Pelaksanaan Lelang

Pelaksanaan Lelang

Bagi sebagian orang, istilah lelang terdengar sangat mengerikan. Biasanya, penyebabnya ialah sebab lelang selalu dikaitkan dengan ketidakmampuan seseorang dalam melunasi utangnya sehingga harta nan dimiliki terpaksa harus dilelang.

Pemahaman sebagian masyarakat terhadap pengertian lelang nan seperti ini tak sepenuhnya salah. Sahih bahwa salah satu karena diadakannya lelang ialah sebab kondisi tersebut. Namun, apa pengertian lelang nan sebenarnya?

Ada dua pengertian lelang nan akan diungkapkan di sini.

  1. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2000 Pasal (1) sub 17, lelang ialah penjualan barang di muka generik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

  2. Menurut Permenkeu RI Nomor 40/PMK.07/2006, lelang ialah penjualan barang nan terbuka buat generik dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan nan semakin meningkat atau menurun buat mencapai harga paling tinggi nan didahului dengan pengumuman lelang.

Dari pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa lelang ialah penjualan barang secara terbuka buat umum, dilakukan penawaran harga secara tertulis atau lisan nan semakin lama semakin meningkat atau menurun, dan sebelumnya harus didahului dengan pengumuman lelang. Jadi, penawaran lelang dapat secara tertulis atau lisan.



Jenis-Jenis Lelang

Lelang tak selamanya berakar pada persoalan utang-piutang. Namun, persoalan keterbukaan dalam suatu transaksi nan jujur serta kepentingan buat mendapatkan harga terbaik secara tunai lebih sering menjadi latar belakangnya. Terdapat tiga jenis lelang yaitu sebagai berikut.

  1. Lelang noneksekusi sukarela, dilaksanakan buat menjual barang milik perseorangan atau institusi nan dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Yang termasuk dalam lelang noneksekusi sukarela ialah lelang nan dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri (perseorangan atau swasta), lelang aset badan usaha pemerintah nan berbentuk Persero, serta lelang aset milik bank dalam likuidasi. Dalam lelang jenis ini, harga limit bisa bersifat terbuka (tidak rahasia) atau tertutup (rahasia). Hal ini disesuaikan dengan keinginan Penjual atau Pemilik Barang.

  2. Lelang eksekusi, dilakukan buat melaksanakan putusan pengadilan atau dokumen-dokumen lain nan sinkron dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku dalam rangka membantu penegakan hukum. Lelang eksekusi bisa terjadi manakala debitur cedera janji. Berdasarkan Pasal 6 UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan) No. 4 Tahun 1996, pemegang hak tanggungan taraf pertama mempunyai hak buat menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan generik serta mengambil pelunasannya dari hasil tersebut. Dalam lelang jenis ini, harga limit bersifat terbuka (tidak rahasia) dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang.

  3. Lelang noneksekusi wajib, dilaksanakan buat menjual barang milik negara/daerah atau barang milik BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah) nan oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan buat dijual secara lelang sinkron dengan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, termasuk dalam ketentuan ini ialah penjualan kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.


Lelang - Kelebihan Lelang

Membeli atau menjual barang melalui lelang sebenarnya akan menguntungkan kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual.

  1. Kelebihan pertama, transaksi melalui lelang ialah terjaminnya aspek hukum barang, para pihak, dan transaksi nan dilakukan karena dari sisi legalitas setiap aset nan akan dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi nan terkait. Hal ini dilakukan buat memberikan kepastian kepada calon pembeli bahwa barang nan dijual ialah sah dan aman. Agunan ini krusial agar tak terjadi permasalahan di belakang hari.

  2. Kelebihan kedua, lelang dapat dilangsungkan secara cepat dan ekonomis. Dengan menggunakan sistem lelang, penjualan aset dalam jumlah besar dapat dilakukan dalam tempo singkat. Tentu saja cara ini akan lebih bernilai efektif dan efisien sebab akan mengurangai biaya penyimpanan, pemeliharaan, dan biaya pemasaran barang.

  3. Kelebihan ketiga, lelang bersifat terbuka dan objektif. Bersifat terbuka sebab aplikasi lelang harus didahului dengan pengumuman lelang nan dimaksudkan buat memberi tahu dan mengundang masyarakat luas sebanyak mungkin buat menghadiri lelang. Karena bersifat terbuka dan semua peserta lelang hadir pada saat nan bersamaan, harga penawaran nan diajukan oleh peserta lelang juga akan diketahui oleh peserta lelang nan lain. Pada lelang lisan, setiap penawaran dari setiap peserta akan bisa diketahui secara langsung. Sementara, pada lelang tertulis, semua peserta lelang dapat mengetahui semua ajuan penawaran lelang ketika panitia lelang membacakan penawaran nan telah diajukan oleh setiap peserta lelang.

