Penutup

Penutup

Semua orang tahu, bila negara Indonesia ialah sebuah negara nan jumlah umat Islamnya terbesar di dunia. Karena itulah akan menjadi suatu hal nan menarik bila kita mencermati lika-liku aplikasi Hukum Islam di negeri khatulistiwa. Dari sini kita dapat mengetahui bagaimana pengaruh agama Islam nan menjadi mayoritas di negeri ini pada penerapan hukum kenegaraan Indonesia.



Hukum Islam

Hukum Islam atau syariat islam ialah hukum nan bersumber pada seluruh ajaran Islam. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama nan mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja.

Ajaran Islam juga mengajarkan kepada pemeluknya bagaimana mengatur dirinya sendiri. Juga bagaimana manusia itu berperilaku atau bertindak di dalam masyarakat saat berhubungan dengan orang lain.

Inilah nan membuat bahwa syariat Islam tidak hanya sebuah teori saja namun ialah sebuah anggaran praktisyang bisa buat diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Dan hal ini mengacu pada apa nan telah dilakukan oleh Rasul buat melaksanakan syariat Islam secara total dan paripurna di global ini dimulai dengan apa nan ada di kota Madinah.

Di sanalah rasul mendirikan Daulah Islam atau Khilafah Islam. Daulah Islam ialah institusi negara nan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Jadi di setiap sendi kehidupan manusia atau masyarakat pada saat itu menggunakan anggaran Islam.

Misalnya ialah di dalam hal ekonomi maka semuanya diatur dengan menggunakan anggaran Islam. Contohnya ialah mengenai kepemilikan umum. Bahwa segala sumber daya alam nan ada nan bisa digunakan buat kepentingan rakyat tak boleh dimiliki oleh orang perseorangan. Pemilikannya diserahkan kepada negara, begitu pula dengan pengelolaannya. Dan hasilnya akan kembali dibagikan kepada rakyat guna buat memenuhi hak mereka.

Sehingga tidak heran jika pada masa daulah Islam ini banyak sekali mengalami kesejahteraan. Misalnya gaji guru begitu tinggi, taraf kriminalis sangat rendah dan juga tidak banyak terjaid kasus korupsi seperti saat ini.

Karena memang daulah islam didirikan dengan dasar keimanan kepada Allah sebagai Pencipta dan pengatur. Itulah bagaimana anggaran Islam diterapkan di Madinah dan di beberapa daerah nan telah menjadi daerah taklukan dari Daulah Islam ini.

Pada saat nan sama, Indonesia ialah sebuah negara nan menganut agama Hindu dan Budah. Hal ini jelas terlihat dari betapa lamanya segala situs peninggalan sejarah nan menunjukan tentang karakteristik dari ajaran Hindu Budha ini. lalu masukah Islam ke sebagian daerah pesisir nan dibawa oleh utusan agama dari daulah Islam nan ada di Jazirah Arab. Dengan itu, sebagian masyarakat Indonesia mulai buat mengenai anggaran dan ajaran Islam.



Pelaksanaan Syariat Islam Menurut Waktunya

Menurut seorang Mahasiswa Pasca Sarjana Universtias Indonesia, era atau waktu sejarah perjalanan aplikasi syariat islam di Indonesia terbagi dalam beberapa masa nan urut-urutannya ialah sebagai berikut :

1. Masa sebelum penjajahan Belanda

Sejarah syariat islam di Indonesia dimulai sekitar abad ke tujuh di daerah Sumatra. Karena dari sinilah awal dari datangnya ajaran Islam nan dibawa oleh para pedagang dari negara lain. Dari Sumatra kemudian Islam menyebar ke pulau lain seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan seterusnya.

Setelah berdiri kerajaan Samudra Pasai di daerah Aceh, di pulau Jawa juga terbentuk kerajaan juga. Kerajaan-kerajaan tersebut menerapkan syariat islam sebagai hukum positif.

Ada beberapa utusan nan datang ke daerah ini buat mengajarkan ajaran Islam ke penduduk nan ada di sana. Bahkan ada nan mengatakan bahwa memang beberapa raja pada saat itu mengirimkan pesan kepada penguasa daulah islam di Jazirah Arab buat mengirimkan utusan ke wilayah mereka di Indonesia guna buat mengajarkan kepada penduduk mereka ajaran islam. Hal ini sebab memang begitu sangat kuatnya pengaruh Daulah Islam pada saat itu.

2. Masa penjajahan Belanda

Penjajahan Belanda dimulai dengan berdirinya organisasi perdagangan Belanda atau VOC. Organisasi ini dalam perkembanganya ternyata juga menjalankan fungsi pemerintahan sebagai kepanjangan tangan dari kerajaan Belanda di Eropa. Hukum nan diberlakukan tentu saja ialah hukum Belanda. Jadi dapat dikatakan kontemporer posisi syariat islam menjadi lemah dan kurang begitu diakui.

