Pandangan Islam Terhadap Gambar Pohon

Pandangan Islam Terhadap Gambar Pohon

Menggambar ialah salah satu persoalan nan kontroversial di kalangan cendekiawan muslim. Begitu pula halnya dengan gambar pohon , meskipun sebagian besar ulama membolehkan buat menggambar pohon, namun terdapat beberapa ulama nan melarangnya secara mutlak.

Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum menggambar, termasuk menggambar pohon di dalam perspektif umat Islam? Apakah sahih selama ini Islam membatasi umatnya buat menyalurkan talenta seni melalui musik dan menggambar? Untuk lebih jelasnya, mari kita jajak secara mendalam.



Menggambar Pohon dalam Perspektif Seni

Di dalam pandangan seni, menggambar ialah sebuah kegiatan nan memiliki nilai. Namun, nilai di dalam pandangan seni berbeda dengan pandangan Islam. Jika pada Islam menggambar diukur dengan halal dan haram, maka di dalam seni gambar diukur dengan sebuah nilai. Semakin bagus kualitas suatu gambar dan semakin dalam makna nan terkandung di dalam suatu gambar, maka semakin tinggi pula nilai dari gambar tersebut.

Begitupun halnya pada gambar pohon atau gambar pemandangan alam. Banyak orang nan menuangkan inspirasinya dengan menggambar pohon dan lingkungan sekitar sebab merasa jauh lebih bermakna jika digambar sendiri. Selain itu, nilai seni pada gambar pohon atau gambar pemandangan alam jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gambar nan lain.

Sebab ketika menggambar sebuah pohon atau pemandangan alam, kita harus tepat dalam mencampurkan berbagai rona sehingga hasilnya akan mirip seperti pemandangan nan sesungguhnya. Nilai usaha dan nilai empiris nan terdapat dalam menggambar pohon atau pemandangan alam ialah sebuah nilai nan membuat gambar pohon atau pemandangan alam menjadi tinggi.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih khusus mengenai gambar pohon di dalam perspektif seni. Pada dasarnya, menggambar pohon ialah hal nan mudah jika dilakukan dengan teliti. Sebab, menggambar pohon tak sekompleks menggambar wajah, menggambar hewan, menggambar manusia, dan menggambar pemandangan alam.

Pohon ialah sebuah objek nan statis, sehingga membuatnya cukup mudah buat digambar. Bahkan, gambar pohon ialah gambar nan paling mudah dikenali oleh orang lain. Hanya dengan menggambar batang nan berwarna cokelat dan gumpalan daun nan berwarna hijau, maka orang akan mengetahui bahwa Anda tengah menggambar pohon. Meskipun begitu, semakin gambar pohon nan dibuat tampak realistis, maka akan semakin tinggi nilai seni nan terdapat pada gambar pohon tersebut.



Pandangan Islam Terhadap Gambar Pohon

Persoalan menggambar, termasuk menggambar pohon ialah sebuah persoalan nan masih menjadi kontradiksi di kalangan cendekiawan muslim. Pasalnya, banyak hadis benar nan menjelaskan mengenai embargo menggambar di dalam Islam.

Namun, sebelum kita beranjak lebih jauh buat membahas mengenai konklusi dalam hukum menggambar, ada baiknya kita mengetahui beberapa pendapat ulama maupun fuqaha mengenai menggambar di dalam Islam, di antaranya adalah:



  1. Haram Mutlak

    Hal ini dipelopori oleh sebuah hadis Rasulullah SAW nan berbunyi,“ Sesungguhnya orang nan paling berat siksaannya adalah orang-orang nan menandingi kreasi Allah.”(HR. Muslim).

    Orang-orang nan meyakini bahwa gambar ialah embargo absolut dari Allah dan RasulNya berpendapat bahwa setiap makhluk nan berada di muka bumi ialah kreasi Allah sehingga tak boleh digambar sebab hal itu sama saja dengan menandingi kreasi Allah.

    Termasuk dalam hal ini pepohonan dan pemandangan alam. Sebab, pohon dan pemandangan alam ialah sesuatu nan diciptakan oleh Allah, sehingga tak boleh digambar. Orang-orang seperti ini biasanya bersifat tertutup dan tak terpengaruh oleh perubahan global luar nan begitu ekstrem. Mereka lebih memilih hayati di dalam kesederhanaan seperti di jaman Nabi Muhammad SAW dan menjauh dari kehidupan masa kini.



  2. Haram Bersyarat

    Selain mengambil dalil nan sama dengan dalil di atas, orang-orang golongan ini juga menukil dari beberapa dalil lain nan menyatakan bolehnya menggambar benda nan bersifat statis, seperti batu, biji-bijian, atau pepohonan.

    Berikut ialah pernyataan Ibnu Abbas ra nan dipelajarinya dari Rasulullah SAW,“ Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (menggambar) maka buatlah gambar pohon dan benda- benda yg tak memiliki jiwa/ ruh.”(HR. Muslim).

