Hukum Acara Pidana
Hukum merupakan sistem paling krusial dalam penyelenggaraan sebuah kelembagaan, termasuk sebuah negara. Bidang hukum memiliki beberapa bagian dalam 'tubuhnya', seperti hukum pidana dan hukum perdata. Kasus nan melibatkan kedua jenis hukum materiil tersebut tak akan paripurna tanpa dilengkapi sebuah hukum formil. Hukum 'pelengkap' tersebut biasanya disebut hukum acara .
Hukum
Di setiap kelompok atau perkumpulan, baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau anggaran nan dibuat oleh kelompok atau serikat tersebut. Akan tetapi, apakah seseorang itu mengerti dan paham tentang hukum tersebut.
Hukum ialah sebuah sistem nan sangat krusial buat menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah anggaran nan berlaku. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk'mun , artinya menetapkan.
Hukum ialah sebuah sistem nan menetapkan suatu tingkah laku nan diperbolehkan, nan dilarang, atau nan harus dikerjakan. Selain itu, sebuah hukum bisa menjadi kebiasaan nan memilih suatu peristiwa atau fenomena menjadi sebuah peristiwa nan memiliki dampak hukum.
Hukum nan berlaku di masyarakat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Hukum-hukum tersebut ialah hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum-hukum tersebut berlaku juga di negara Indonesia. Akan tetapi, tak sedikit masyrakat Indonesia nan tak mengerti hukum-hukum tersebut, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan hukum, masyrakat nan awam hukum tak mendapatkan hukum nan jelas.
Untuk itu, hukum nan berlaku di Indonesia diketahui dan dipahami oleh masyarakatnya, sehingga semua peraturan nan berlaku bisa dijalankan sinkron dengan ketentuan nan ada dan negara pun menjadi aman, damai, dan sentosa.
Berikut ini akan dibahas beberapa hukum nan berlaku di Indonesia. Dengan klarifikasi berikut, diharapkan masyarakat bisa mengerti dan paham mengenai hukum nan berlaku di Indonesia.
1. Hukum Pidana
Hukum pidana ialah suatu hukum publik nan mengatur tentang peraturan perundang-undangan dan apabila dilanggar, maka akan mendapatkan hukuman berupa pemidanaan atau denda bagi nan melanggar tersebut.
Di dalam hukum pidana ini ada dua jenis perbuatan nan kena denda, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan nan dilakukan tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tapi juga melanggar kebiasaan atau nilai moral nan berlaku di masyarakat, seperti mencuri atau pemerkosaan.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nan berlaku, tapi tak berhubungan dan berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti melanggar tata tertib lalu lintas dengan tak memakai helm waktu mengendarai sepeda motor.
Di negara Indonesia ini, peraturan hukum pidana ini diatur secara generik nan tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab hukum ini merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda terdahulu.
Pada zaman penjajahan Belanda, KUHP ini bernama Wetboek van Straafrecht ( WvS ). Di dalam KUHP ini, asas-asas generik tercantum di dalam pengaturan hukum pidana dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana di luar KUHP.
2. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah sebuah hukum nan mengatur interaksi antara individu satu dengan nan lainnya di dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga sebagai hukum pribadi atau privat atau hukum sipil.
Contoh penerapan hukum perdata di lingkungan masyarakat ialah hukum mengenai jual beli rumah atau kendaraan. Berdasarkan fungsinya, hukum perdata ini bisa dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum-hukum tersebut mengurusi semua urusan secara pribadi atau privat. Hukum ini harus dipahami oleh semua masyrakat generik sebab manusi tak lepas dari hukum perdata ini buat kemngurusi kehidupannya, terutama di Indonesia ini.
Selain kedua hukum tersebut, ada hukum acara. Berikut ini akan dijelaskan lebih jauh mengenai hukum acara nan berlaku di negara Indonesia ini.
Definisi Hukum Acara
Hukum acara pada dasarnya ialah sebuah ketentuan nan mengatur penerapan hukum materil (perdata dan pidana) di persidangan, sehingga persidangan mengenai pelanggaran hukum materil itu bisa dikenakan pada pelaku pelanggar hukum tersebut. Bila hukum ini tak ada, persidangan hukum materil tak bisa berjalan.
Secara sederhana, hukum acara ialah 'pengantar' menuju hukum nan sebenarnya akan disidangkan. Bila diibaratkan sebuah lagu, hukum acara ialah intro lagu tersebut. Materi mengenai hukum acara harus sepenuhnya dikuasai jaksa, pengacara atau advokat, dan hakim. Hukum acara biasanya akan 'mendampingi' kedua jenis hukum materil, hukum pidana dan perdata.