Belanda seakan memberika batas akan berkembangnya anggaran Islam nan ada. Hal ini dilakukan dengan menutup pintu gerbang masuknya utusan Daulah Islam nan akan mengajarkan agama Islam ke penduduk di Indonesia. Hal inilah nan menyebabkan perkembangan Islam pada masa penjajahan Belanda tidak begitu bergeliat walaupun memang masih bisa dilihat besarnya semangat akan hal ini.

3. Masa pendududukan Jepang

Setelah Belanda menyerah, pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan bermacam-macam peraturan. Diantaranya ialah menegaskan bila Jepang meneruskan kekuasaan nan sebelumnya dipegang oleh Belanda. Perubahan kekuasaan ini juga punya pengaruh pada keberadaan syariat islam.

Pada waktu pertama kali berkuasa, Jepang mencoba menarik simpati bangsa Indonesia. Salah satunya ialah dengan menjanjikan akan memajukan dan melindungi agama Islam nan merupakan agama mayoritas. Bahkan mereka juga akan mengaktifkan pengadilan agama nan merupakan wujud dari syariat islam.

Namun sepanjang tiga setengah tahun kekuasaan Jepang, tak ada satupun janji tersebut nan dapat terwujud. Jadi nasib syariat islam saat ini sama saja keadaannya seperti ketika berada di bawah kekuasaan Belanda.

4. Masa kemerdekaan tahun 1945

Ketika mulai mengalami kekalahan pada perang Asia, Jepang merubah taktik kekuasaannya. Mereka mencoba menarik simpati bangsa Indonesia dengan mendirikan suatu badan buat mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Kebanyakan anggotanya ialah kaum nasionalis. Dari 62 orang anggota, hanya ada 11 orang wakil Islam.

Setelah Jepang benar-benar kalah, Belanda ingin menguasai bumi nusantara kembali. Maka terjadilah berbagai macam revolusi fisik serta perjanjian nan memunculkan bentuk Republik Indonesia Perkumpulan (RIS). Undang-undang produk RIS ini juga tak dapat mengakomodasi syariat islam. Demikian pula nan terjadi ketika Indonesia berubah kembali pada bentuk negara kesatun dan diberlakukannya UUD 1945.

Sejatinya sudah ada sebuah semangat dan usaha nan konkret buat bisa membumikan anggaran Islam di Indonesia. Buktinya ada pada rumusan sila pertama Pancalisa nan berbunyi “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ”.

Hal ini terlihat jelas usaha buat menerapkan hukum Islam walaupun pada akhirnya menemukan kesulitan dan penentangan dari pihak nan tidak setuju akan hal ini. sehingga mengganti sila pertama tersebut dengan bunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

5. Masa orde lama dan orde baru

Pada masa orde lama, syariat islam juga mengalami nasib nan sama, yaitu tak mendapatkan loka nan layak. Kontemporer nan berkuasa ialah kaum nasionlis dan komunis. Bahkan salah satu partai politik Islam yaitu Masyumi dibubarkan dengan alasan terlibat pemberontakan.

Setelah pemerintahan orde lama tumbang dan digantikan dengan pemerintahan orde baru, banyak tokoh Islam nan mengharapkan serta berjuang agar syariat islam punya kedudukan dalam kehidupan bernegara. Usaha tersebut dapat memperoleh hasil. Diantaranya ialah presiden Soeharto mau memasukan syariat islam pada bidang-bidang tertentu.

6. Masa reformasi

Setelah orde baru runtuh dan memasuki era reformasi, perjuangan buat mengembangkan syariat islam mulai menampakan hasil lagi. Berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/2000, peluang buat melahirkan peraturan atau undang-undang berdasarkan syariat islam makin terbuka. Salah satunya ialah lahirnya undang-undang tentang aplikasi Syariat Islam di propinsi Nangroe Aceh Darusalam.

Sampailah pada saat ini bahwa memang usaha buat terus membumikan syariat Islam di bumi Indonesia masih terus bisa dicium dengan mudah. Ada sebagian kelompok masyarakat nan mengusung mengenai ide ini. dan hal ini juga mulai buat menjadi sebuah pemikirian generik nan menjalar di masyarakat.

Walaupun memang usaha ini tidak akan banyak menemukan kemudahan sebab sudah begitu banyak penentangan dari berbagai pihak. Namun semangat buat membumikan syariat Islam ini sepertinya tidak akan pernah sulut.

Karena sejatinya membumikan syariat Islam ialah sebuah kewajiban bagi setiap kaum muslim. Islam ialah ajaran agama nan harus diterapkan, dan tidak bisa buat diterapkan kecuali melalui sebuah institusi negara.



Penutup

Proses buat mengaktifkan syariat islam memang membutuhkan perjuangan nan panjang. Dibutuhkan kesabaran serta usaha keras, buat mensosialisasikan pengertian hukum Islam pada masyarakat. Juga pencerahan akan kewajiban buat menerapkan hukum islam di kehidupan manusia.