Contoh Perjanjian Internasional ASEAN Mengenai Lingkungan

Contoh Perjanjian Internasional ASEAN Mengenai Lingkungan

Contoh perjanjian internasional. Perjanjian internasional ialah perjanjian nan berlangsung di bawah hukum internasional dan diberlakukan oleh aktor dalam hukum internasional, di antaranya negara nan berdaulat dan organisasi internasional. Suatu perjanjian internasional bisa juga dikenal sebagai protokol perjanjian, perjanjian konvensi, atau pertukaran pengakuan satu sama lainnya.

Terlepas dari terminologi tersebut, semua bentuk perjanjian internasional harus berdasarkan hukum internasional. Dalam penulisan ini akan disertakan beberapa contoh perjanjian Internasional. Contoh-contoh perjanjian internasional diperoleh hanya dari tahun 2000 hingga sekarang.

Alasannya, tentu saja aktualitas. Contoh perjanjian internasional nan akan disertakan di sini merupakan perjanjian mengikat di mana Anda di Indonesia akan mendapatkan dampaknya secara langsung maupun tak langsung. Karena apapun nan negara lain lakukan, dapat saja berdampak pada kehidupan kita di Indonesia.

Secara praktis, perjanjian internasional termasuk perjanjian nan longgar dibandingkan dengan kontrak internasional, yaitu dalam suatu kontrak kedua pihak pihak bersedia mengisi kewajiban antara mereka sendiri, dan bersedia menerima sanksi.

Adapun bila hanya perjanjian internasional, apalagi nan merupakan ratifikasi, hal itu tak akan menimbulkan impact nan dalam. Setiap negara memiliki standarnya tersendiri. Daulat kepentingan rakyatnya lebih didahulukan dibanding kepentingan rakyat bangsa lain. Berikut ini di antara contoh perjanjian internasional.



Contoh Perjanjian Internasional di Pasifik

Perjanjian Cotonou ialah perjanjian antara Uni Eropa, Afrika Karibia, dan negara Pasifik. Perjanjian ini ditandatangani pada bulan Juni 2000 di Cotonou, kota terbesar di Benin, Afrika, dengan diikuti oleh 79 negara ACP, Amerika Serikat, dan lima belas negara dari Uni Eropa.

Kuba pun termasuk, namun mereka tak ikut menandatangani perjanjian. Perjanjian ini mulai berlaku pada tahun 2003 dan merupakan perjanjian nan paling baru dalam sejarah kolaborasi pembangunan ACP-Uni Eropa.

Perjanjian Cotonou bertujuan buat pengurangan dan pemberantasan kemiskinan nan akhirnya menggalakan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, dan integrasi bertahap dari negara-negara ACP ke dalam ekonomi dunia. Perjanjian Cotonou ini juga konsen dengan perjuangan melawan impunitas dan promosi peradilan pidana melalui pengadilan pidana internasional.



Contoh Perjanjian Internasional Mengenai Cybercrime

Konvensi Cybercrime, juga dikenal sebagai Konvensi Budapest, ialah perjanjian internasional pertama nan berupaya mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan Internet dengan menyamakan pendapat hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi, dan meningkatkan kolaborasi antar bangsa.

Perjanjian ini dibuat oleh dewan Eropa di Strasbourg dengan partisipasi aktif dari dewan negara pengamat dari Eropa, Kanada, Jepang, dan Cina. Tujuan Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama nan konsen pada kejahatan nan dilakukan melalui internet dan jaringan komputer lainnya.

Terutama berurusan dengan pelanggaran hak cipta, juga nan berkaitan dengan penipuan online, pornografi anak, kejahatan kebencian, dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan mekanisme khukum, seperti pencarian jaringan komputer, dan intersepsi komputer warga negara secara sah.



Contoh Perjanjian Internasional ASEAN Mengenai Lingkungan

Kesepakatan ASEAN tentang polusi asap lintas batas ialah perjanjian lingkungan nan ditandatangani pada 2002, nan menjadi komitmen antara semua negara ASEAN buat mengurangi polusi asap di Asia Tenggara.

Perjanjian ini merupakan reaksi terhadap krisis lingkungan nan melanda Asia Tenggara pada akhir 1990-an. Krisis ini terutama disebabkan oleh pembukaan huma melalui pembakaran terbuka di Pulau Sumatra Indonesia.

Citra satelit mengkonfirmasikan adanya hot spot di seluruh Kalimantan, Sumatra, Semenanjung Melayu, dan beberapa loka lain. Yang menjadi korban tentu saja bukan warga Indonesia sendiri. Negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei sangat terpengaruh kena pengaruh asap.

