Kewajiban
Puisi nan mengangkat tema tentang guru sebagai sosok pahlawan cukup banyak jumlahnya. Puisi tersebut terutama bertebaran di blog yang ditulis oleh pelajar. Para pelajar merasakan akan perhatian dan afeksi nan tulus seorang guru. Misalnya, Puisi guruku pahlawanku nan ditulis oleh seorang pelajar di Jawa Timur.
Isinya menggambarkan darma seorang guru nan tanpa pamrih. Berikut ini contoh puisi guruku pahlawanku.
Guruku Pahlawanku
Kasihmu wahai guruku
Kasihmu kepada anakmu ini
Tak terhingga sepanjang masa
Hanya memberi apa nan kami ingini
Dan tidak harap kembali
Bagai lampu nan terang
Menerangi kami dalam kebodohan
Kami bicara padamu wahai guruku
Bicara dalam keheningan
Di malam nan sepi ini
Jika rasanya ilmu-ilmu ini
Kuajak bermain di dalam global kepandaian
Global nan penuh penerangan
Tanpa ada dada nan hampa
Dan jam dinding nan tidak berdetak
Jangan kira saya melupakanmu
Wahai kampung ilmuku
Jangan kira saya lupa akan pencerahanmu
Wahai bara apiku
Ku hanya ingin menuntut ilmu
Agar sebuah kerajaan
Bisa kuraih dan akan ku persembahkan
Untuk dikau wahai guruku
Bagaimana pendapat Anda setelah membaca puisi Guruku Pahlawanku tersebut?
Puisi Guruku Pahlawanku sangat menyentuh kalbu. Begitu luhur dan mulia darma seorang guru . Dia diibaratkan lampu nan menerangi dan membuat murid menjadi pandai tanpa berharap balasan dengan kasihnya nan tidak terhingga.
Profesi guru begitu mulia. Dia mendidik muridnya penuh keikhlasan serta kesabaran. Karenanya, sudah sepatutnya buat berterima kasih kepada guru nan sudah mau berkorban mencerdaskan anak bangsa. Perjuangannya tidak akan pernah terlupakan.
Berikut ini tugas dan kewajiban guru berdasarkan undang-undang dosen dan guru.
Tugas Utama
1. Mengajar
2. Mendidik
3. Melatih
4. Mengajar
5. Mengarahkan
6. Mengevaluasi
7. Menilai
Semua tugas primer tersebut dilakukan guru buat membimbing peserta didik, dari mulai pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sampai dengan sekolah menengah atas.
Kewajiban
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan profesi pembelajaran nan bermutu, serta melakukan evaluasi nan disusul dengan pengevaluasin hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tegnologi, dan seni.
3. Bertindak objektif dan tak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi etika, nilai agama, kode etik guru, hukum, dan perundang-undangan.
5. Memupuk dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab guru sesungguhnya tak sederhana. Tidak terbatas sekadar mendidik serta mengajar, tetapi terkait dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Guru di Masa Lampau
Siapa pun akan tersentuh menyimak sosok Umar Bakri seperti nan dilagukan Iwan Fals tahun 1980-an. Ditemani sepeda kumbang bututnya, Umar Bakri total mengabdikan diri sebagai pendidik. Saking totalnya, tak terasa sudah 40 tahun ia berbakti menjadi guru nan jujur.
Tiap hari Umar Bakri dengan telaten menyusuri jalan-jalan berlubang agar dapat mengajar. Tak sporadis sepeda kumbangnya terjerembab ke dalam lubang. Ia tetap bersemangat mengantarkan anak didiknya agar menjadi menteri, profesor, doktor, dan insinyur. Obsesinya, bagaimana dapat mentransfer ilmu agar otak muridnya secemerlang otak Habibie.
Barangkali saat itu seorang Umar Bakri tidak peduli dengan kesejahteraan nan minus. Gaji buat memenuhi kebutuhan keluarganya nan seolah dikebiri, dinikmati, dan disyukuri sebagai bagian dari pengabdian. Pas dengan sebutan pahlawan tanpa tanda jasa.
Saat itu, bahkan jauh sebelumnya waktu zaman Jepang hingga pada perkembangannya nan teramat panjang, selalu ada ketimpangan antara hak dan kewajiban bagi seorang guru.
