Tips Membeli Rumah Berstatus Rumah Dijual

Tips Membeli Rumah Berstatus Rumah Dijual

Setiap keluarga idealnya memiliki rumah sendiri sebagai pusat aktivitas sehari-harinya. Ayah atau ibu sebagai pimpinan keluarga akan berusaha sekeras mungkin buat dapat memiliki rumah sendiri. Ada nan mendambakan sebuah rumah baru nan dijual oleh developer, ada pula nan mencari informasi rumah dijual baik di kompleks perumahan maupun di kampung.



Informasi Rumah Dijual di Berbagai Media

Informasirumah dijual dapat didapat di banyak media komunikasi. Beberapa surat kabar nasional bahkan menempatkan rumah dijual sebagai kolom spesifik dalam halaman iklannya. Di kota-kota besar seperti Jawa Pos di Surabaya, Suara Merdeka di Semarang, Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta, Bali Post di Denpasar, Kompas di Jakarta, surat kabar dengan oplah besar ini menggolongkan iklan rumah dijual berdasar kategori harga dan berdasar wilayah pemukiman terbesar.

Sebagai contoh ialah Jawa Pos, iklan rumah dijual dipisahkan ke dalam golongan harga terlebih dahulu, yaitu di bawah Rp 100 juta dan di atas Rp 100 juta. Setelah itu, masing-masing penggolongan harga itu dipisah menurut wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Utara, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.

Kota Malang mendapatkan halaman spesifik dalam iklan rumah dijual sebab pembaca Jawa Pos di Malang juga memiliki jumlah nan hampir sama besarnya dengan jumlah pembaca di Surabaya dan Sidoarjo.

Di internet, iklan rumah dijual banyak disediakan oleh website-website penyedia jasa iklan. Ada nan gratis, ada pula nan berbayar. Sebut saja www.tokobagus.com, www.bekas.com, www.propertykita.com, www.rumah.com, www.rumahdijual.com, www.rumahku.com dan banyak sekali website lain.

Hampir semua website di atas menggolongkan iklan rumah dijual berdasarkan wilayah dan harga. Misalnya, berdasarkan provinsi beserta kabupaten nan termasuk di dalam wilayah propinsi tersebut. Begitu juga dengan penggolongan rumah dijual berdasarkan harga.

Biasanya penggolongan tersebut dibuat berdasarkan harga di bawah Rp 100 juta atau di atas Rp 100 juta. Beberapa website menambahkan penggolongan iklan rumah dijual berdasarkan luas tanah, luas bangunan, banyak lantai dan status surat tanah.



Tips Membeli Rumah Berstatus Rumah Dijual

Bagi keluarga mandiri, membeli rumah dengan status rumah dijual ialah sebuah impian nan sulit buat dibendung agar segera menjadi kenyataan. Ketika tabungan sudah terasa cukup buat menebus sebuah rumah idaman, keluarga akan segera mewujudkan impian itu.

Berikut ialah langkah-langkah nan sebaiknya diperhatikan ketika akan membeli rumah dengan status rumah dijual.



1. Tips Membeli Rumah Berstatus Rumah Dijual - Perhatikan Lokasi

Menempati rumah milik sendiri bukanlah buat sementara, namun buat jangka waktu nan panjang. Rumah ialah loka kita akan membina anak-anak sampai mereka dewasa dan siap buat hayati berdikari kelak. Sebelum mencari informasi tentang rumah dijual, sebaiknya ditentukan terlebih dahulu lokasi nan paling diidamkan nan harus didiskusikan dengan suami/istri dan anak-anak.

  1. Carilah rumah dijual nan tak jauh dari loka kita bekerja. Usahakan buat memilih rumah nan jeda tempuhnya ke kantor tak lebih dari 1 jam perjalanan, baik menggunakan mobil, motor ataupun angkutan umum.
  1. Pilihlah rumah dijual nan memiliki lingkungan sejuk, asri, damai, masih banyak huma hijau, dekat dengan loka ibadah dan instansi pendidikan. Lingkungan seperti ini tak harus di kompleks perumahan. Banyak sekali wilayah bernuansa pedesaan nan berada di pinggir kota besar.
  1. Rumah dijual idaman hendaknya mudah dijangkau, terutama dengan angkutan umum.


2. Tips Membeli Rumah Berstatus Rumah Dijual - Sesuaikan Harga

Menentukan rumah dengan status rumah dijual dengan harga nan sinkron dengan jumlah tabungan nan dimiliki bukanlah hal nan mudah. Keputusan “ya” atau “tidak” tetap di tangan keluarga setelah melalui diskusi-diskusi dengan suasana nan gembira.

Jumlah gaji suami istri dan jenis pekerjaan juga dapat ikut andil dalam menentukan harga jumlah uang nan akan dikeluarkan buat menebus rumah dijual tersebut. Ketika lokasi sudah ditentukan, putuskanlah jumlah dana nan akan digunakan buat menebus sebuah rumah idaman. Sesuaikan harga rumah dijual dengan kondisi finansial.

Apabila jumlah dana sudah sinkron dengan harga rumah, segeralah membuat penawaran serius dengan pemilik rumah nan akan dijual. Apabila dana masih belum cukup, dapat berkonsultasi dengan bank loka kita menyimpan uang buat mendapatkan donasi dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR).



3. Tips Membeli Rumah Berstatus Rumah Dijual - Melihat Kondisi Rumah

Membuat rumah, membeli rumah dengan status rumah dijual atau merenovasi rumah bukanlah hal nan mudah. Perlu biaya, waktu, pemikiran dan tenaga nan tak sedikit. Perencanaan juga harus disiapkan dengan matang. Untuk itu, ketika akan membeli rumah dengan status rumah dijual, haruslah dilihat dengan teliti kondisi rumah tersebut.



3. Tips Membeli Rumah Berstatus Rumah Dijual - Lihat Surat-surat Kelengkapan Rumah

Setiap rumah dengan status rumah dijual haruslah memiliki surat-surat kelengkapan kepemilikan rumah, di antaranya nan harus Anda perhatikan:

  1. Aktajual beli rumah terakhir, merupakan surat nan dikeluarkan notaris nan menyaksikan telah terjadi transaksi jual beli kepada pemilik rumah terakhir nan tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM).
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sebagai catatan, sebisa mungkin belilah rumah dengan kelengkapan surat SHM. Rumah nan dijual dengan status SHGB memiliki nilai nan lebih rendah serta memiliki resiko tak dapat diubah menjadi SHM. Kalaupun bisa, akan memakan biaya nan tak sedikit dengan jangka waktu nan lama. Tinggalkan rumah nan dijual dengan status surat (letter) petok D atau petok C, sebab buat mengubah menjadi SHGB atau SHM akan sangat sulit. Banyak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sudah tak mau melayani lagi pengurusan mengubah petok D atau petok C menjadi SHGB atau SHM.
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan surat nan dikeluarkan pemerintah Kabupaten atau Kota setempat nan berisi izin sebelum mendirikan bangunan rumah nan dijual. Setiap rumah harus memiliki sebuah IMB. Yang perlu diperhatikan ialah jika membeli rumah di sebuah perumahan, kadangkala ada developer nan sedikit nakal, yaitu tak menyertakan IMB per rumah. Demi menekan biaya, developer kadangkala memmberikan fotokopi IMB perumahan secara holistik di setiap rumah nan dijualnya. IMB akan sangat diperlukan apabila rumah nan dijual akan diajukan ke bank agar pembeli dapat mendapatkan dana talangan KPR.
  1. Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Referensi lunas PBB dikeluarkan oleh kantor pajak kabupaten atau kota setempat. Kelihatannya memang remeh, namun seringkali orang lupa tak membayar PBB dalam jangka waktu nan lama. Akibatnya, denda bertumpuk-tumpuk dapat mencapai jutaan rupiah. Kejadian ini seringkali menimpa pada rumah dijual nan sangat lama ditempati oleh penjualnya. Jangan segan lupa buat meminta referensi lunas pembayaran PBB, sebab ketika mengurus surat perubahan nama SHM akan dimintai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai persyaratan nan haris dilampirkan.
  1. Bukti pembayaran listrik, air PDAM dan telepon terakhir. Sekali lagi, bukti-bukti pembayaran ini bukanlah hal nan remeh. Cocokkan penunjuk meter PLN dan PDAM terakhir dengan bukti pembayaran. Pemilik rumah nan dijual dapat saja meminta petugas pencatat meter buat menulis angka penggunaan nan kecil sampai rumah nan dijual tersebut laku, dengan asa tagihan listrik dan air nan digunakan tak terlalu banyak. Yang menjadi masalah ialah ketika rumah nan dijual itu sudah ditempati oleh pemilik baru. Ketika petugas pencatat meter datang berkunjung, tentu akan menulis jumlah penggunaan nan sebenarnya. Akibatnya, tagihan listrik dan PDAM pemilik rumah baru akan membengkak sangat besar.


4. Tips Membeli Rumah Berstatus Rumah Dijual - Konsultasi dengan Notaris dan PPAT Terpercaya

Janganlah segan buat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pejabat Notaris dan PPAT terdekat nan paling kita kenal sebelum mengiyakan rumah dengan status rumah dijual nan memikat hati Anda. Tanyakan, apakah rumah nan dijual tersebut bermasalah atau tidak, sebelum proses transaksi dilanjutkan.

Notaris biasanya akan meminta surat-surat kelengkapan berupa:

  1. SHM atau SHGB
  2. Akta jual beli terakhir
  3. Pembayaran PBB terakhir
  4. Surat keterangan bebas tunggakan PBB, Notaris akan memberikan tanda terima surat-surat tersebut kepada penjual rumah, sebagai dasar buat pengambilan surat-surat tersebut nantinya.