Lewati ke konten

Pasca Wafat Nabi

Fiqih Islam , atau Al-Fiqhul Islamy, berarti pemahaman mendalam pada suatu hal. Suatu ilmu nan mengkaji hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Produk hukum syar’iyyah tak dapat lepas dari kehidupan keseharian manusia, dalam ibadah dan muamalah.

Kajian fiqih Islam ibarat sebuah lautan nan tak pernah akan diketahui tepiannya. Satu masalah akan berkembang dan bercabang, lalu terurai lebih banyak dalam cabang-cabang lain. Dari satu masalah, bermunculan beberapa pendapat dari berbagai madzhab fiqih. Sering terjadi pula disparitas pendapat antar para ulama dalam satu madzhab.

1. Pintu Ijtihad

Perkembangan fiqih sangat terkait dengan ijtihad. Bahkan dapat dikatakan, agama akan terus sinkron dengan perkembangan zaman dan dapat menjawab segala persoalan manusia jika pintu ijtihad tetap terbuka lebar.

Ijtihad ialah usaha buat melepaskan belenggu-belenggu nan selalu mengikat akal manusia agar mampu memperluas wawasan dan peluang dalam menarik beberapa masalah dari akar-akar masalah.

Eksistensi agama tak bisa terpisahkan dari akal. Karena analisa membutuhkan kekuatan dan kecerdasan akal buat mendukung tegaknya agama. Dalam menentukan satu hukum dari berbagai hukum, agar dekat kepada kebenaran dengan logika syara.

Hukum sebagai anggaran manusia di muka bumi telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ulama fiqih meneliti pokok-pokok pemahaman dari keduanya, menjadi perangkat buat melahirkan suatu produk hukum atas masalah-masalah nan muncul kemudian.

Dengan pemahaman nan mendalam pada anggaran nan sinkron dengan hukum Allah, bertujuan demi keselamatan manusia di kehidupan global dan akhirat. Tanpa dominasi ilmu fikih maka seseorang akan kesulitan dalam memahami perintah dan embargo dari Allah SWT secara jelas.

Islam turun melalui Rasulullah Saw dengan memuat berbagai hukum nan bersifat khusus dan juga ada nan dalam bentuk generik atau global. Dengan sifat hukum ini memungkinkan seorang muslim memecahkan segala persoalan hidupnya, yakni dengan cara mengembalikan semua permasalahan hayati kepada ajaran Islam terutama pada Alqur’an dan Alhadits.

Di setiap masa nan dilalui, kaum muslimin diwajibkan buat selalu terikat dengan hukum syara’. Namun dijumpai dalam perkembangan sejarah manusia, terdapat permasalahan-permasalahan nan baru muncul tak sebagaimana pada zaman Nabi Saw. Disinilah peran dari seorang mujtahid buat menggali hukum atas permasalahan-permasalahan nan baru tersebut, yakni dengan mencari dalil-dalil nan berkaitan dan mengambil konklusi hukum atasnya.

Sebagai contoh permasalahan nan tak ditemui di zaman Rasulullah dan para sahabat ialah bayi tabung. Kemajuan teknologi di bidang kesehatan saat ini memungkinkan seorang wanita mendapatkan keturunan dengan proses bayi tabung. Yakni merekayasa dengan alat bantu nan canggih sehingga memudahkan sel telur dibuahi oleh sel sperma tanpa adanya interaksi badan antara wanita dan pria.

2. Fiqih Masa Nabi

Masalah fiqih di masa hayati Rasulullah saw, diselesaikan oleh Nabi sebagai sumber wahyu dan acum solusi kehidupan saat itu. Periode ini disebut juga sebagai periode risalah, terbagi pada 2 periode: periode Mekah, banyak diturunkan syariah tentang masalah akidah Islam, ketauhidan, dan keimanan.

Periode Madinah, banyak ayat-ayat diwahyukan tentang ibadah, muamalah, dan akhlaq. Pada masa ini, ijtihad mulai digunakan tetapi semua hasil ijtihad selalu diberitakan kepada Nabi Muhammad buat meminta persetujuannya.

