Masih Ada Perselisihan

Masih Ada Perselisihan

Salah satu hal nan harus dipelajari ketika ingin mengetahui lebih dalam tentang pajak tangguhan ialah PSAK 46. Apa itu PSAK? PSAK itu ialah Pernyataan Baku Akuntansi. Apa isi PSAK 46? PSAK 46 ini salah satunya memuat tentang apa nan dimaksud dengan pajak tangguhan.

Bunyi selengkapnya ialah "Beban pajak ( tax expense ) atau penghasilan pajak ( tax income ) ialah jumlah agregat pajak kini ( current tax ) dan pajak tangguhan ( deferred tax ) nan diperhitungkan dalam penghitungan keuntungan atau rugi pada satu periode".



Lebih Jauh Tentang Deferred Tax

Ilmu Akuntansi dan Ilmu Perpajakan ialah dua ilmu nan harus dipelajari oleh siapapun nan akan memulai berbisnis. Tanpa mengetahui kedua ilmu ini dengan baik, artinya harus menyewa seseorang nan mempunyai kemampuan di kedua bidang ini. Jika bisnis nan dirintis semakin berkembang, maka mau tak mau, orang nan pakar harus dipekerjakan.

Tentu bukan sesuatu nan menyenangkan ketika dituduh menggelapkan setoran pajak. Terkadang ketidaktahuan itu malah berakibat sangat fatal. Sebaiknya, sebelum hal nan fatal ini terjadi, mulai sekarang harus mengetahui hal-hal nan berkaitan dengan Akuntansi dan Perpajakan.

Agar tak bingung dengan istilah kedua buah ilmu ini, sebaiknya memang memahaminya secara perlahan dan selangkah demi selangkah. Pertama, ‘Deferred Tax’ atau pajak nan ditunda ini hanya berkaitan dengan pajak penghasilan.

Sebagian orang mungkin berpikir bahwa buat apa memikirkan pajak. Kalau dapat tak perlu membayar pajak. Tidak ada dosanya tak membayar pajak. Apalagi di negara dengan taraf korupsi nan sangat besar seperti di tanah air.

Jangan salah, pajak itu sangat krusial bagi pembangunan. Kalau tak dikorupsi, uang nan diambil dari pajak ini dapat membiayai banyak fasilitas termasuk infrasruktur berupa jalan dan lain-lain.

Mengapa ada istilah pajak nan ditangguhkan atau pajak yahg ditunda atau istilah kerennya deferred tax ? Untuk lebih memahami jenis pajak satu ini, sebaiknya tahu dahulu tentang apa itu PPh.

PPh ialah pajak penghasilan nan harus dilaporkan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Cara penghitungannya berdasarkan peraturan tentang Penghasilan Kena Pajak. Dengan peraturan inilah banyak orang nan mempunyai penghasilan nan sama, tetapi ternyata membayar pajaknya berbeda.

Perbedaan jumlah pajak nan dibayarkan ke pemerintah ini sebab adanya mutilasi pajak nan diberlakukan kepada seorang laki-laki nan telah berkeluarga dan mempunyai anak.

Ternyata buat laki-laki berkeluarga dan mempunyai anak, pajaknya lebih kecil dibandingkan dengan seorang wanita nan menikah dan punya anak. Wanita tak dianggap ‘menikah’. Artinya, tetap dianggap ‘single’. Oleh sebab itulah, pajaknya lebih besar walaupun penghasilan sama dengan laki-laki nan dicontohkan tersebut.

Ada juga PPh seperti nan dijelaskan itu merupakan ‘Pajak Terutang’. Ada lagi pajak nan dihitung sebelum adanya mutilasi tersebut. Cara penghitungannya berbeda. Disparitas penghitungan inilah nan disebut sebagai ‘Beban Pajak Penghasilan’.

Tidak perlu bingung, ikuti saja dahulu keterangan tentang PPh ini. Bahwa ada disparitas angka nan harus disetorkan antara laki-laki berkeluarga dengan anak dan wanita nan selalu dianggap ‘single’.

Sedangkan Deferred Tax ini mengacu pada beban pajak tangguhan nan didapatkan dari adanya disparitas antara kemungkinan jumlah pajak nan akan dibayarkan pada masa depan, sehingga ada pajak nan tertangguhkan pembayarannya.

Jenis pajak ini dianggap sebagai beban Aktiva dalam ilmu Akuntansi. Tidak perlu takut dengan jenis pajak ini sebab akan menjadi beban nan akan dibayarkan pada masa nan akan datang.

