Risiko Kredit

Risiko Kredit

Langsung membeli properti berupa rumah secara tunai setelah seminggu atau sebulan menikah? Wow, suatu hal nan sangat langka saat ini. Malahan sudah bertahun-tahun menikah, tapi rumah sekecil rumah semut pun belum punya. Masih saja berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.

Umur tidak mungkin berhenti. Usia pensiun semakin mendekat. Apalagi usaha terakhir kalau bukan mencari kredit properti ke bank. Mengharap mendapatkan warisan rumah dari orangtua atau nenek dan kakek, rasanya sudah tidak mungkin sebab bukan berasal dari keluarga mampu nan orangtuanya mempunyai beberapa rumah nan akan dibagikan ke anak-anaknya.

Properti dikenal dengan entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak. Bentuk properti ini salah satunya ialah rumah, tanah, maupun kekayaan pribadi lainnya.

Sebelum mencari kredit properti, hendaknya Anda mengatahui penjelasan-penjelasan di bawah ini.



Kredit Properti

Kredit meruapakan fasilitas keuangan nan fungsinya meminjamkan uang buat membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu nan telah ditentukan. Dalam kredit sine qua non kesepakatan atas pinjam meminjam antara bank dengan pihak peminjam nan mewajibkan melunasi hutang setelah jangka waktu eksklusif dengan pemberian bunga. Jadi jika Anda kredit, maka akan dikenai kembang tagihan.

Kreditur

Kreditur merupakan pihak, dapat perorangan, organisasi, perusahaan, atau pemerintahan nan memiliki tagihan kepada peminjam (orang nan berhutang) atas properti atau layanan jasa nan diberikannya. Kredit ini berbentuk kontrak atau perjanjian, bahwa pihak peminjam tersebut akan mengembalikan properti atau jasa nan nilainya sama.

Perjanjian Kredit

  1. Jangka waktu kredit
  2. Suku bunga
  3. Cara pembayaran
  4. Agunan/jaminan kredit
  5. Biaya administrasi
  6. Asuransi jiwa dan tagihan

Persyaratan

Kredit barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), dsb disebut dengan kredit konsumsi. Karena memang kredit ini buat perorangan.

Perlu Anda ketahui, dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal, sebab tentu saja dari pihak bank menginginkan uangnya kembali. Yang dipertimbangkan adalah itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar buat melunasi pinjaman beserta bunganya (ability to pay). Hal-hal tersebut terdiri dari karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan keadaan ekonomi.

  1. Karakter

Watak/karakter pihak nan berutang sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Jadi pihak kreditur akan meneliti dulu dari biodata ataupun informasi dari lingkungan sekitarnya sebelum meminjamkan apakah pihak nan berutang tersebut apakah masuk ke dalam daftar orang tercela (DOT) atau tidak.

  1. Kapasitas

Kapasitas sangat berhubungan dengan kemampuan pihak nan berutang buat mengembalikan pinjamannya. Pihak kreditur ini juga akan meneliti kemampuan pihak berutang dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dsb.

  1. Modal

Semakin banyak kapital nan ditanam, semakin serius pula pihak kreditur dalam memandang pihak nan berutang dalam menjalankan usahanya. Jadi disinilah penilaiannya.

  1. Jaminan

Jaminan ini sangat dibutuhkan buat berjaga-jaga. Jadi seandainya pihak nan berutang tak bisa mengembalikan pinjaman, pihak bank tak akan rugi banyak. Nilai agunan ini lebih tinggi dari jumlah peminjaman.

  1. Kondisi ekonomi

Keadaan ekonomi pihak nan berutang juga sangat krusial buat diperhatikan pihak kreditur. Jadi dengan adanya pinjaman tersebut diharapkan tak akan merugikan di masa mendatang.

Pada umumnya persyaratan mengajukan kredit properti baik KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ataupun KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) hampir sama di setiap banknya. Hal nan primer ialah calon kreditor memang dapat dipercaya atau istilahnya mempunyai dapat dipercaya nan baik dengan track record bagus.

Selain itu, kemampuan bayar calon kreditor sinkron dengan penghasilannya. Tak boleh membayar hutang lebih dari 30% pendapatan per bulannya. Jaminan juga kadang menjadi salah satu faktor nan dipertimbangkan oleh pihak bank buat memberikan kredit nan diminta.

Dokumen nan Dibutuhkan

Bagi seorang karyawan, dokumen nan harus disiapkan ialah foto kopi KTP istri/ suami. Foto kopi kartu keluarga, foto kopi akta nikah, foto kopi NPWP atau SPT PPh 21, foto kopi rekening koran/ tabungan selama 3 bulan terakhir, slip gaji orisinil atau referensi penghasilan.

Bagi seorang pengusaha, persyaratan tersebut ditambah dengan foto kopi SIUP/TDP/SIP dan foto kopi Neraca Perusahaan dan Rugi-Laba selama 2 tahun terakhir, tapi tentunya sang pengusaha tidak harus melampirkan slip gaji orisinil ataupun referensi penghasilan.

Untuk kaum profesional, persyaratannya selain seperti persyaratan nan diajukan kepada pengusaha, tapi tanpa foto kopi Neraca Perusahaan dan Rugi-Laba selama 2 tahun terakhir, para profesional ini juga harus melampirkan foto kopi Ijin Praktik.

Nasabah Bank

Agar cepat mendapatkan kepastian apakah pelaksanaan kredit properti disetujui atau tidak, ada baiknya mengajukan kredit ke bank di mana pengaju kredit sudah menjadi nasabah bank nan bersangkutan selama bertahun-tahun. Dengan demikian, pihak bank sangat tahu dapat dipercaya calon kreditur tersebut.

Bila tidak, pihak bank biasanya akan mencari informasi ke Bank Indonesia, apakah calon kreditur masuk dalam black list atau tak dan bagaimana track record si calon kreditur dalam membayar kartu kredit dan kredit lainnya dari bank lain.



Kerja Sama dengan Pengembang

Akan lebih mudah mendapatkan kredit bila bekerja sama dengan pengembang perumahan loka akan membeli rumah impian. Tidak sporadis bahwa calon pembeli rumah tidak harus membayar Down Payment (uang muka) sebab pihak pengembang telah memiliki dana talangan di bank nan talah ditunjuk.

Cara ini dapat menjadi jalan keluar bagi nan sangat kepepet membeli rumah. Memang kalau dipikir-pikir, membayar kredit ke bank lebih menguntungkan dibandingkan harus berpindah-pindah loka kontrakan setiap beberapa kurun waktu. Selain ekonomis energi juga ada perasaan tenang bahwa suatu saat rumah tersebut akan menjadi milik sendiri.

Asuransi

Bila takut terjadi hal-hal nan tidak diinginkan sebab satu dan lain hal, misalnya rumah disita sebab tidak sanggup membayar. Atau rumah disita sebab kreditur meninggal global dan pakar waris terkatung-katung sebab tidak mempunyai dana talangan, ada baiknya mengikuti asuransi. Jadi ketika hal negatif itu terjadi, pihak asuransilah nan akan menanggung semua cicilan rumah.



Risiko Kredit

Risiko kredit dapat terjadi sebab disebabkan oleh ketidak mampuan membayar utang, baik utang pokok maupun bunga, bahkan dapat saja dua-duanya tak mampu membayar. Untuk kredit rumah, tak dikenai jaminan. Hanya saja pemberi pinjaman menggunakan cara evaluasi kelayakan kredit masing-masing guna membuat perangkat risiko konsumen kemudian mengaplikasikan terhadap taktik bisnis.

Konsumen bisa menemui risiko kredit dalam bentuk langsung misalnya sebagai deposan di bank atau sebagai debitur. Risiko kredit ini biasanya terjadi ketika konsumen melakukan penyerahan uang muka kepada kawan pengimbang misalnya buat pembelian rumah.

Nah, pinjaman tanpa agunan ini dapat disebut dengan unsecured loans. Karena memang tak ada jaminan, keputusan pemberian kredit ini ialah berdasarkan riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi maksudnya kemampuan melaksanakan wajib bayar kembali pinjaman nan merupakan pengganti jaminan.