Cakupan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah saat ini tengah booming di masyarakat. Tidak hanya di masyarakat muslim saja, namun juga telah mendunia dan dikenal baik oleh semua kalangan dari umat beragama lain. Dalam ekonomi syariah tentunya ada hukum nan mendasarinya dan hal ini dapat kita temukan dalam buku-buku atau surat keterangan kompilasi hukum ekonomi syariah .
Bersumber dari Para Ulama dan Pakar Fiqih
Kompilasi hukum ekonomi syariah merupakan aturan-aturan nan meliputi praktek atau implementasi dari ekonomi syariah itu sendiri. Kompilasi ini merupakan produk surat keterangan nan tentunya dikeluarkan atau ditulis oleh ulama atau pakar fiqh.
Ulama dan pakar fiqh tersebut harus mempunyai pemahaman nan mendalam tentang Al-qur’an dan Al Hadits. Selain itu pemahaman terhadap bahasa Arab juga salah satu faktor nan penting, sehingga bisa menghasilkan sumber hukum bagi ekonomi syariah nan benar-benar terperinci dan aplikatif sinkron dengan prinsip-prinsip nan terdapat dalam Al Quran dan Al Hadits.
Cakupan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- Hukum-Hukum Fiqih
Kompilasi hukum ekonomi syariah biasanya meliputi hukum fiqih serta aplikasi-aplikasi keuangan nan meliputi akad-akad dalam ekonomi syariah tersebut.
- Akad-akad dari Ijtihad Ulama
Hukum syariah juga disertai dengan akad-akad nan berdasarkan ijtihad para ulama dalam mengambil dasar hukumnya, sebab pada prinsipnya dalam bermuamalah atau ber-ekonomi secara syariah ialah semua boleh kecuali nan dilarang. Itu berarti kita harus tahu dan memahami apa saja nan dilarang dalam ekonomi syariah sedangkan nan tak dilarang berarti terbuka pintu ijtihad buat mencari prosedur akadnya.
- Larangan dalam ekonomi syariah
Selain itu, hukum ekonomi syariah juga meliputi hal-hal fundamental tentang apa saja nan dilarang dalam ekonomi syariah serta landasan syariah mengenai diperbolehkannya suatu akad syariah tertentu. Hukum tersebut pada akhirnya juga akan memuat hukum dari masing-masing akad nan ada di ekonomi syariah, misalnya hukum pada konsep jual beli (bay’) dan bagi hasil (syirkah).
Terdiri dari hukum-hukum ekonomi syariah nan ada dalam perbankan syariah, asuransi syariah, ataupun forum ekonomi syariah lain nan saat ini dipakai dimasyarakat dan tak menyalahi hukum syariah.
Kompilasi hukum ekonomi syariah tentunya juga harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan nan bisa diambil dalam ekonomi syariah serta bisa pula ditambah dengan sejarah perkembangan ekonomi syariah sehingga lebih lengkap dan juga terarah dalam mempelajari ekonomi syariah.