Hati-Hati Mengurus Over Kredit Rumah

Hati-Hati Mengurus Over Kredit Rumah

Over kredit rumah ialah salah satu cara buat membeli rumah melalui sistem kredit. Hanya saja, prosesnya nan sedikit berbeda dari proses pembelian rumah secara kredit lainnya. Disparitas tersebut terlihat dari proses aplikasi kredit dan obyek nan dijadikan transaksi.

Dalam proses over kredit rumah, ada tiga pihak nan terlibat di dalamnya. Pihak pertama ialah penjual nan juga sebagai debitur awal. Pihak kedua ialah calon pembeli sekaligus calon debitur nan akan meneruskan proses kredit rumah nan menjadi obyek transaksi. Dan pihak ketiga ialah forum pembiayaan atau bank sebagai pihak pemberi kredit.



Sama-Sama Untung

Secara sekilas, teknik aplikasi over kredit rumah ialah sebuah kegiatan jual beli antara pihak pertama dan kedua. Di mana pihak pertama menjual barang nan masih dalam proses kredit pada pihak ketiga, buat dijual pada pihak kedua.

Dalam akad tersebut, pihak kedua bersepakat dengan pihak pertama buat melanjutkan proses kredit nan belum terselesaikan, dan memberikan ganti rugi buat biaya nan sudah dibayarkan oleh pihak pertama sebagai pembayaran cicilan kredit sebelum transaksi disepakati.

Dari aktivitas ini, antara pihak pertama dan kedua sama-sama memiliki keuntungan. Pihak pertama diuntungkan dengan proses penggantian biaya pembayaran cicilan nan sudah dibayarkan, meski tentu tak sepenuhnya. Nilainya ditentukan berdasarkan kesepakatan harga jual rumah dan residu kredit nan belum terbayarkan.

Sementara pihak kedua memiliki untung dengan memperoleh rumah nan dapat didapat dengan cara kredit, dengan selisih harga nan diperoleh dari kesepakatan antara pihak pertama dan kedua. Sedangkan pihak ketiga, yakni forum pembiayaan hanya bersifat mengetahui atas transaksi tersebut. Namun pihak ketiga tak memiliki laba apa pun dari transaksi nan ada, dan hanya melanjutkan akad nan sudah pernah disepakati dengan pihak pertama.

Dari pengalaman penulis melakukan overkredit rumah, tentunya perlu di perhatikan pula alasan orang orang nan melakukan proses penjualan. Motivasi di balik over kredit ini sangatlah krusial sebab berkaitan dengan sudut pandang mengapa mereka berpindah. Karena dapat jadi, berpindah sebab tak betah dapat di telusuri lebih jauh, seberapa tak betah, apakah sebab faktor lingkungan, atau faktor penopang suatu rumah mendapatkan suplay nan cukup bagi rumah tersebut buat dapat memberikan kenyamanan pada penghuninya.

Faktor lainnya nan tak kalah krusial di Indonesia umumnya ialah faktor penopang ruhaniyah, seperti rumah tersebut tak sinkron proses penyamaan fengshuinya, atau tak cocok bagi muslim nan mendambakan rumah menghadap kiblat, dan majemuk alasan ruhaniah lainnya. Yang tentu saja, strata masing masing alasan orang dapat berbeda, beda. Berikut di bawah ini ialah beberapa tips nan dapat Anda ambil berkaitan dengan over kredit ini. Dan ini dapat bertambah kelak, ketika Anda memiliki kesempatan penyelesaian nan lebih baik dalam pelaksanaannya sendiri.



Tips Over Kredit Rumah

Proses over kredit rumah pada dasarnya ialah sebuah ativitas membeli rumah dalam kondisi bekas pakai. Oleh sebab itu, ada beberapa hal nan harus diwaspadai dalam proses over kredit rumah ini. beberapa hal tersebut di antaranya ialah :

