Agar Teknologi Informasi Menjadi Baik
Selalu saja ada faktor positif dan negatif di balik kemajuan, terutama kemajuan teknologi informasi. Faktor positif nan dirasakan oleh hampir semua masyarakat selalu diiringi faktor negatif. Saat itulah, dibutuhkan hukum teknologi informasi ( cyber law ). Teknologi informasi nan terus berkembang ialah bagian dari globalisasi hampir di setiap negara. Ruang dan waktu antara satu negara dengan negara lain terus dikikis hingga tidak ada jeda sama sekali.
Di lain pihak, kebudayaan dan gaya hayati ( life style ) di tiap negara nan mengalami kemajuan teknologi informasi tidaklah sama. Ada nan bebas seperti Amerika, ada nan ketat seperti di Malaysia. Sementara itu, penggunaan teknologi informasi nan media utamanya ialah internet dapat diakses secara individu atau privasi tanpa dapat diintervensi oleh negara bersangkutan.
Meskipun anggaran dan pelaksanaan telah disosialisasikan kepada masyarakat, media pengakses internet telah sedemikian banyak dan mudah ( user friendly ). Tinggal sekali klik, dunia ada di genggaman Anda. Begitu kira-kira citra mudahnya.
Tantangan Bidang Hukum
Berkaca dari kenyataan tersebut, bidang hukum mendapatkan tantangan nan tidak mudah dari kehidupan masyarakat nan terus mengalami perubahan sosial. Di satu sisi, kebutuhan masyarakat akan teknologi informasi nyaris tidak dapat dihalang-halangi lagi. Bagaimana tidak, hampir semua operasional politik, ekonomi, pendidikan, dan bidang lain, memanfaatkan teknologi ini. Tak dapat dipungkiri, teknologi informasi memang menciptakan efektivitas dan efisiensi kinerja secara umum.
Di sisi lain, akibat negatif berupa pornografi, pornoaksi, kejahatan global maya ( cyber crime ), dan akibat negatif lain terus bermunculan. Realitanya, hukum dan undang-undang kerapkali datang setelah akibat negatif lebih dulu hadir sehingga statusnya bukan lagi mengimbangi, melainkan telah ketinggalan jauh oleh kemajuan nan diciptakan teknologi informasi. Maka, hal ini pun dapat dikategorikan sebagai akibat negatif kemajuan teknologi informasi walaupun seharusnya menjadi perangkat nan mengimbanginya.
Hukum Teknologi Informasi
Jika harus jujur, hukum teknologi informasi ( cyber law ) di negara kita memang belum sepenuhnya memenuhi asa masyarakat, baik nan melek maupun nan gagap teknologi informasi. Masih banyak nan perlu dibenahi. Contohnya, hal fundamental nan harus dikuasai seperti carding, e-commers , atau istilah lainnya.
Lagipula, masyarakat tidak dapat sepenuhnya mengandalkan hukum teknologi informasi buat menertibkan global maya karena masyarakat mempunyai kewajiban sama dalam skup nan lebih pribadi. Misalnya, dengan menghindari hal-hal negatif dari internet atau mengontrol generasi muda dalam penggunaan internet buat menghindari konten nan menjurus kepada akibat negatif, entah itu pornografi, pornoaksi, cybercrime, atau apapun.
Kiranya, hukum teknologi informasi dituntut buat terus melakukan pembenahan tanpa henti seiring kemajuan teknologi informasi nan tanpa henti juga melakukan pengembangan di sana-sini. Sine qua non wadah tersendiri nan membuat anggaran dalam bidang pidana, perdata, administasi, HaKI (Hak Kekayaan Intelktual), interaksi internasional, dan bidang lain. Sungguh sebuah pekerjaan nan melelahkan sekaligus menantang.
Agar Teknologi Informasi Menjadi Baik
Tak sedikit orang nan salah memahami kehadiran teknologi informasi. Mereka mengklaim bahwa teknologi informasi seperti internet ialah hal nan tidak baik buat terus digunakan. Ini kebanyakan kerangka berpikir para orang tau. Terlebih lagi, ketika internet masih awal-awal diakses di Indonesia pada tahun 2000.
Karena ketika itu, mungkin, belum terbentuk Hukum Teknologi Informasi seperti sekarang ini. Jika dulu, siapa saja bebas membuka situs-situs nan tidak bermoral tersebut. Sekarang, situs-situs tersebut telah ditutup alias tidak dapat dibuka lagi. Namun salahkah internet selaku teknologi informasi?
Jawabannya, tentu saja tidak. Semuanya tergantung pada masing-masing penggunanya. Internet dapat jadikan baik bagi setiap orang jika mampu menggunakannya dengan baik. Internet bakal jelek bila tak mampu menggunakannya dengan baik.
Meski kini sudah ada hukum teknologi informasi, tetap saja keberadaan internet tergantung pada masing-masing penggunanya. Hukum tersebut persis seperti hukum nan dibuat oleh kepolisian tentang taat lalu lintas. Hukum tersebut tentu saja baik, namun tergantung penggunanya. Ada juga nan masih suka menerobos rambu lalu lintas. Padahal, mereka paham bahwa itu menyalahi. Mereka baru tidak menerobos ketika tidak ada polisi.