Kalau keuangan mencukupi, semua hal nan berkenaan dengan segala jenis pajak itu dapat diatur. Asal tak ada permainan apapun, semuanya dapat dibereskan.



Akibat Peraturan Baru

Dengan adanya anggaran PSAK 46 itu, pencatatan akuntansi menjadi berbeda. Ketika misalnya, ada penghasilan higienis nan dituliskan dalam angka tertentu, pihak nan menerima laporan ini tak dapat serta merta senang melihat angka nan mungkin cukup besar itu. Siapa tahu dari angka itu ada kewajiban pajak nan tertunda nan harus dibayarkan pada waktu nan telah ditetapkan.

Artinya, ialah bahwa ketika mengatur keuangan perusahaan, hal-hal seperti ini harus diperhitungkan. Sine qua non beberapa persen dana nan dialokasikan buat dana bagi hal-hal nan tidak terduga.

Pelaporan nan bagus ini tentu akan sangat memengaruhi cara pandang orang terhadap perusahaan terutama buat kalangan investor . Namun, bagi nan paham dengan peraturan nan baru dan hal-hal nan berkaitan dengan pajak nan ditangguhkan, ia akan lebih berhati-hati dalam memahami setiap laporan keuangan.

Pihak perbankan pun akan memahami sebuah pelaporan keuangan dengan lebih waspada. Tidak dapat hanya melihat dari laporan sangat sederhana bahwa Aktiva nan ada memang seperti apa adanya.

Namun, terkadang pihak perbankan ini tak terlalu ambil pusing tentang pelaporan itu. Asalkan nilai transaksi bagus dan bisnisnya dianggap sebagai bisnis nan menggiurkan, maka kredit pun dapat digelontorkan.

Padahal ketika nanti ada kredit macet, nan terkena masalah tentu saja bukan pihak perbankan saja. Kejadian di Amerika harusnya menjadi satu pelajaran nan sangat berharga.

Rakyat dan pemerintah Amerika merasa terpuruk dengan perekonomian nan kian memburuk. Kredit macet semakin menjadi. Masyarakat Indonesia menunjukan hal nan sama. Penggunaan kartu kredit semakin menjamur.

Anak kecil pun terkadang dapat menggunakan kartu kredit ini. Bank harus mengerem laju kredit nasabahnya, Kalau tidak, kredit macet hanya akan menjadi beban ekonomi nan tidak terelakan. Bangsa ini dapat bangkrut bersama. Utang pemerintah pun telah mencapai ribuan triliun. Itu artinya setiap anak negeri ini telah mempunyai utang.

Kehati-hatian dalam menjalankan bisnis dan membuat pelaporan keuangan termasuk pembayaran pajak dapat membuat orang tahu kapan akan mengencangkan ikat pinggang, kapan dapat berlenggang sedikit.

Penghitungan pajak ini diwajibkan kepada semua orang termasuk kepada lembaga-lembaga bisnis. Pihak manapun nan mempekerjakan orang lain dengan kisaran gaji tertentu, wajib memberikan SPT kepada setiap pekerjanya nan dilaporkan kepada Kantor Pajak di daerahnya masing-masing.



Masih Ada Perselisihan

Bila mendengar orang berbicara tetang peraturan Perpajakan dan peraturan Akuntansi, orang awam terkadang hanya dapat bengong. Adanya disparitas penggunaan rumus dalam menghitung pajak nan harus dikeluarkan saja telah membuat banyak orang merasa masuk ke dalam hutan belantara tanpa ada kompas.

Apalagi ketika dikatakan bahwa kalau Peraturan Baku Akuntansi No. 46 itu ternyata tak dengan gamblang mengatakan tentang disparitas selisih nilai pajak dan harus bagaimana bila hal ini terjadi.

Permasalahan perpajakan di negeri ini memang sangat rumit. Hal ini serumit ketika banyak perusahaan nan berusaha berkelit dari membayar kewajibannya. Mereka lebih bahagia menyuap orang Pajak dan memberinya uang miliaran secara tunai, daripada membayar lebih besar lagi bila mengikuti peraturan nan benar.

Akibatnya ialah semakin banyak petugas Pajak nan ditangkap tangan oleh KPK. Hal ini sungguh memalukan dan membuat orang berpikir berjuta kali agar terlepas dari kewajiban membayar pajak.

Demikian sedikit ulasan mengenai pajak tangguhan. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menambah wawasan Anda mengenai perpajakan.