3. Pasca Wafat Nabi

Pasca mati Nabi Muhammad, sumber fiqih Islam berdasarkan pada Al-Quran dan Sunnah Nabi nan disertai pula dengan ijtihad-ijtihad para sahabat Nabi. Ijtihad dilakukan ketika solusi masalah tak ditemukan secara tegas dan jelas dalam teks syar’i.

Perkembangan penyebaran agama Islam, akulturasi ragam budaya dengan etnis lain, serta perkembangan peradaban manusia semakin kompleks dan membutuhkan jawaban-jawaban agama.

Para ulama dituntut buat menemukan hukum dari Al-Quran, jika tak ditemukan secara eksplisit maka dicari dari Sunnah Nabi. Jika tak ditemukan dalil nan jelas, maka dilakukan ijtihad nan berdasarkan para dalil-dalil syar’i nan dinilai secara tersirat berhubungan dengan masalah tersebut.

Pada masa sahabat, berikut ini nan terkenal banyak memberikan fatwa: Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Aisyah Ummul Mukminin, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar.

Selain itu, terdapat sahabat lain nan suka memberikan fatwa walau terbatas, di antaranya: Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ummu Salamah, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al-Khudri, Abu Hurairah, Utsman ibn ‘Affan, Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Salman Al-Farisi, dan Mu’adz bin Jabbal.

Fuqaha Pasca Sahabat Nabi

Setelah periode sahabat, dikenal dengan periode Tabi’in. Lahirlah para pakar fiqih, atau fuqaha, di berbagai negeri Islam nan sebagian besar berguru kepada para sahabat Nabi nan telah menyebar ke berbagai daerah. Fiqih Islam terus berkembang di berbagai wilayah nan luas. Maka dari kalangan tabi’in dikenal juga:

Fuqaha Madinah, di antaranya: Sa’id ibnul Musayyab, ‘Urwah ibn Zubair, Khaarijah ibn Zaid, dan Sulaiman ibn Yasar. Fuqaha Mekah, di antaranya: ‘Athaa’ bin Abi Rabbah, Mujahid bin Jabar, ‘Ubaid bin ‘Umair, Abdullah bin Abi Mulaikah, dan ‘Ikrimah. Fuqaha Bashrah, di antaranya: ‘Amr bin Salamah, Abu Maryam Al-Hanafi, Hasan Al-Bashri, dan Muhammad ibn Siiriin.

Fuqaha Kufah banyak mempelajari ilmu dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud), di antaranya: ‘Alqamah ibn Qays An-Nakha’I, Al-Aswad ibn Yazid An-Nakha’I, dan Syuraih ibnul Haarits Al-Qadhi. Dikenal pula fuqaha Syam, fuqaha Mesir, fuqaha Qairawan, fuqaha Andalus.

Selain itu lahir pula imam-imam fiqih nan dikenal sampai sekarang sebagai madzhab fiqih terbesar, yaitu: Madzhab Syafi’I, Madzhab Abu Hanafih, Madzhab Ahmad bin Hambali, Madzhab Malik bin Anas, dan Madzhab Ja’far Ash-Shidiq. Kelima madzhab ini berkembang pada masyarakat Islam di seluruh global sebagai sumber acum pendapat dalam menentukan hukum Islam, termasuk Indonesia.

Mendidik generasi nan pandai akan fikih islam tentu merupakan tantangan nan besar sekarang. Era nan modern dan serba cepat ini memungkinkan adanya hubungan nan tidak terbatas antara kebudayaan islam dengan budaya barat dan non islami. Akibatnya timbul Norma di tengah masyarakat nan tak berasal dari ajaran agama sendiri. Budaya kebebasan bertingkah laku dan berpendapat mendorong setiap muslim buat melewati batas-batas hukum syara’.

Pemuda-pemudi nan fakih tentang ilmu agama akan bisa membedakan perkara nan dibolehkan dan dilarang oleh hukum syara’. Sehingga ilmu tersebut akan menjadi penuntun hayati nan setia menyertai para pemuda. Para pelajar nan kerap masuk pemberitaan media sebab tingkah laku negatif, tentu disebabkan jauhnya mereka dari akidah, akhlak dan syariah Islam.

