Kemungkinan Terjadinya Perkawinan Haram

Kemungkinan Terjadinya Perkawinan Haram

Manusia itu memang mempunyai nafsu birahi. Ada nan dapat mengendalikannya. Tetapi ada juga nan tidak dapat mengontrolnya. Hal ini berlaku tak hanya bagi laki-laki, wanita juga begitu. Bahwa pernikahan ialah pintu menghalalkan ikatan nan memperbolehkan interaksi seks, telah diakui oleh semua orang. Yang menjadi fenomena ialah tidak semua orang mau memikul tanggung jawab nan sangat besar dalam satu pernikahan. Itulah mengapa kawin kontrak terkadang menjadi sesuatu nan anggap sebagai solusi. Mereka menganggap nikah kontrak itu halal sehingga apapun nan dilakukan dalam rentang waktu pernikahan kontrak itu, semuanya menjadi halal. Benarkah pendapat ini?



Penyalahgunaan Hukum

Nikah kontrak dipandang sebagai sesuatu nan mengasyikkan. Bagaimana tidak? Dengan tanggung jawab dan biaya nan terbilang ringan, seorang pria sudah dapat memuaskan hawa nafsunya pada wanita. Dengan demikian, tujuan kawin kontrak hanya demi kepentingan ereksi seseorang nan tak ingin melakukan perzinaan. Wanita merasa diangkat derajadnya sebab dinikahi oleh seorang laki-laki nan mau memberinya nafkah. Apakah ia dapat menikmati pernikahan nan tak dapat diterima oleh akal sehat itu atau apakah ia dapat menikmati setiap kebersamaan dengan suaminya, mungkin tak menjadi masalah. Yang krusial selama ikatan nan telah ditentukan itu mereka menganggap apapun perbuatannya halal.

Mereka mungkin tak tahu hukum kawin kontrak menurut kacamata agama, terutama Islam. Benarkah kawin kontrak merupakan salah satu jalan menghindari perzinaan nan dihalalkan? Tidak. Sejak dahulu, para ulama Islam sepakat bahwa hukum nikah kontrak ialah haram sebab dapat mendatangkan beberapa kemudaratan terutama dari pihak wanita.

Malah ada wanita nan menderita penyakit kelamin dan bahkan penyakit menular seperti HIV. Memang tak semua wanita lugu nan tak mengetahui bahwa apa nan dilakukannya dilarang dalam agama. Ada juga wanita nan memiliki pengetahuan dan sangat terdidik serta tahu dengan hukum. Ia menjalani nikah kontrak ini sebab ingin bertualang dalam hal interaksi badan dengan banyak laki-laki.

Zaman sekarang, kegilaan itu terjadi di segala bidang. Kalau dahulu hanya laki-laki nan nafsu seksnya besar, sekarang, banyak juga wanita nan hiperseks. Karena masih mempunyai rasa takut berzina, sang wanita tersesat ke dalam ajaran sesat nan menghalalkan nikah kontrak atau mut’ah. Ajaran Islam Syiah ini memang sempat marak di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta. Banyak mahasiswa dan mahasiswi nan terjebak ke dalam ikatan nan mereka katakan halal ini.

Yang terjadi ialah pergiliran pasangan. Dengan seenaknya mereka nikah dan cerai sinkron dengan kesepakatan. Dari pernikahan nan hanya mencari kenikmatan interaksi badan itu, akhirnya banyak juga nan terkena penyakit kelamin. Bagaimana tidak, tentunya tak semua laki-laki dan wanita nan masuk ke dalam kelompok itu ialah wanita dan laki-laki baik-baik.

Mungkin saja ada wanita dan laki-laki nan tak sahih nan menyadari bahwa ada pilihan berpetualang cinta dengan cara nan katanya halal, lalu mereka masuk ke dalam kelompok itu dan ikut dalam pengajiannya dan setelah menemukan pasangan nan tepat, mereka menikah. Mas kawain dan acara pernikahan biasanya dilakukan dengan sangat sederhana dan sporadis sekali dihadiri oleh sanak saudara dari kedua belah pihak. Pernikahan kontrak ini biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan hanya beberapa orang saja nan tahu.



Kerugian Kawin Kontrak

Pelarangan nikah kontrak tentu tak semata-mata tanpa sebab. Dari pernikahan model ini biasanya, selain perceraian nan sangat mudah terjadi, perasaan cinta dan afeksi dianggap sebagai sesuatu nan tidak harus diikuti. Mereka bercerai setelah masah kontraknya selesai atau mereka akan melanjutkan dan memperbarui perjanjian bila mereka masih ingin bersama. Tetapi kalau keduanya telah melihat orang lain nan sekiranya lebih cantik atau lebih tampan dan lebih kaya, dapat jadi perceraian tidak harus ditunda dan jatuh talak secara otomatis.

Kalau sudah seperti ini, sang laki-laki seenaknya saja mencampakkan wanita. Sedangkan wanita masih harus menunggu tiga kali haid dahulu baru dapat dinikahi lagi oleh orang lain. Tidak jarang, bagi laki-laki nan nakal dan tak mau bertanggung jawab tetapi mempunyai libido nan tinggi, ia akan menikahi lebih dari satu wanita. Tidak menutup kemungkinan juga ialah adanya perjanjian antar laki-laki nan akan menyerahkan istrinya kepada laki-laki lain dengan syarat-syarat tertentu.

Kalaupun ternyata, sang wanita menikmati setiap detik interaksi nan tak halal sama sekali ini, tetap saja sang wanita dirugikan. Kalaupun sang wanita mampu membiayai dirinya sendiri secara ekonomi, kedudukannya di masyarakat menjadi agak tercemar sebab dia akan dianggap wanita nan bahagia kawin cerai serta mungkin juga akan dianggap sebagai wanita nan tak benar. Padahal biasanya sang wanita mengenakan hijab nan baik dan menutup auratnya juga dengan rapat. Ketika nikah kontrak ini dijalaninya bukannya tak mungkin ada rasa cinta nan tumbuh. Tetapi sang wanita tidak berdaya kalau laki-laki telah pergi dan telah menceraikan sang wanita.

Selain citra di atas, nikah kontrak dilarang sebab memiliki akibat negatif nan jauh dari kemaslahatan umat. Berikut ini merupakan beberapa akibat negatif kawin kontrak.

Penyia-Nyiaan Anak

Seorang anak nan lahir dari kawin kontrak akan sulit mendapat afeksi orangtua, terutama ayah. Anak akan tumbuh menjadi sosok nan memiliki keterbelakangan mental, terasing dalam pergaulan, serta tak mendapat hak pendidikan, sebab ia tak mengenal sosok ayah nan sudah putus kontrak dengan ibunya. Tidak sporadis sang ayah malah tak tahu kalau ia memiliki anak. Hal ini tentunya akan mengganggu tumbuh bunga anak. Kalaupun sang ibu menikah lagi dan bercerai lagi dan begitu monoton hingga sang anak mengetahuinya, betapa akan hancur hati sang anak melihat begitu banyak laki-laki nan singgah di dalam kehidupan ibunya. Lalu apa beda ibunya dengan para pelacur nan juga mempunyai kehidupan seperti itu.

Kondisi ini akan semakin parah jika anak nan lahir berjenis kelamin perempuan. Orang-orang cenderung akan menyebutnya sebagai perempuan murahan sehingga sang anak kesulitan mendapat jodoh. Jika tak memiliki mental dan keimanan nan kuat, bukan tak mungkin ia melakukan hal serupa dengan ibunya. Kalau sudah seperti ini, maka dosa itu akan terus berlanjut. Ketidaktahuan ataupun telah tahu tapi tak peduli akan membuat murka Tuhan semakin dekat.



Kemungkinan Terjadinya Perkawinan Haram

Nikah kontrak memiliki kemungkinan besar terjadinya perkawinan haram atau perkawinan sedarah. Hal ini terjadi sebab nikah kontrak cenderung dilakukan secara berdikari oleh pihak lelaki sehingga berakibat kurangnya hubungan antarkeluarga. Hubungan ini akan semakin berkurang setelah kontrak habis atau terjadinya perceraian.

Karena tak saling mengenal, tak menutup kemungkinan akan terjadi perkawinan satu ayah, namun beda ibu. Bahkan, boleh jadi terjadi perkawinan ayah dan anak sebab memang tak saling mengenal. Perkawinan seperti itu tentu saja haram sebab masih sedarah. Kalau ini terjadi, bagaimanakah nasib keturunan selanjutnya. Bayi nan lahir dari pernikahan sedarah nan diharamkan ini akan mengalami keterbelakangan dan stigma bawaan nan sulit buat dihindari.

Kalau kehidupan nan seperti nan dipilih, lalu bagaimana ingin beribadah dengan tenang dan damai. Bagaimana ingin hayati normal dengan keadaan keluarga nan utuh? Begitu banyak hal nan tak diinginkan nan akan terjadi ketika nikah kontrak ini memang dihalalkan. Ajaran Islam nan benar, sangat melarang terjadinya pernikahan kontrak ini. Hanya orang-orang nan ingin mengundang murka Allah Swt-lah nan merelakan dirinya menuruti nafsunya dan menjadikan sang nafsu menjadi panglima hidupnya.



Menyulitkan Pembagian Warisan

Ayah dan anak nan lahir dari kawin kontrak biasanya tinggal berjauhan sehingga keduanya sangat mungkin buat tak saling mengenal. Oleh karena itu, akan terjadi kesulitan dalam pembagian warisan sebab harta warisan tak boleh dibagikan sebelum ada kepastian mengenai jumlah pakar waris.



Pencapuradukan Keturunan

Kawin kontrak, terutama nan bergilir, memperbesar kemungkinan adanya pencampuran keturunan. Dalam hal ini, si ibu sulit menentukan siapa ayah dari anak nan dilahirkan sebab sering berganti-ganti suami. Salah satu cara buat membuktikan ayah biologis anak nan lahir ialah melakukan tes DNA. Akan tetapi, tes DNA akan menjadi suatu hal nan sangat sulit dilakukan sebab keberadaan ayah-ayah itu tentu menyebar di loka berbeda.

Itulah beberapa akibat negatif kawin kontrak. Jika diperhatikan, kawin kontrak memiliki lebih banyak kerugian dibanding keuntungan. Oleh karena itu, tidaklah salah jika Islam memandang nikah kontrak sebagai salah satu bentuk perkawinan nan diharamkan. Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah nan seharusnya mendatangkan keuntungan.

Jadi, bagi Anda nan berpikir buat melakukan kawin kontrak, sebaiknya berpikir ulang sebelum melakoninya. Daripada mendatangkan mudarat, lebih baik melakukan perkawinan nan sinkron dengan anggaran agama sebab perkawinan bukan hanya masalah nafsu. Semoga bermanfaat!