Bayi Tabung atau IVF

Bayi Tabung atau IVF

Bagi pasangan nan sudah menikah, kehadiran seorang bayi tentu menjadi berkah dan kebahagiaan tak ternilai. Kehadiran buah hati merupakan sebuah kado istimewa nan diberikan Tuhan. Cita-cita setiap pasangan muda buat membangun sebuah keluarga kecil semakin lengkap dengan kehadiran si buah hati. Namun, kemampuan memiliki bayi secara alami ternyata tak dimiliki oleh semua orangtua menikah. Masalahnya dapat sebab sperma suami nan tak terlalu berkualitas atau keadaan rahim wanita serta permasalahan lainnya. Hal ini dialami oleh salah satunya seniman dangdut Indonesia Inul Daratista. Kasus bayi tabung ini tak hanya dialami oleh Inul Daratista, banyak pasangan lainnya di Indonesia nan melakukan proses bayi tabung atau gaya mendapatkan bayi dengan biaya nan sangat mahal ini.



Penghambat Kehamilan

Beberapa pasangan suami istri ada nan begitu gelisah ketika kehadiran anak belum juga mereka dapatkan. Ada nan tenang-tenang saja ketika menyadari tak akan mempunyai anak. Mereka menikmati kebersamaan tanpa adanya anak. Mereka bahkan tak mengadopsi anak atau mengasuh anak orang lain. Mereka benar-benar tak merasa terganggu dengan tak adanya anak. Bahkan ada juga pasangan menikah nan sengaja tak ingin mempunyai anak. Mereka hanya ingin berdua menghabiskan waktu bersama tanpa adanya anak-anak di sekeliling mereka. Pilihan itu memang ada di tangan masing-masing dan tak ada nan dapat mengganggu gugat semua keputusan itu.

Wanita terlahir dengan rahim. Namun, ada beberapa wanita nan terlahir tanpa memiliki ovarium atau indung sel telur. Kasus wanita tanpa ovarium atau sindroma turner ini terjadi sebab adanya kelainan kromosom. Niscaya ada rasa tak nyaman bagi wanita-wanita nan mengalami hal ini. Pada awalnya mereka akan merasa lemah dan merasa tak beruntung. Lambat laun mereka mungkin akan bangkit dan mencari solusi dari apa nan dialaminya. Teknologi ialah jawaban bagi wanita-wanita seperti ini. Memang nan harus dipersiapkan bukan hanya uang, mental dan semangat nan membaja juga sine qua non agar apa nan akan diperjuangkan akan berhasil.



Teknologi Berdasarkan Agama

Tak mungkin seorang wanita mampu melakukan sendiri semua proses tersebut. Ia membutuhkan dukungan dari orang-orang nan sayang padanya dan nan mendukung semua impian nan ingin diwujudkannya – kehadiran anak dari rahimnya. Orang nan paling diharapkan akan mendukungnya ialah siapa lagi kalau bukan suami tercinta. Wanita tak menikah tentu saja tak boleh melakukan proses bayi tabung ini. Spermanya dari siapa? Haram hukumnya menggunakan sperma dari bank sperma.

Tidak boleh juga wanita nekad mengkloning dirinya. Kloning ini ialah pembuahan nan tak menggunakan sperma. Adalah perbuatan nan melampaui batas ketika mencoba bermain menjadi Tuhan dalam menciptakan mahluk-Nya. Kegagalan nan sangat fatal dapat saja terjadi. Maka sebaiknya ialah mempunyai bayi tabung nan halal nan sel telur dan sperma berasal dari orangtua nan menikah secara sah. Paramedis nan melakukan pencampuran telur dan sperma nan bukan berasal dari dua orang nan menikah secara sah, juga menanggung dosa nan sangat besar sebab hal itu sama dengan tindakan zina.

Harus ada satu mekanisme nan sahih agar apa nan dilakukan halal di mata Allah Swt. Bila hayati ini tak menuruti apa nan telah dituntunkan, maka kehidupan itu akan menjadi kacau. Kekacauan itu tentu saja akan menyangkut bayi nan akan lahir. Pun tak boleh melakukan apa nan disebut dengan ‘surrogate mother’ atau penyewaan rahim. Adalah mendapatkan hukum nan sama dengan perzinaan ketika seorang wanita mengandung bayi nan bukan berasal dari telur dan sperma suaminya. Apalagi kalau rahimnya dititipi oleh embrio nan berasal dari sel telur dan sperma orang lain. Walaupun telur dan sperma itu berasal dari anak kandungnya sendiri, hal ini tetap dihukumi dengan zina dan anak nan dilahirkan tak dapat bernasab pada ayahnya.

Teknologi memang dapat membantu. Tetapi, penerapan teknologi itu harus juga berdasarkan agama dan tuntunan nan benar. Tidak boleh asal. Tidak boleh juga hanya melihat tujuan tanpa mempertimbangkan proses nan benar. In Vitro Fertilization (IVF) ialah nama lain dari bayi tabung. Teknologi satu ini memang banyak digunakan oleh wanita penderita sindroma turner.

