Lewati ke konten

Persyaratan Membuat Paspor

Persyaratan membuat paspor tentunya harus diketahui bagi mereka nan akan pergi ke luar negeri. Ingin bepergian ke luar negeri? Tentunya Anda membutuhkan paspor sebelum berangkat ke negara nan akan dituju. Apa sih paspor itu dan apa saja persyaratan membuat paspor? Paspor ibarat surat izin bagi seseorang nan ingin pergi ke mancanegara. Paspor ialah dokumen perjalanan dari pemerintahan di sebuah negara sebagai tanda izin buat pergi ke luar negeri bagi si pemegang paspor nan merupakan warga negara di negeri tersebut.

Adanya paspor teramat krusial bagi Anda nan ingin berkunjung ke negara ain. Paspor menjadi pengganti kartu bukti diri diri bagi seseorang nan sedang berada di negeri orang. Paspor memuat data diri nan meliputi nama, kewarganegaraan, loka tanggal lahir, jenis kelamin, tanda tangan, dan foto diri si pemegangnya.

Selain itu, di dalam paspor juga tercantum jenis/tipe paspor, kode negara, nomor paspor, tanggal dikeluarkan, tanggal habis masa berlaku, kantor nan mengeluarkan, dan nomor registrasi. Singkat kata, fungsi paspor ialah sebagai pengganti kartu tanda penduduk bagi Anda nan sedang tak berada di tanah air.

Paspor terdiri atas beberapa jenis nan disesuaikan dengan kepentingan si pemakai di negara nan akan dan sedang dikunjungi, Adapun beberapa jenis paspor antara lain paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas atau resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah. Yang jelas, Anda harus mempunyai dan membawa paspor, apa pun keperluan Anda di negara lain.

Tanpa paspor, Anda dapat ditangkap dan terlibat masalah serius dengan otoritas nan berwenang di negeri nan sedang dikunjungi. Seseorang akan dianggap sebagai pendatang ilegal dan diwajibkan menjalani inspeksi intensif apabila berada di negeri lain tanpa membawa paspor. Hukumannya pun dapat berbeda di setiap negara, dapat dideportasi, bahkan dapat pula dijerat dengan hukum nan berlaku di negara tersebut. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa memiliki paspor ialah hal nan sangat krusial bagi nan ingin bepergian ke luar negeri.

1. Persyaratan Membuat Paspor

Bagaimana cara membuat paspor dan apa saja syaratnya. Ada dua cara prosedur membuat paspor, yaitu cara manual atau dengan cara online. Berikut ini ialah penjelasannya.

a. Syarat Membuat Paspor Manual

Mengurus pembuatan paspor secara manual ialah cara nan sudah lama dan generik digunakan sebelum cara membuat paspor secara online diperkenalkan. Pertama-tama nan perlu dilakukan buat membuat paspor dengan cara manual ialah Anda harus mengurusnya ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

Adapun persyaratan nan harus dibawa ke kantor imigrasi buat keperluan membuat paspor, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja, Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (WNI), Surat Nikah buat Anda nan sudah berkeluarga, materai Rp6000, dan ijazah terakhir.

Surat-surat nan menjadi persyaratan buat mengurus pembuatan paspor di atas harus difotokopi buat ikut disertakan. Setelah semua persyaratan lengkap, Anda disarankan membeli map spesifik di kantor imigrasi dan masukkan semua berkas persyaratan tadi ke dalam map tersebut.

Selanjutnya, mintalah formulir pengajuan paspor di kantor Imigrasi. Setelah diisi, formulir tersebut dimasukkan ke dalam map bersama berkas-berkas persyaratan lainnya. Serahkan map tersebut kepada petugas imigrasi dan Anda akan memperoleh slip atau struk nan mencantumkan tanggal di mana Anda harus kembali ke kantor imigrasi.

Sesuai tanggal nan tercantum, maka Anda diharuskan datang lagi ke kantor imigrasi buat menjalani tahapan berikutnya, yaitu wawancara. Setelah lolos interview, Anda akan diberikan kuitansi buat melakukan pembayaran. Kuitansi tersebut juga akan digunakan buat pengambilan foto dan sidik jari.