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , yaitu Undang-undang No. 8 tahun 1981. Hukum acara pidana bertugas mengatur berjalannya sistem peradilan hukum pidana dengan baik, sehingga keputusan hakim bisa diperoleh dan bagaimana cara agar keputusan hakim tersebut bisa dilaksanakan.
Undang-undang Hukum Acara Pidana memiliki beberapa ketentuan dalam berbagai hal nan berkenaan dengan pelanggaran hukum pidana.
- Ketentuan mengenai jenis sanksi pidana nan akan dijatuhkan pada seorang terdakwa kasus pidana.
- Hak-hak tersangka.
- Hal-hal nan menyebabkan pelanggaran terhadap hukum pidana.
- Para penegak hukum beserta wewenangnya.
- Acara-acara inspeksi kasus dalam persidangan.
- Upaya hukum nan biasa ditempuh bila terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana.
Di dalam hukum acara pidana petugas nan menguasai acara tersebut ialah terutama dari pihak kepolisian, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Forum Kemasyarakatan.
Petugas kepolisian dalam hukum acara pidana bertugas buat mengatur soal penyelidikan dan penyidikan. Di dalam KUHP, kepolisian bertugas dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
Tugas jaksa di dalam hukum acara pidana ialah sebagai penuntut dan pelaksana putusan seorang hakim pidana, sehingga seorang jaksa harus menguasai hukum terutama hukum acara nan terkait dengan tugasnya tersebut.
Selain itu, tugas seorang advokat dan hakim di dalam hukum acara perdata, khususnya hukum acara tata usaha negara ialah mengajukan gugatan, baik somasi perdata atau somasi tata usaha negara terhadap suatu pihak nan dianggap merugikan kliennya tersebut.
Kemudian somasi tersebut akan diperiksa dan diputuskan oleh seorang hakim. Somasi tersebut bisa ditolak atau ditangkis oleh pihak nan digugat dengan menunjuk seorang advokat.
Hukum Acara Perdata
Sama seperti halnya hukum acara pidana, hukum acara perdata bertugas mengatur acara persidangan nan berkenaan dengan pelanggaran terhadap hukum perdata. Hukum acara perdata memiliki beberapa landasan undang-undang. Seperti, Undang-undang No. 1 tahun 1974 , Undang-undang No. 4 tahun 2004, Undang-undang No. 5 tahun 2004, juga kitab mengenai undang-undang hukum perdata.
Selain undang-undang nan sifatnya kenegaraan, hukum acara perdata mendapatkan 'bantuan' dari peraturan hukum adat.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Meskipun memiliki kecenderungan fungsi sebagai 'pengantar', hukum acara perdata memiliki disparitas dengan hukum acara pidana. Berikut ialah disparitas antara keduanya.
- Hal nan mendasari timbulnya gugatan.
- Pihak nan melaporkan perkara.
- Penggunaan istilah nan biasa digunakan, seperti istilah nan digunakan buat menyebutkan orang nan digugat dengan penggugat.
- Hasil akhir sidang kasus perdata (bisa) berupa perdamaian.
- Sumpah nan diminta kepada salah satu pihak versus mengenai kebenaran peristiwa.
- Hukuman. Sanksi nan diberikan pada persidangan perdata biasanya tak berupa kurungan, tetapi berupa ganti rugi, sedangkan pidana tak demikian.
Masih banyak lagi produk hukum nan harus dipelajari agar kita konfiden dalam melangkah. Tidak ada ruginya menginvestasikan waktu dan energi buat mempelajari produk-produk hukum itu, demi mengetahui apa nan menjadi kewajiban dan hak.
Misalnya, hukum lalu lintas. Banyak di antara kita nan harus memberi uang kepada polisi lalu lintas hanya sebab "katanya" kita melanggar sesuatu nan tak kita ketahui.
Di dalam menegakkan hukum, perlu adanya kejujuran dari semua pihak nan terlibat dalam urusan hukum tersebut, sehingga hukum nan berlaku tersebut bisa dijunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujurannya.
Dengan menjunjung tinggi hukum nan berlaku tersebut, maka masyarakat akan menanggapi dan percaya pada penegak hukum tersebut buat mengurusi segala sesuatunya nan berhubungan dengan hukum. Jadi, kehidupan di negara Indonesia ini akan tercipta kehidupan nan aman, damai, dan sentosa.
Bagaimana dengan Anda, apakah mengerti hukum nan berlaku di negara ini? Semoga informasi tersebut bisa membantu Anda dalam memahami hukum-hukum nan ada di Indonesia, terutama hukum acara.