Sebagian besar kasus bayi tabung memang terjadi pada wanita nan tak memiliki ovarium sebagai penghasil sel telur. Kalaupun ada, sel telur mereka tidaklah subur. Dengan demikian, meski sudah menikah dan berhubungan intim dengan suaminya, mereka tak akan dapat hamil. Ini disebabkan oleh proses bersatunya sel kelamin pembentuk zigot tak terbentuk secara sempurna. Dengan teknologi ini, sel telur itu akan dipertemukan di luar rahim. Setelah persatuan antara sel telur dengan sperma terjadi, lalu persemaian itu akan dilanjutkan di dalam rahim dengan cara menyuntikkannya ke dalam rahim ibu.

Selanjutnya memang ada kemungkinan gagal atau kemungkinan mendapatkan anak kembar. Bagi orangtua nan begitu ingin mendapatkan anak, apapun resikonya akan mereka tanggung nan krusial mereka telah berjuang mendapatkan seorang anak. Harta menjadi tak berarti ketika kehadiran anak nan diharapkan tak juga datang. Itulah mengapa harga nan ditawarkan buat mendapatkan donasi teknologi ini tak menjadi masalah. Katanya ada nan hingga ratusan juta. Ada juga nan hanya 40 juta, tergantung pada siapa dokter nan menanganinya dan di mana hal itu dilakukan.



Bayi Tabung atau IVF

Bayi tabung ialah proses menyatukan sel kelamin jantan dan betina (konsepsi) nan dilakukan dalam sebuah tabung. Kemudian, hasil konsepsi nan sudah matang dipindahkan ke dalam rahim wanita atau istri nan bermaksud memiliki bayi tersebut. Pemindahan hasil konsepsi juga sebenarnya dapat dipindahkan ke rahim wanita nan bersedia menjalani proses kehamilan (donor rahim). Tapi tentu saja hal ini tak diperbolehkan dalam agama Islam.

Maraknya kasus bayi tabung nan tak lahir dari rahim ibu sang anak di luar negeri hingga menjadi salah satu inspirasi dalam banyak film termasuk film produksi Bollywood, sinetron, dan telenovela, membuat pembuatan bayi tabung ini semakin dikenal oleh masyarakat. Teknologi ini memang bukan teknologi baru namun terus diperbarui. Kebutuhan manusia buat mendapatkan anak memang masih sangat tinggi. Terutama apabila pasangan itu ialah pasangan nan mempuyai kedudukan dan mempunyai uang nan banyak. Mereka akan melakukan apapun demi mendapatkan anak kandung.

Tidak dapat disalahkan apa nan dilakukan oleh banyak orang itu. Adalah hak azazi manusia dalam memenuhi keinginannya. Kalau kebahagiaan itu salah satunya dari kehadiran anak, maka semua berhak buat bahagia. Itu artinya semua berhak buat memperoleh anak dari mana dan dari apapun nan mereka usahakan. Tetapi bagi seorang muslim, tentu saja ada beberapa kaidah nan harus diikuti dan tak menerima kekuatan dan kehebatan teknologi itu dengan cara membabi buta.



Bayi Tabung Menurut Kacamata Islam

Kasus bayi tabung merupakan salah satu kasus nan tak luput dari perhatian agama Islam. Agama Islam memperbolehkan proses kehamilan dengan cara menjalani bayi tabung. Islam menganggap usaha ini sebagai bentuk ikhtiar pasangan suami istri nan ingin memiliki anak sebagai penerus keturunan mereka. Meski begitu, tak semua kasus nan menyangkut bayi tabung diperbolehkan menurut agama Islam. Berikut ini terdapat beberapa hukum bayi tabung menurut Islam, nan dikeluarkan melalui fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  1. Bayi tabung hukumnya mubah (boleh) jika sel kelamin nan dikonsepsi tersebut berasal dari sel-sel kelamin pasangan suami istri nan sah.
  2. Bayi tabung hukumnya haram (dilarang) jika hasil konsepsi nan telah dilakukan ditanam dalam rahim perempuan lain selain istri dari pasangan nan menjalani proses bayi tabung tersebut.
  3. Bayi tabung hukumnya haram jika sel kelamin nan hendak dikonsepsi tersebut bukan berasal dari sel kelamin pasangan suami istri nan sah.

Agama Islam mengharamkan dua proses bayi tabung tersebut tentu saja bukan tanpa sebab. Selain akan menimbulkan masalah pelik perihal warisan di kemudian hari, proses konsepsi dari sel kelamin nan bukan pasangan suami istri absah tergolong ke dalam aktivitas zina menurut kacamata Islam. Bagaimanapun, berbagai usaha nan dilakukan buat mewujudkan mimpi memiliki buah hati boleh-boleh saja dilakukan asalkan sinkron dengan kaidah agama nan dianut, dalam hal ini agama Islam.