Pembuatan Peraturan Perusahaan
Bekerja merupakan salah satu wahana buat mencukupi kebutuhan hidup. Setiap orang akan mendayahgunakan pikiran dan tenaganya guna memelihara kelangsungan atau posisinya dalam suatu pekerjaan.
Sebagai mahluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain termasuk dalam hal bekerja. Ada orang nan menjadi pemilik usaha dan ada nan menjadi pekerjanya.
Keduanya memiliki peran nan krusial dalam kelangsungan sebuah usaha. Oleh sebab itu, undang-undang mengatur mengenai interaksi kerja tersebut.
Hubungan antara pengusaha dan pekerja dalam undang-undang didasarkan atas perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini meliputi unsur pekerjaan, gaji/upah, dan hak serta kewajiban.
Agar bisa menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja bisa berjalan dengan baik maka undang-undang mengaturnya. Namun, tak semua hal bisa difasilitasi buat diatur dalam undang-undang.
Oleh sebab itu, harus terdapat wadah nan mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban ini.
Adalah peraturan kerja perusahaan , perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama nan menjadi wadah dalam pengaturan hak dan kewajiban tersebut.
Definisi Peraturan Kerja Perusahaan dan Tata Tertib
Berdasarkan peraturan perusahaan (PP) dan peraturan pelaksana UU ketenagakerjaan nan diterbitkan Sub Direktorat PP, persyaratan kerja, kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi, menyebutkan bahwa peraturan perusahaan merupakan anggaran nan dibuat secara tertulis oleh pengusaha nan memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Syarat-syarat kerja ini meliputi kewajiban dan hak pengusaha maupun pekerja, pegawai, atau buruh nan belum diatur dalam perundang-undangan. Selain peraturan perusahaan, juga terdapat tata tertib perusahaan.
Tata tertib perusahaan merupakan anggaran nan harus dilaksanakan oleh pekerja, pegawai, atau buruh nan melakukan pekerjaannya di perusahaan tersebut. Berdasarkan hal ini maka peraturan perusahaan dan tata tertib perusahaan akan memiliki disparitas antara satu perusahaan dengan nan lainnya.
Tujuan Peraturan Kerja Perusahaan
Peraturan perusahaan sangat krusial dalam proses jalannya perusahaan. Adapaun tujuan dibuatnya peraturan perusahaan ini ialah memberikan kepastian dalam syarat-syarat kerja di perusahaan nan meliputi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
Selain itu juga turut mendorong semangat pekerja dalam bekerja dan mendorong peningkatan produktivitas kerja sebab kesemuanya sudah melalui proses kesepakatan.
Pada akhirnya, baik pengusaha dan pekerja akan mendapatkan manfaatnya. Pengusaha memperoleh keuntungan atas jalannya perusahaan secara baik dan lancar. Sedangkan pekerja bisa meningkatkan tingkat hidupnya.
Ketentuan pembuatan peraturan kerja perusahaan:
- Peraturan perusahaan wajib dibuat ketika pengusaha memperkerjakan sekurang-kurangnya 10 orang.
- Pembuatan peraturan perusahaan merupakan tanggung jawab pengusaha.
- Dalam membuat peraturan perusahaan, pengusaha harus mempertimbangkan saran/masukan dari wakil perkumpulan kerja/ buruh.
- Pengusaha wajib buat mempertimbangkan saran atau masukan dari wakil perkumpulan buruh dengan pembuatan perjanjian kerja bersama.
- Peraturan perusahaan nan dibuat tak boleh bertentangan dengan undang-undang nan berlaku mengenai tenaga kerja dan UU nan terkait lainnya.
- Masa berlaku peraturan perusahaan ialah 2 tahun sejak disahkan oleh Menteri atau pejabat nan terkait dan harus diperbaharui setelah 2 tahun.
- Peraturan perusahan berlaku kepada seluruh pekerja dan pada setiap perusahan hanya terdapat 1 peraturan perusahaan. Apabila perusahaan memiliki cabang maka peraturannya tetap sama. Peraturan ini selanjutnya disebut sebagai peraturan perusahaan turunan.
- Pengusaha wajib memberikan pengenalan mengenai peraturan perusahaan terhadap seluruh pekerja.
- Peraturan perusahaan nan telah disahkan oleh menteri atau pejabat nan ditunjuk akan diberikan kepada perusahaan dalam kurun waktu 1 bulan sejak draft peraturan perusahaan diterima.
- Jika dalam waktu 1 bulan, peraturan perusahaan belum disahkan maka peraturan perusahaan dianggap sudah absah dan bisa diterapkan.
Pembuatan Peraturan Perusahaan
- Pengusaha membuat draft/ rancangan peraturan perusahaan.
