Pembelaan Negara di Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban nan sama dalam masalah pembelaan negara . Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air nan sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga dapat melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada agresi dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha buat menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme ialah rangkaian kecintaan dan pencerahan dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya buat menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan dapat dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif buat mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Pembelaan Negara di Indonesia
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang