Kendala Seputar Usaha PPOB

Kendala Seputar Usaha PPOB

Ada banyak ragam bisnis nan dapat dicoba oleh para pelaku usaha di tanah air. Salah satunya ialah usaha PPOB atau Payment Point Online Bank. Usaha ini merupakan bentuk hasil kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran tagihan.

Jika dahulu para penyedia layanan eksklusif (PLN sebagai penyedia listrik, TELKOM sebagai penyedia komunikasi, dan sebagainya) menentukan titik-titik eksklusif sebagai loket pembayaran, kini semakin banyak loka nan dapat dijadikan loka pembayaran online berkat lahirnya sistem Payment Point Online Bank. Untuk memahami lebih jelas, mari simak artikel ini.



Apa Itu Bisnis PPOB?

PPOB alias Payment Point Online Bank merupakan sebuah layanan pembayaran nan bersifat online, dengan menjadikan bank sebagai fasilitator pembayaran nan ditunjuk oleh penyedia layanan eksklusif (seperti TELKOM, PLN, dan sebagainya).

Jika Anda membuka bisnis Payment Point Online Bank ini, berarti Anda membuka sebuah loket pembayaran (outlet) dalam berbagai bentuk. Beberapa contoh ranah layanan Payment Point Online Bank ialah sebagai berikut:

• SMS Banking
• Phone Banking
• Internet Banking
• ATM Teller
• Auto Debet
• Wartel
• EDC
• KUD
• SST
• Yayasan
• Kantor Pos
• Pesantren
• Kelurahan
• Mobil Pos

Singkat kata, menjalankan bisnis Payment Point Online Bank berarti Anda membuka loket nan melayani pembayaran berbagai tagihan, mulai dari listrik hingga telepon. Bisnis ini tergolong mudah dan tak rumit prosesnya. 85% prosesnya cukup sederhana dan tak memerlukan kapital terlalu besar.

Keunggulan dari Payment Point Online Bank ini ialah sistem pembayarannya nan online, artinya langsung terhubung dengan pihak penyedia layanan sehingga pembayaran lekas diproses.

Payment Point Online Bank merupakan bisnis nan memiliki dasar hukum nan kuat. Terdapat beberapa perundang-undangan nan mendasari aplikasi PPOB ini. Untuk pembayaran listrik, misalnya, ada beberapa dasar hukum nan dapat dijadikan acuan seperti:

• UU No. 7 Tahun 1998 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
• Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tertanggal 23 Mei 1995 tentang

Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan

• Edaran dari Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tertanggal 29 Juni 1984 tentang kewenangan bank dan PT. Pos Indonesia buat memberi jasa pelayanan dalam lalu lintas pembayaran listrik .



Manfaat PPOB

Payment Point Online Bank tak hanya bermanfaat bagi pelaku usahanya, yakni buat mendapatkan untung, tetapi juga bagi banyak pihak. Dengan adanya loket pembayaran tagihan bersistem online, pelanggan bisa dengan mudah mencari loka pembayaran tagihan sebab loka pembayaran tersebut tersebar dan mudah dijangkau. Selain itu, ada juga beberapa kegunaan Payment Point Online Bank lainnya bagi pelanggan, yakni:

• Ekonomis waktu sebab tidak perlu mengantri berdesak-desakan (karena terdapat banyak loket Payment Point Online Bank di satu daerah).
• Pembayaran tagihan bisa dilakukan melalui fasilitas online banking sehingga bisa diakses kapan pun (tak perlu hari kerja).

Payment Point Online Bank juga menciptakan lapangan kerja bagi para pelaku bisnisnya. Dengan kapital nan nisbi sedikit, siapa pun bisa memulai usaha Payment Point Online Bank. Dengan demikian, program Payment Point Online Bank bisa dianggap sebagai salah satu solusi mengatasi membludaknya jumlah pengangguran di negeri ini.

Selain itu Payment Point Online Bank juga memberi kegunaan dalam meningkatkan sinergi dan integrasi pelayanan di antara berbagai instansi penyedia layanan publik, misalnya PDAM, PLN, bank-bank, TELKOM, kantor pajak , dan instansi lain sehingga tercipta pelayanan publik nan efisien.

Masyarakat (pelaku usaha) pun turut dilibatkan dengan membuka loket pembayaran. Dalam hal ini pelaku usaha Payment Point Online Bank berperan sebagai jembatan penghubung antara pelanggan dan penyedia layanan publik.

Sejauh ini, para pelaku usaha Payment Point Online Bank terdiri dari orang perorangan, badan usaha, yayasan, Koperasi Unit Desa, toko, perkantoran, hingga pondok pesantren. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya membuka layanan Payment Point Online Bank di mana pun oleh siapa pun.



