagi kepada duam macam yaitu ;
- Wajib yaitu puasa nan dilakukan pada Bulan Ramadhan. Atau puasa nan dilakukan atas jalan qadha (tebusan) dari puasa nan tinggal dengan karena unsur ketidaksengajaan.
- Sunnah yaitu puasa nan dilakuakan pada bulan atau hari-hari eksklusif seperti bulan Syawal, hari Senin dan kamis, dan hari-hari nan lain.
- Zakat, yaitu mengeluarkan harta dengan kadar nan telah diputuskan. Harta tersebut disedekahkan kepada anak yatim atau orang nan kurang mampu. Zakat itu terbagi kepada dua macam yaitu ;
- Badaniah (jiwa) seperti zakat fitrah nan dikeluarkan pada bulan puasa dengan kadar nan sudah ditentukan.
- Maliah (harta) yaitu zakat nan dikeluarkan oleh orang nan berniaga atau oleh orang-orang nan menanam tumbuh-tumbuhan. Yang diwajibkan buat dibayar yaitu zakat seperti Kurma, Anggur, padi dan lain-lain.
- Haji yaitu ibadah nan dilakukan negeri Arab yaitu Makkah dan Madinah, ibadah haji itu juga terbagi kepada dua macam yaitu :
- Wajib yaitu buat orang sudah punya cukup harta buat melakukan ibadah haji tetapi belum melaksanakannya.
- Sunnah yaitu buat orang nan sudah pernah melakukan ibadah haji dan ibadah hajinya itu sudah absah menurut hukum Islam.
Muamalah
Yang termasuk kedalam ibadah syariah selanjutnya ialah muamalah. Yaitu kegiatan nan dilakukan oleh seseorang dalam berbagai kegiatan seperti transaksi jual beli, sewa menyewa dan kegiatan-kegiatan lain nan sudah digariskan oleh syar`i, selama kegiatan itu tak melenceng dari hukum Islam. Dalam muamalah juga telah digariskan usaha-usaha apa saja nan boleh dilakukan dan usaha-usaha apa saja nan tak boleh dilakukan. Serta telah diatur juga berbagai kemudahan-kemudahan dalam berniaga. Apakah itu dilakukan secara individu ataupun dilakukan dengan jalan musyarakat (perkongsian).
Munakalah
Munakahah ialah menikah. Pernikahan telah diatur dalam hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan. Disitu diuraikan panjang lebar tentang kewajiban-kewajiban seorang suami terhadap isteri dan anaknya. Juga diuraikan tugas-tugas serta kewajiban isteri terhadap suami dan anaknya.
Disitu juga dijelaskan tentang berbagai permasalahan-permasalahan nan timbul dari sebuah perkawinan bagaimana permasalahan itu diselesaikan dengan baik. Dan jika dalam perkawinan terjadi sebuah perceraian hukum tentang perceraian juga dibahaskan disini. Selanjutnya anak dari hasil sebuah perkawinan menjadi tanggung jawab siapa dan siapa nan paling berhak mengasuh anak tersebut juga disebutkan dalam pembahasan munakah ini secara mendetail.
Jinayah
Jinayah ialah sebuah pembahasan nan menjelaskan tentang menyelesaikan perselisihan nan terjadi antara satu individu/kelompok dengan individu/kelompok nan lain. Didalam pembahasan jinayah ini akan dijelaskan tentang hukum pembunuhan. Seandainya terjadi pembunuhan, siapa nan diputuskan bersalah dan siapa nan tak bersalah.
Juga dijelaskan tata caranya dalam pembahasan jinayah tentang seseorang nan telah dinyatakan bersalah dalam sidang pembunuhan. Dia juga harus membayar denda atau menerima sanksi seperti nan telah diputuskan dalam persidangan. Berbagai kejadian lain nan menyangkut dengan pembunuhan itu juga dibahas secara panjang lebar dalam pembahasan jinayah tersebut.
Itulah empat pembahasan pokok nan ada dalam hukum syariah. Dari empat pembahasan pokok itu akan diurai berbagai pembahagian-pembahagian dan pembahasan nan lebih mendetail dan panjang lebar. Semua permasalahan hukum mengenai kejadian di atas permukaan bumi itu ada dalam hukum syariah, tergantung dari sudut mana kita pandang dan bagaimana kita menganalisa permasalahan tersebut. Semua permasalahan nan kita hadapi itu sudah ada sumber hukum nan dipakai buat menyelesaikannya.
Hukum syariah itu ialah hukum nan paling lengkap dan paripurna dari semua hukum nan ada. Hukum syariah itu merupakan hukum dari Allah nan diturunkan buat Nabi Muhammad SAW buat disampaikan kepada ummatnya. Jika ada nan mangatakan bahwa hukum Islam itu tak lengkap, itu merupakan pendapat nan salah besar.
Mungkin bukan hukum nan kurang lengkap tapi kemampuan seseorang buat mempelajari hukum itu sangat terbatas. Masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat telah memakai hukum itu. Pada masa itu tak ada persoalan dan permasalahan nan tak terselesaikan.
Dalam memahami hukum syariah itu perlu beberapa ilmu nan lain sebagai pendukung. Hukum syariah itu hukum nan sangat tinggi nilainya. Hukum syariah itu bukan kreasi manusia melainkan hukum nan diturunkan oleh Allah. Maka dalam memahami berbagai hukum itu butuh petunjuk dan arahan dari orang-orang nan telah menguasai hukum-hukum tersebut.
Dalam mempelajari hukum syariah perlu seorang guru atau pembimbing nan mampu mengajari, membimbing serta mengarahkan seseorang ke pemahaman nan benar. Banyak orang nan salah pemahaman tentang hukum syariah sebab dia belajar stanpa guru. Disaat ada hal-hal nan kadang tak mampu dia pikirkan dan tak diterima oleh akal sehatnya, saat itulah terjadi berbagai pemahaman nan bertentangan dengan hukum dasarnya sehingga timbul pendapat-pendapat nan bertolak belakang dengan hukum syariah itu sendiri.