Karena dari Sumatra, angin mosun meniup asap ke arah timur dan sehingga menimbulkan akibat lingkungan negatif (eksternalitas) di negara-negara Asia Tenggara. Kabut tebal menutupi sebagian besar Asia Tenggara selama berminggu-minggu dan menyebabkan pandangan terlihat terbatas, dan meluas pada masalah kesehatan manusia.



Contoh Perjanjian Internasional Mengenai Nuklir

Newstart (for Strategic Arms Reduction Treaty) ialah contoh perjanjian internasional buat pengurangan senjata nuklir antara Amerika Perkumpulan dan Negara Federasi Rusia, nan bernama resmi ”tindakan pengurangan lebih lanjut dan batasan senjata strategis”.

Surat itu ditandatangani pada tanggal 8 April 2010 di Praha, dan setelah ratifikasi, mulai berlaku pada tanggal 5 Februari 2011. Hal ini diperkirakan berlangsung setidaknya sampai 2021. New Start menggantikan Perjanjian Moskow (SORT), nan akan berakhir pada Desember 2012.

Ini menjadikan Perjanjian Internasional ini ialah tindak lanjut dari perjanjian START I, nan berakhir pada Desember 2009. Sementara perjanjian START II nan pernah diusulkan, tak pernah diberlakukan, dan perjanjian START III, malah menghasilkan negosiasi tanpa kesimpulan. Berdasarkan ketentuan dari perjanjian itu, jumlah peluncur rudal nuklir strategis akan berkurang setengahnya.



Contoh Pernjanjian Internasional Dagang ASEAN

ASEAN Free Trade Area (AFTA) ialah suatu contoh perjanjian internasional antara blok perdagangan dari bangsa-bangsa di Asia Tenggara. Perjanjian internasional ini berupaya mendukung manufaktur lokal di semua negara ASEAN.

Perjanjian AFTA ditandatangani pada 28 Januari 1992 di Singapura. Ketika perjanjian AFTA pada awalnya ditandatangani, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Vietnam bergabung pada tahun 1995, Laos dan Myanmar pada tahun 1997, dan Kamboja pada tahun 1999. AFTA akhirnya terdiri dari sepuluh negara ASEAN.

Semua empat negara pendatang baru diharuskan buat menandatangani perjanjian AFTA buat bergabung dengan ASEAN, namun diberi frame tambahan waktu buat menyesuaikan dan memenuhi tarif AFTA juga kewajiban dalam pengurangan emisi. Tujuan primer AFTA berusaha untuk:

  1. Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar global melalui penghapusan, tarif dan kendala nontarif dalam negara ASEAN.
  1. Menarik lebih banyak investasi asing langsung ke ASEAN.


Mekanisme primer buat mencapai tujuan nan diberikan di atas ialah tarif common effective preferential (CEPT) skema, nan menetapkan jadwal buat bertahap dimulai pada tahun 1992 dengan tujuan nan diuraikan buat meningkatkan keunggulan kompetitif wilayah "sebagai basis produksi ditujukan buat global pasar ".



Contoh Perjanjian Internasional Tentang Sumber Daya Alam Diperbarui

Perjanjian Internasional tentang sumber daya genetik tanaman buat pangan dan pertanian (TI PGRFA), merupakan contoh perjanjian internasional mengenai sumber daya alam terpebarui.

Perjanjian ini dikenal sebagai International SeedTreaty, merupakan perjanjian internasional nan komprehensif selaras dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati, nan bertujuan buat menjamin keamanan pangan melalui konservasi, pertukaran, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman di global buat pangan dan pertanian (PGRFA).

Perjanjian internasional ini juga memberikan pembagian laba nan adil dan merata nan timbul dari penggunaan benih. Perjanjian internasional ini juga mengakui hak-hak petani buat secara bebas mengakses sumber daya genetik, terbatas oleh hak kekayaan intelektual.

Lalu, buat terlibat dalam diskusi kebijakan nan relevan dan pengambilan keputusan; dan buat menggunakan, menyimpan, menjual dan pertukaran benih, sinkron dengan hukum nasional masing-masing.



Contoh Perjanjian Internasional Tahunan ASEAN

Piagam ASEAN ialah perjanjian internasional nan rutin mengisi konstitusi buat Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Perjanjian internasional ini diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 pada November 2007.

Tujuannya buat merancang konstitusi nan secara resmi diajukan pada KTT ASEAN ke-11 nan diadakan pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sepuluh pemimpin ASEAN, masing-masing dari setiap negara anggota, nan disebut ASEAN Eminent Persons Grup ditugaskan buat menghasilkan rekomendasi penyusunan piagam tersebut. Beberapa proposal meliputi penghapusan kebijakan nonintervensi nan merupakan pusat perhatian regional sejak pembentukan ASEAN pada tahun 1960, dan buat mendirikan badan hak asasi manusia.

Itulah beberapa contoh perjanjian internasional. Semoga dapat menambah wawasan kita.