Manfaat NPWP
Anda niscaya sudah sering mendengar istilah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak . Bahkan mungkin banyak diantara Anda nan sudah memilikinya. Banyak orang nan merasa malas atau ribet kalau sudah berurusan dengan birokrasi seperti ini. Tapi buat mendapatkan NPWP, sekarang Anda tak perlu mengantri di Kantor Pajak sambil menyiapkan berkas ini itu. Ya, NPWP sekarang sudah dapat diurus secara online.
Cara Pendaftaran NPWP Online
Pertama, Anda buka dulu situs www.pajak.go.id. Disana Anda akan diminta membuat account dulu, dan kalau sudah, Anda isi akun itu dengan data nan benar. Data nan diisi harus sinkron dengan KTP Anda. Sesudah mengisi secara lengkap, Anda akan memperoleh Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan lampiran Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Surat ini berlaku sampai 30 hari sejak Anda mendaftar online pertama kali.
Lalu Anda harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) nan ditunjuk dalam formulir, sambil membawa print out bukti registrasi Anda di internet, buat mendapatkan kartu NPWP. Bentuknya sekarang cukup modern sebab mirip dengan kartu ATM, tak mudah lecek seperti kartu lama nan terbuat dari kertas karton. Di KPP, Anda akan diminta menunjukkan print-out bukti registrasi online Anda, referensi terdaftar nan juga dapat Anda cetak di akun Anda, dan satu lembar fotokopi KTP. Sesudah itu Anda diminta menunggu. Dan kira-kira dalam 15 menit, Anda akan menerima kartu NPWP Anda nan baru.
Kalau ada kesulitan, Anda dapat menanyakannya lebih detail lewat call-center pelayanan pajak di line telepon 500200. Disana, Anda akan mendapatkan informasi lengkap nan Anda butuhkan.
Manfaat NPWP
Mendapatkan tanda bukti NPWP ternyata banyak sekali manfaatnya. Pertama, Anda akan lebih mudah mendapatkan dana, kalau mengajukan kredit ke bank. Ini sebab Anda sudah "dipercaya" oleh bank, Anda boleh mengajukan dana sampai dengan nominal tertentu. Kedua, Anda juga akan lebih mudah kalau ingin mengajukan surat izin usaha.
Selanjutnya, Anda akan membayar pajak lainnya lebih kecil, sebab NPWP akan mengurangi beban pajak nan Anda bayarkan. Manfaat keempat, Anda tak perlu lagi membayar pajak fiskal luar negeri kalau ingin bepergian ke negara lain.
Sekarang ini, biaya fiskal luar negeri buat perjalanan udara sebesar 2,5 juta rupiah, dan 1 juta rupiah buat perjalanan lewat laut. Dengan NPWP, Anda dapat sangat menghemat pengeluaran bisnis atau wisata ke luar negeri. Dan dengan tanda bukti pembayaran pajak ini, Anda sudah menjadi warga negara nan baik, kan?