  4. Kelebihan keempat, melalui lelang, barang dapat mendapatkan harga nan optimal. Hal ini sebab aplikasi lelang nan bersifat terbuka dan objektif serta kepastian agunan legalitas barang nan akan dilelang akan menarik minat banyak peserta lelang. Semakin banyak peserta lelang atau calon pembeli nan hadir, kemungkinan barang akan terjual pada harga nan optimal bisa dicapai. Biasanya, harga jual barang melalui lelang dapat melampaui limit harga barang nan ditawarkan panitia lelang. Setiap aplikasi lelang harus dilakukan di hadapan pejabat lelang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pejabat lelang ialah perseorangan nan sebab jabatan atau kedudukannya diberi wewenang buat melaksanakan lelang. Terdapat dua jenis pejabat lelang, yaitu Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II.

Pejabat Lelang Kelas I ialah Pegawai DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) nan diberi wewenang oleh Menteri Keuangan buat melaksanakan penjualan barang secara lelang nan berwenang melaksanakan lelang buat semua jenis lelang. Pejabat Lelang Kelas I bisa melaksanakan tugasnya setelah ada penunjukkan dari Kepala KPKNL.

Pejabat Lelang Kelas II ialah orang nan spesifik diberi wewenang oleh Menteri Keuangan. Tugasnya ialah buat melaksanakan penjualan barang secara lelang atas permohonan Balai Lelang selaku kuasa dari pemilik barang nan berkedudukan di kantor Pejabat Lelang Kelas II.

Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Lelang ini meliputi lelang aset BUMN/D nan berbentuk Persero dan lelang aset milik bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999.



Pelaksanaan Lelang

Sebelum melaksanakan lelang, panitia lelang membuat pengumuman lelang nan dipublikasikan secara luas. Pengumuman lelang dimaksud berisi dasar-dasar nan melatari aplikasi lelang tersebut, data fisik objek barang nan akan dilelang, waktu aplikasi lelang dan tata cara atau metode lelang.

Selain itu, biasanya juga terdapat limit harga barang nan akan dilelang. Peminat lelang dapat melihat kondisi barang nan akan dilelang pada waktu dan loka nan telah ditentukan oleh panitia lelang. Hal ini krusial agar peminat lelang dapat memperkirakan harga paling realistis buat barang-barang nan akan ditawarnya.

Apabila tertarik dengan barang-barang nan akan dilelang, peminat dapat mendaftar sebagai peserta lelang setelah memenuhi syarat-syarat eksklusif dan menyetor uang agunan lelang. Memang terdapat beberapa persyaratan buat menjadi peserta lelang.

Setoran uang agunan lelang ini akan dikembalikan pada peserta lelang apabila dia tak memenangi lelang sebab penawaran nan diajukannya kalah bagus dibanding penawaran peserta lain. Jadi, uang agunan lelang hanyalah uang nan dititipkan kepada panitia lelang.

Uang agunan lelang dapat hangus apabila pemenang lelang tak melunasi harga barang nan ditawarnya pada waktu nan sudah ditentukan. Uang agunan lelang ini besarnya berkisar antara 20 hingga 100 persen dari limit harga nan ditentukan panitia lelang.

Pelaksanaan lelang dapat dilakukan secara lisan atau tulisan. Pada aplikasi lelang lisan, limit harga barang biasanya langsung ditawarkan kepada peserta lelang dengan sistem lelang naik-naik dengan dipandu oleh pemandu lelang ( asflager ), nan memang bertugas buat menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu aplikasi lelang.

Peserta lelang dapat mengajukan penawaran dengan cara mengangkat tangan ketika asflager menyebutkan harga. Peserta lelang dapat pula mengangkat panel Bid NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) bila panitia lelang menyediakan.

Pemenang lelang ialah peserta lelang nan menyetujui harga paling tinggi nan ditawarkan oleh asflager . Pada lelang tertulis, peserta lelang mengajukan penawaran harga barang nan dilelang pada amplop tertutup nan nantinya akan dibacakan oleh panitia lelang.

Jika penawaran paling tinggi nan diajukan peserta lelang belum mencapai limit harga nan telah ditentukan, lelang akan dilanjutkan secara lisan dengan penawaran naik-naik.Setelah aplikasi lelang selesai, pemenang lelang akan mendapat Warta Acara Pemenang Lelang dan menyelesaikan seluruh kewajiban sinkron dengan persyaratan lelang.

Setelah pemenang lelang menyelesaikan kewajibannya, dia akan menerima Selebaran Lelang nan dibuat oleh pejabat lelang. Fungsinya ialah sebagai akta autentik dan mempunyai kekuatan hukum paripurna bagi para pihak.