Kendala Seputar Usaha PPOB

Kendala terbesar nan harus dihadapi para pelaku usaha loket Payment Point Online Bank ini ialah seputar aplikasi. Beberapa pelaksanaan masih terbatas kemampuannya, tak dapat diakses melalui komputer jinjing kecil nan layarnya di bawah 10 inci.

Oleh sebab itu, ketersediaan komputer dengan layar lebih dari 10 inci ialah hal nan absolut diperlukan dalam Payment Point Online Bank tersebut. Selain itu, ada juga beberapa hambatan lain terkait pelaksanaan Payment Point Online Bank tersebut, deiantaranya ialah sebagai berikut;

  1. Pada aplikasi, terdapat tampilan berbagai pilihan pembayaran majemuk pelayanan publik. Sayangnya, tampilan tersebut benar-benar sekadar tampilan. Hanya dua pelayanan pembayaran nan dapat dilakukan, yakni tagihan PLN dan TELKOM.
  1. Koneksi server nan cukup lambat di waktu-waktu tertentu. Ini disebabkan banyaknya pengguna nan mengakses server pada waktu bersamaan.
  1. Proses pengisian deposit memakan waktu cukup lama.
  1. Layanan CS atau Customer Service kurang responsif.
  1. Koneksi internet tak stabil.
  1. Kadang terjadi gangguan koneksi di waktu-waktu tidak terduga. Ini merugikan pelaku usaha jika terjadi saat sedang banyak pelanggan nan mengantri.

Berbagai hambatan nan disebutkan di atas ialah hambatan teknis nan sering kali muncul pada Payment Point Online Bank dengan sistem aplikasi. Sebaliknya pada Payment Point Online Bank dengan sistem website, tak ada hambatan nan signifikan.



Kiat Sukses Membuka Loket PPOB

Meski mudah, bukan berarti usaha membuka loket pembayaran Payment Point Online Bank ini tanpa kesulitan. Ada beberapa hal nan harus Anda perhatikan sebelum terjun ke bisnis ini agar loket PPOB Anda sehat, aman, dan mampu bersaing dengan loket-loket pembayaran lain nan mungkin muncul di lingkungan bisnis Anda. Berikut ialah tips-tips bermanfaat dalam membuka loket Payment Point Online Bank;

  1. Untuk membuka loket ini Anda harus bergabung dengan agen atau provider Payment Point Online Bank. Carilah agen nan terpercaya. Banyak agen nan beriklan di global maya tetapi justru malah merugikan calon pengusaha. Agen nan terpercaya ialah agen resmi dari bank penyelenggara nan kegiatan transaksinya lancar.
  1. Ketika memilih agen, jangan sampai Anda terjebak murahnya biaya nan harus dikeluarkan dan besarnya laba nan akan diterima. Mintalah perincian biaya dan persyaratan nan benar-benar jelas. Hal ini perlu dilakukan buat mengantisipasi adanya kesalahpahaman di masa mendatang. Banyak-banyaklah bertanya secara mendetail.
  1. Bisnis ini sebenarnya baru dimulai pada saat Anda mulai membuka loket pembayaran. Apabila loket berdiri sendiri, buatlah semencolok dan senyaman mungkin agar pelanggan mengetahui dan tertarik buat bertransaksi di loket Anda. Apabila loket manunggal dengan usaha lainnya (misalnya KUD atau warung) hal tersebut akan lebih menguntungkan.
  1. Berikan pelayanan terbaik. Jika perlu lakukan pendekatan personal agar seseorang bisa menjadi pelanggan tetap Anda. Ingatlah bahwa pelanggan nan puas ialah ‘petugas promosi’ nan baik.
  1. Apabila di lingkungan Anda sudah ada kolektor pembayaran berbagai pelayanan publik ini, jangan jadikan ia sebagai saingan. Jadikanlah ia kawan usaha nan bekerja di lapangan mencari pelanggan dan menyerahkan datanya buat Anda bayarkan secara online. Bentuk kolaborasi dapat dibicarakan dengan kolektor tersebut.
  1. Sebaiknya pilihlah agen resmi bank nan mencantumkan logo bank penyelenggara di struk pembayaran. Ketika pelanggan menerima struk pembayarannya, ia akan lebih konfiden bahwa loket pembayaran Anda ialah loket resmi nan terpercaya.
  1. Siapkan banyak uang receh buat mengantisipasi diperlukannya nan kembalian. Rasanya tips nan satu ini berlaku bagi pelaku usaha bidang apa pun.
  1. Gunakan komputer nan cukup canggih dan prima performanya agar pelaksanaan PPOB dapat dijalankan dengan lancar tanpa proses loading nan lambat. Masalah ini terdengar sepele, tetapi dapat merugikan ketika loket pembayaran Anda sedang dipenuhi pelanggan nan mengantri.

Demikianlah informasi seputar PPOB. Semoga bermanfaat!