Semua muslim niscaya mendambakan lahirnya generasi nan mahir dalam ilmu fikih setara dengan para imam terdahulu. Dimulai pendidikan nan baik di ranah keluarga hingga masyarakat guna menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dan remaja islam.

Pengetahuan fiqih dalam Islam membimbing seseorang buat senantiasa menjalani hayati sinkron dengan aturan-Nya, demi kebaikan hayati di global dan di kehidupan setelah kematian nanti. Selamat belajar ilmu fikih. Wallahu a’lam.

Artikel Lain di Islam

  • Ayat Kursi, Penangkal Pengaruh Dursila Setan dan Iblis

    Setiap muslim niscaya sering mendengar sebutan ayat kursi . Ayat nan biasa dijadikan wirid usai shalat ataupun wirid nan dibaca setiap pagi dan petang. Ayat ke-255 dari surat al-Baqarah ini memiliki kandungan isi nan sangat...

  • Pahala Membaca al-Qur'an

    Sering kali kita memasuki rumah nan di dalamnya di sana sini tergantung tulisan ayat-ayat al-Qur'an dengan bingkai nan mewah dan mahal. Tidak sporadis tulisan ayat-ayat kudus itu dipadu dengan seni lukis nan dilukis oleh...

  • Keadilan Seorang Pemimpin, Umar bin Khattab

    Banyak orang nan merasa jenuh dengan hidupnya dan terlibat dengan berbagai masalah. Kadangkala berbagi cerita dengan sahabat, orang tua, maupun teman nan lain tak cukup. Untuk itu, mencari solusi suatu masalah bisa dilakukan...

  • Kenalan Sama Tafsir Ibnu Katsir: Bikin Qur'an Lebih 'Ngerti' di Era Zaman Now

    Yo, generasi milenial! Kalo lo masih ngerasa Al‑Qur'an kayak bahasa alien, tenang aja. Tafsir Ibnu Katsir hadir buat ngasih glow up pada pemahaman lo tentang ayat‑ayat suci. Kata "tafsir" sendiri asalnya dari bahasa Arab...

  • Kontra Kesatuan Transenden Pada Surat Al-Kafirun

    Turunnya Surat al-kafirun dengan adanya tawaran dari Kaum Quraisy kepada Nabi Muhammad Saw. Dikisahkan bahwa Nabi Muhammad saw di datangi oleh sekelompok Kaum Quraisy dan dan meminta agar NabiMuhammad mengikuti agama lama...

  • Maroko, Negara dengan Metode Menghafal Al Quran Terbaik

    Banyak orang lebih memilih buat menghafalkan syair lagu dibandingkan dengan menghafal Al Quran. Padahal, sudah jelas bahwa Al Quran ialah kitab kudus umat Muslim nan menjadi sumber dari segala informasi nan ada di global...

  • Akidah sebagai Tujuan Pendidikan Dasar dalam Islam

    Pendidikan dasar ialah pendidikan pertama nan diberikan kepada seseorang. Nantinya tujuan pendidikan dasar ini akan menjadi pondasi buat pendidikan-pendidikan selanjutnya. Kualitas pendidikan dasar ini akan memengaruhi kualitas...

  • Hikmah Hadits Puasa di Bulan Muharram

    Bagi Anda nan menganut agama islam niscaya tak asing lagi dengan puasa. Puasa ada nan hukumnya sunah dan adapula nan hukumnya wajib. Salah satunya puasa muharam. Memang bulan Allah ialah ketika bulan muharram tiba. Karena...

  • Mukjizat Cinta Sejati

    Mukjizat cinta bukanlah sebuah mukjizat sebagaimana nan dimiliki oleh para nabi dalam kepercayaan Islam. Karena meski pada dasarnya kedua hal tersebut sama-sama berujung pada kekuasaan Allah sebagai penguasa alam, namun memiliki...

  • Biar Nggak Clueless, Yuk Pahami Cara Islam Jawab Tantangan Zaman Now Lewat Ijtihad

    Islam itu emang terkenal bgt sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin , alias pembawa kasih sayang buat semesta alam. Keren banget, kan? Slogan ini juga diperkuat sama prinsip kalau Islam itu selalu cocok di setiap tempat...