Padahal, program peningkatan mutu pendidikan apapun nan akan diterapkan pemerintah, jika kesejahteraan guru masih rendah maka besar kemungkinan program tersebut tak akan mencapai hasil nan maksimal. Adanya agunan kehidupan nan layak bagi guru bisa memotivasi buat selalu bekerja dan meningkatkan kreativitas sehingga kinerja selalu meningkat tiap waktu.
Jika kebutuhan dan kesejahteraan para guru telah layak diberikan oleh pemerintah, maka tak akan ada lagi guru nan membolos sebab mencari tambahan di luar.
Era Sertifikasi
Persoalan klasik rendahnya gaji guru dan cerita bertentangan dengan harapan Umar Bakri sudah menjadi kenangan masa lalu. Sebutan pahlawan tanpa tanda jasa pun tak relevan lagi. Kini eranya sertifikasi dan uji kompetensi.
Sekarang ini sebagian guru sudah menikmati manisnya pegawai nan digaji di atas rata-rata. Profesi guru saat ini menjadi profesi bergengsi. Tidak heran jika PNS non guru menjadi iri terhadap PNS guru. Ya, saat ini profesi guru naik kelas.
Dengan meningkatnya pendapatan guru, maka guru tak terlalu dipusingkan oleh kebutuhan primer, semacam pangan, papan, dan sandang. Bahkan saat ini banyak guru nan bisa memenuhi pendapatan sekundernya. Jumlah guru nan mengendarai mobil saat berangkat kerja semakin meningkat.
Karena itu, profesi guru kian diburu. Kalau dulu dipandang sebelah mata, kini profesi pencerdas generasi bangsa ini menjadi salah satu primadona. Aspek pengabdiankah atau agunan kesejahteraan nan menjadi landasan? Atau mungkin kedua-duanya?
Profesi guru sudah dipandang dengan “sepasang mata penuh”. Tidak lagi dengan sebelah mata. Potret guru tak sekadar berkubang pengabdian. Akan tetapi, di sana ada janji kesejahteraan. Peranan seorang guru nan begitu besar dalam upaya mencerdaskan generasi akan diganjar dengan kompensasi kesejahteraan nan sepadan, patut, serta manusiawi.
Undang-undang menjamin hal itu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan agunan kesejahteraan sosial nan pantas dan memadai.
Dalam hal ini, penghasilan nan mencerminkan pendidik profesional. Nilainya, di atas kebutuhan hayati minimum (KHM). Agunan kesejateraan sosial nan pantas dan memadai, antara lain agunan kesehatan dan agunan hari tua.
Selanjutnya, diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini mengamanatkan agar guru mendapat penghasilan di atas kebutuhan hayati minimum.
Untuk itu, guru menerima penghasilan nan meliputi gaji pokok, tunjangan nan inheren pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan spesifik dan tambahan.
Adapun tunjangan profesi , berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Guru dan Dosen, diberikan kepada guru nan telah meraih sertifikat pendidik. Spesifik bagi guru PNS, besarnya tunjangan profesi ditetapkan setara satu kali gaji pokok.
Tunjangan khusus, berdasarkan pasal 18 UU ini, diberikan kepada guru nan bertugas di daerah dengan taraf kesulitan khusus, seperti daerah terpencil. Bagi PNS, besarnya tunjangan spesifik juga setara gaji pokok.
Menjadi guru ialah menjadi orang nan mencintai hayati dan kehidupan, matang secara emosi, memiliki kapasitas moral nan baik, memahami value dari penciptaan manusia, dan senantiasa selalu dapat memberikan energi positif bagi orang sekitarnya terutama bagi peserta didik.
Kini, guru walau dengan kesejahteraan nan memadai, tetap harus memiliki keluhuran profesi, menghayati dasar filosofis profesi. Guru mempunyai tanggung jawab buat membentuk karakter anak bangsa, menjadi pendidik , pembimbing, dan pembina.
Oleh sebab itu, guru dituntut buat terus meningkatkan kapasitas diri, tak berhenti di satu titik apalagi terjebak pada masalah materi semata.
Jangan sampai makna kepahlawanan seorang guru terdegradasi, sebab terkontaminasi oleh kesamaan buta mengejar fasilitas serta materi semata. Pikirannya selalu tertuju buat memburu gaya hayati materialistik.