    Dalam hal ini, terkandung sebuah kondisi di mana kita diperbolehkan buat menggambar benda-benda nan tak memiliki jiwa dan akal seperti manusia dan hewan. Oleh karenanya, nan diharamkan ialah menggambar makhluk bernyawa, bukan makhluk tanpa ruh. Begitulah pendapat nan diyakini oleh orang-orang dari golongan ini.



  3. Makruh

    Makruh ialah sebuah spesifikas hukum di dalam hukum Islam di mana seseorang boleh melakukan suatu perbuatan, namun akan berpahala jika meninggalkan perbuatan tersebut.

    Intinya, orang-orang dari golongan ini meyakini bahwa menggambar, baik itu menggambar pohon maupun menggambar makhluk lain ialah boleh. Namun, jika hal tersebut bisa dihindari maka lebih baik dan berpahala.

    Melihat hal ini, maka pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadits Aisyah ra nan menceritakan,“ Saya mempunyai tabir padanya ada gambar burung, sedang setiap orang nan masuk akan menghadapnya (akan melihatnya), kemudian Nabi berkata kepadaku: Pindahkanlah ini, sebab setiap aku masuk dan melihatnya maka aku ingat dunia.”(HR. Muslim).

    Di dalam hadis ini terkandung sebuah pengertian bahwa Nabi Muhammad SAW hanya membenci gambar, bukan mengharamkannya. Jika gambar ialah haram, tentu Nabi SAW telah menyuruh Aisyah ra buat merobek atau memotongnya menjadi beberapa bagian, bukan sekedar menyingkirkan dari pandangan Rasulullah SAW.

Sekiranya, dari beberapa pendapat ulama tersebut tergambar di dalam benak kita bahwa dalil-dalil mengenai gambar memang terkesan saling bertentangan. Melihat persoalan tersebut maka kita harus melihat jejak sejarah pengharaman gambar itu sendiri. Gambar diharamkan sebab memiliki sebab, yaitu menandingi kreasi Allah SWT.

Di dalam buku Fiqih Sunnah pada bab gambar dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan gambar sebab pada masa itu masih dekat dengan kebiasaan-kebiasaan jahiliyyah di mana masih banyak orang nan bahagia mengkultuskan sebuah patung atau gambar.

Namun, lama-kelamaan, pengharaman tersebut menjadi diperhalus menjadi sekedar kebencian atau makruh. Hal tersebut terlihat pada hadis Nabi SAW nan mengatakan buat menyingkirkan gambar burung dari hadapannya.

Padahal, sebelumnya beliau sendiri memerintahkan Aisyah ra buat merobek atau memotong-motong bantal bergambarnya menjadi beberapa bagian. Kedua dalil tersebut sama-sama sampai pada derajat sahih, namun, periode terjadinya hal tersebut tak sama, melainkan terjadi pada waktu nan berbeda.

Lalu, bagaimana dengan persoalan menggambar pohon? Hal tersebut tentu boleh mengingat Ibnu Abbas ra pernah memberitahukan kepada seorang pemuda bahwa menggambar pohon, biji-bijian, atau bebatuan ialah sesuatu nan diperbolehkan sebab benda-benda tersebut tak memiliki ruh sebagaimana manusia dan hewan.

Selain itu, terdapat pula sebuah hadis nan secara tak langsung diredaksikan oleh kedua orang sahabat nan saling berbincang soal gambar pada seprei. Mereka berdua bernama Sahal bin Hanif dan Abu Thalhah al-Anshari. Kisahnya, Abu Thalhah sedang mencabut seprei di rumahnya nan memiliki gambar di atasnya. Kemudian, Sahal bertanya kepadanya,“ Mengapa engkau cabut?”

Lantas Abu Thalhah menjawab,“ Karena memiliki gambar, di mana hal tersebut telah dikatakan oleh Nabi SAW nan barangkali kamu juga mengetahuinya.” Sahal bertanya kembali,“ Apakah tak pernah (kau dengar) beliau berkata: kecuali gambar di atas pakaian?”Abu Thalhah kemudian menjawabnya dengan tegas,“ Benar! Tetapi saya lebih menyukainya (melepas seprei bergambar).”(HR. Tirmidzi).

Di dalam kisah tadi, bisa kita tarik konklusi bahwa gambar nan dilarang di dalam agama ialah gambar nan berbentuk dan memiliki bayangan, seperti patung.

Jika gambar nan dibuat ada di atas kertas ataupun di atas pakaian, maka hal tersebut tak menjadi masalah sebab gambar tersebut berupa gambar dua dimensi nan tak berbentuk seperti patung. Meskipun begitu, kita harus tetap waspada dalam menggambar.

Niat penggambar dan objek nan digambar kadang bisa membawa kita ke dalam amarah Allah. Ketika menggambar, misalnya gambar pohon, niatkan gambar tersebut hanya sebagai hiburan dan konten gambar tak menyimpang dari ajaran agama, seperti gambar-gambar porno atau gambar-gambar nan mengganggu akidah umat agama lain.