Seperti ini juga nan terjadi di global maya. Meski sudah ada hukum teknologi informasi tetap saja ada nan menerobos aturan-aturan nan dibuat. Masih saja suka mendownload film-film nan tidak berpendidikan. Bahkan, masih tetap saja ramai orang memposting di blog pribadinya cerita sex nan tak mendidik. Inilah nan membuat intertnet sebagai teknologi informasi menjadi infomasi nan tak baik.
Padahal, internet sangat mungkin sekali dijadikan teknologi informasi nan baik. Anda dapat mencantum hal-hal nan baik. Mulai dari cerita tentang agama, ekonomi, politik, tips-tips, motivasi hingga pengalaman pribadi. Meski demikian, hindarilah penggunaan teknologi informasi nan saling hina-menghinakan antar agama. Ini penting. Karena inilah menjadi bagian dari teknologi informasi nan baik.
Internet Mendidik Kebodohan?
Salah besar bila ada nan menilai internet mendidik kebodohan. Internet malah mendidik orang menjadi cepat pintar dan expert. Bayangkan saja, Anda seorang mahasiswa nan mengkaji tentang keislaman. Anda membutuhkan surat keterangan berbahasa Arab, cukup banyak situs nan mendukung surat keterangan tersebut.
Bukan tak mungkin, Anda menjadi lebih pintar dari dosen nan mengajarkan mata kulaih tersebut di kelas. Jelas sekali bukan, bahwa internet tidak mendidik Anda menjadi seorang nan bodoh. Malah mendidik Anda menjadi pintar dan berkompeten.
Baik. Untuk menujukkan contoh nan lain bahwa internet sebagai teknologi informasi baik, banyak sekali media pembelajaran nan dapat digunakan guru dengan memanfaatkan nan tersedia di internet. Katanya saja guru ingin membuat komik. Guru saat ini tidak mesti susah-payah mempelajari Coral Draw atau Adobe Photoshop. Cukup dengan memanfaatkan situs pembuatan komik seperti pixton, maka semuanya menjadi mudah.
Pasalnya nan dibutuhkan guru adalah, tersampainya pembelajaran dengan media lain nan sedikit tidaknya mampu membuat para peserta didik menjadi tertarik. Nah, masihkah Anda bagian dari orang nan memiliki pola pikir menyatakan bahwa internet mendidik kebodohan?
Hanya orang nan memanfaatkan internet sebagai bahan bacaan negatif dan mendownload film asusila nan menjadikan internet sebagai teknologi informasi nan mendidik kebodohan. Penulis yakin, sobat Ahira bukanlah bagian dari orang nan memiliki pola pikir negatif dan menjadi pelaku negatif nan memanfaatkan internet buat hal-hal nan mengarah kepada kebodohan.
Siapkan Pengontrol Diri Anda
Jadi, keberadaan Hukum Teknologi Informasi tetap penting. Namun nan paling krusial ialah penjagaan diri kita buat tak menyalahgunakannya. Ada beberapa cara nan dapat disiapkan sebagai pengontrol diri.
1. Ingat, Tuhan Selalu Melihat
Saat menggunakan teknologi informasi internet, jangan lupa buat menjaga diri kita bahwa Tuhan senantiasa melihat apa nan kita kerjakan. Termasuk melihat apa nan kita ketik dan kita lihat di internet.
Jika kita melihat nan negatif, maka Tuhan akan memberikan dosa kepada kita. Maka dari itu, lihat dan bukalah situs nan bermanfaat agar dapat memberikan pahala untuk kita. Pasalnya, jika nan baik-baik dilihat lalu dilakukan maka akan mendatangkan pahala buat kita.
Sungguh, menghadirkan bahwa Tuhan selalu mengawasi kita maka kita tidak akan pernah melanggar hukum teknologi informasi nan telah ditetapkan. Bahkan, tanpa hukum tersebut pun kita bakal menjadi pengguna teknologi informasi nan baik.
2. Sayangi Tubuh Anda
Bila kita menggunakan teknologi informasi nan tak baik, maka akan merusak tubuh. Mungkin Anda bertanya, kenapa dapat terjadi demikian? Hal ini terjadi lantaran setiap kali melihat nan tak baik dari internet, maka akan menuntun kita melakukan hal nan tidak baik. Misalnya, saja masturbai atau onani.
Perbuatan ini jelas tidak memberikan kebaikan pada tubuh kita. Apalagi jika dilakukan setiap hari. Tentu saja akan memberikan akibat jelek bagi tubuh. Dan penulis sangat meyakini, jika membuka hal-hal nan tidak baik dari internet sebagai teknologi informasi maka akan membuat ketagihan. Jika sudah demikian, maka akan berdampak jelek bagi tubuh.
Maka dari itu, jika sayang dengan tubuh. Hindarilah membuka situs-situs nan tidak baik. Tak hanya itu, sayangi juga pola pikir Anda. Jangan sampai pola pikir Anda terkotori hanya sebab keinginan melakukan seperti apa nan ditonton dan dibaca. Jika ini terjadi, dua hal nan berbahaya akan terjadi. Pertama, merusak tubuh. Kedua, keinginan melakukan hal nan sama.