- Draft/rancangan peraturan perusahaan ini kemudian diberikan kepada wakil pekerja/ perkumpulan buruh agar pengusaha juga mendapatkan saran, masukan atau pertimbangan sinkron dengan hak dan kewajiban dari pekerja/ buruh.
- Pernyerahan draft ini harus disertai dengan tanda terima dari wakil perkumpulan pekerja/ buruh. Draft ini diserahkan ke wakil perkumpulan kerja sebanyak 3 rangkap dan bukti tanda terima.
- Terhitung sejak diterimanya draft oleh wakil perkumpulan buruk, maka pengusaha akan menerima kembali draft tersebut pada waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari, pengusaha tak menerima kembali draft berikut saran.
- Masukan, atau pertimbangannya maka draft dianggap telah disetujui oleh wakil perkumpulan kerja. Pengusaha bisa melanjutkan proses ratifikasi draft ke menteri atau pejabat nan ditunjuk.
- Draft kemudian dikirim ke pejabat ketenagakerjaan buat diteliti kelengkapan mengenai materi peraturan perusahaan tersebut.
- Ketika draft nan diajukan tak sinkron dengan undang-undang ketenagakerjaan dan tak lengkap, maka pejabat ketenagakerjaan berhak mengembalikannya ke pengusaha.
- Jangka waktu inspeksi ini ialah 7 hari sejak draft diterima oleh pejabat.
- Setelah draft dikembalikan, pengusaha memiliki waktu 14 hari kerja buat merevisinya. Draft nan selesai diperbaiki diserahkan kembali kepada pejabat ketenagakerjaan.
- Jika pengusaha tak mampu merevisi dalam 14 hari dan tak menyerahkannya kembali ke pejabat terkait maka pengusaha tersebut dianggap belum memiliki peraturan perusahaan.
- Apabila draft peraturan perusahaan sudah lengkap dan memenuhi syarat materi maka pejabat ketenagakerjaan akan menerbitkan ratifikasi PP.
- Peraturan perusahaan memiliki masa berlaku sehingga pengusaha harus memperbaharuinya. Tenggang waktu nan diberikan ialah 30 hari setelah masa berlaku peraturan perusahaan berakhir.
Draft peraturan perusahaan nan diajukan ke pejabat ketenagakerjaan meliputi:
- Nama dan alamat pekerjaan;
- Nama pemimpin perusahaan;
- Wilayah operasi perusahaan;
- Status perusahaan;
- Jenis atau bidang usaha;
- Jumlah pekerja/ pegawai/ buruh menurut jenis kelamin;
- Status interaksi kerja;
- Gaji terendah dan tertinggi;
- Nama dan alamat perkumpulan pekerja/ buruh (apabila ada);
- Nomor pencatatan perkumpulan pekerja (apabila ada);
- Masa berlakunya peraturan perusahaan;
- Pengesahan peraturan perusahaan buat nan ke berapa;
Draft materi peraturan perusahaan meliputi:
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban pekerja/ pegawai/ buruh
- Kriteria penerimaan pegawai
- Ketentuan perjanjian kerja
- Hari dan waktu kerja
Undang-undang No.13 tahun 2003 khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85 mengatur mengenai jam kerja karyawan. Pengusaha wajib buat melaksanakan ketentuan ini.
Jika bekerja selama 6 hari maka kewajibannya bekerja selama 7 jam dalam 1 hari atau dalam 1 minggu sebanyak 40 jam.
Jika kewajiban kerja selama 5 hari, maka kewajiban kerja selama 1 hari ialah 8 jam dan jika ditotal maka dalam 1 minggu memiliki kewajiban kerja selama 40 jam.
Waktu kerja lembur dan gaji lembur
Jika jam kerja melebihi ketentuan maka akan dianggap lembur dan karyawan berhak memperoleh upah lembur.
- Skala upah dan tunjangan
- Hak cuti
- Program keselamatan dan kesehatan kerja
- Perawatan kesehatan dan pengobatan
- Ketentuan dan tindakan disiplin
- Pemutusan interaksi kerja dan pesangon
- Penyelesaian dan perselisihan
- Jaminan sosial dan pensiun
- dan lain sebagainya.
Syarat kerja
Tata tertib perusahaan
Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Itulah ulasan mengenai peraturan perusahaan . Kesemuanya telah diatur oleh undang-undang dan merupakan kesepakatan antara pengusaha dan perkumpulan pekerja.
Jika terjadi konflik antara pengusaha dan perkumpulan pekerja maka niscaya ada salah satu dari komponen perusahaan nan melanggar peraturan perusahaan tersebut.
Demikianlah artikel ini aku sajikan, tentu saja banyak kekurangan akan tetapi semiga bisa menambah pengetahuan Anda.