  1. Periksa dengan akurat rumah nan hendak dilakukan over kredit tersebut. Jangan tergiur dengan penawaran nan murah. Selain memperhatikan kondisi rumah, galilah informasi tentang kondisi lingkungan, baik masalah keamanan atau masalah sosial lain. Apakah lingkungan tersebut termasuk kawasan nan rawan oleh banjir atau terkena akibat polusi dan lainnya.
  2. Yakinkan keabsahan rumah nan hendak dibeli. Ada beberapa rumah nan dijual lantaran pemiliknya terlibat masalah. Jangan sampai Anda membeli rumah nan sedang dalam sengketa.
  3. Perhitungkan nilai transaksi dan nilai jual rumah. Jangan sampai harga nan Anda bayar sebenarnya lebih mahal dari nan seharusnya. Hal ini dapat dilihat dari Nilai Jual Obyek Pajak nan terdapat dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Perhatikan kemudahan pembayaran cicilan nan harus Anda lakukan. Jangan sampai Anda mengalami kesulitan sebab keterbatasan akses dari forum pembiayaan nan menangani kredit Anda. Jika ini terjadi, pemikiran buat melakukan take over kredit perlu dikedepankan demi kemudahan transaksi Anda dan menghindari hal nan kurang diinginkan, seperti terkena denda dampak keterlambatan pembayaran dan lain sebagainya.


Hati-Hati Mengurus Over Kredit Rumah

Anda ingin tahu mengenai over kredit rumah? Ilustrasi mudahnya begini:

Pak Udin sungguh kebingungan dan merasa putus harapan setelah pulang dari sebuah bank. Tadinya, ia pergi ke bank tersebut buat mengambil sertifikat orisinil rumahnya nan sudah dibelinya secara mencicil dari Pak Benu.

Rupanya, Pak Udin telah membayar angsuran kredit rumah Pak Benu selama tujuh tahun terakhir. Pada saat pelunasan sebuah kredit perumahan, biasanya pihak bank akan mengeluarkan sertifikat orisinil buat pemiliknya. Namun dalam hal ini, pihak bank menolak menyerahkan sertifikat rumah nan orisinil kepada Pak Udin.

Apa sebabnya? Rupanya, Pak Udin tak memiliki dokumen nan menyatakan bahwa dialah nan melanjutkan pembayaran cicilan rumah Pak Benu selama tujuh tahun terakhir. Pak Udin telah melakukan over kredit rumah tersebut dari Pak Benu.

Sayangnya, antara Pak Udin dan Pak Benu hanya membuat suatu kwitansi sebagai tanda lunas. Pihak bank tetap bersikeras hanya akan memberikan sertifikat tanah nan orisinil kepada Pak Benu. Celakanya, Pak Udin sudah tak tahu lagi di mana sekarang Pak Benu tinggal!

Nah! Anda sekarang sudah mengerti bukan? Over kredit rumah ialah proses pengalihan kredit dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru, dari Pak Benu ke Pak Udin.

Ingat, Anda harus benar-benar tahu bagaimana proses over kredit rumah nan sahih sebab jika tidak, Anda akan menerima nasib seperti Pak Udin.



Beberapa Cara Proses Over Kredit Rumah

Dalam proses over kredit rumah, terdapat beberapa cara nan berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda dapat memilih cara nan paling kondusif agar tak memiliki hambatan di saat Anda ingin mengambil sertifikat rumah nan orisinil kelak. Cara-cara tersebut antara lain:

  1. Proses melalui bank

Anda dan pemilik rumah menghubungi pihak bank buat melakukan proses over kredit. Selanjutnya pihak bank akan melakukan analisa terhadap kemampuan finansial Anda buat mengukur mampu tidaknya Anda meneruskan angsuran pinjaman tersebut.

Apabila pihak bank menyetujui over kredit tersebut, Anda akan dikenakan biaya over kredit dan biaya lainnya, misalnya biaya buat notaris dan asuransi. Selanjutnya, Anda akan menandatangani Perjanjian Kredit baru atas nama Anda, berikut akta jual beli dan pengikatan agunan (SKMHT). Anda tinggal meneruskan angsuran rumah tersebut dan bisa menjualnya kembali kepada pihak lain sebagaimana Anda membelinya.

  1. Proses di hadapan notaris

Anda dan pemilik rumah menghubungi notaris buat melakukan proses over kredit rumah. Notaris akan membuatkan akta pengikatan jual beli atas pengalihan hak tersebut beserta surat kuasa buat melunasi residu angsuran dan kuasa buat mengambil sertifikat.

Pemilik rumah juga membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit rumah tersebut nan ditujukan kepada pihak bank. Selanjutnya, Anda dan pemilik rumah menyerahkan dokumen nan diperoleh dari Notaris tersebut kepada bank pemberi kredit.