Usai pengambilan foto dan sidik jari, Anda akan menerima struk nan berisi keterangan kapan paspor selesai dan sudah dapat diambil di kantor imigrasi. Berdasarkan struk itulah, Anda dapat mengambil paspor nan sudah jadi. Setelah itu, Anda sudah resmi memiliki paspor.

b. Syarat Membuat Paspor Online

Selain cara manual, Anda juga dapat mengurus pembuatan paspor dengan cara online nan tentunya membutuhkan jaringan internet. Cara ini lebih mudah dan praktis ketimbang cara membuat paspor secara manual meskipun tetap harus berkunjung ke kantor imigrasi. Adapun cara membuat paspor secara online akan dijelaskan di bawah ini.

Mula-mula, Anda harus menyalin berkas-berkas nan dibutuhkan dengan mesin scanner buat dialihrupakan dalam format file. Berkas-berkas nan harus discan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja, Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (WNI), Surat Nikah buat Anda nan sudah berkeluarga, dan ijazah terakhir.

Hasil scan berkas harus berkualitas baik dengan ketentuan minimal 100 kilobyte (kb) dan maksimal 1,5 megabyte (mb) per dokumen. Selain itu, hasil scan juga harus tampak jelas, tak buram, tak kotor, tak terlipat, dan harus dapat dibaca.

Sebelum berlanjut, terlebih dulu non-aktifkan Pop-up Blocker di komputer Anda. Setelah itu, buka situs resmi kantor imigrasi, yaitu www.imigrasi.go.id, dan menuju fitur Layanan Publik - Layanan Online - Layanan Paspor Online. Isi formulir nan bisa diperoleh dari website resmi imigrasi tersebut. Mengenai petunjuk tata cara pengisiannya sudah terdapat dalam website tersebut ketika Anda mulai mengisinya.

Isi dan ikutilah petunjuk nan diberikan di situs tersebut. Sinkron petunjuk, unggah atau upload semua berkas persyaratan nan sudah dalam bentuk file setelah di-scan. Setelah itu, pilih tanggal kedatangan Anda ke kantor imigrasi buat pengurusan paspor. Terakhir, di layar komputer Anda akan tertera tanda terima pra permohonan paspor. Cetak atau print tanda terima tersebut.

Kemudian, saatnya Anda pergi ke kantor imigrasi sinkron tanggal kedatangan Anda nan telah dipilih pada saat pendaftaran online. Masukkan ke dalam map tanda terima nan sudah dicetak, juga semua berkas persyaratan (asli dan fotokopi) meskipun Anda sudah mengunggah arsip berkas-berkas tersebut, ke kantor imigrasi.

Setelah sampai di kantor imigrasi, langsung saja menuju ke bagian pendaftaran buat keperluan pembuktian data. Serahkan map nan berisi tanda terima dan semua berkas persyaratan buat membuat paspor kepada petugas pendaftaran di kantor imigrasi. Tunggu sebentar dan Anda akan menerima formulir pembayaran.

Usai melakukan pembayaran, Anda akan menerima kuitansi nan harus dibawa saat melakukan termin wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari. Setelah semuanya selesai, Anda akan menerima struk nan berisi keterangan kapan paspor selesai dan sudah bisa diambil. Kurang-lebih 4 hari setelah proses ini, Anda sudah dapat datang ke kantor imigrasi buat mengambil paspor.

Demikian telah dijelaskan cara dan persyaratan membuat paspor, baik secara manual maupun secara online. Anda dapat memilih salah satu cara nan dirasa paling mudah. Cara manual memang sedikit lebih rumit sebab setidaknya Anda harus 3 kali datang ke kantor imigrasi. Sementara itu, cara membuat paspor secara online nisbi lebih praktis meskipun Anda juga tetap harus datang ke kantor imigrasi buat keperluan pembuktian data, pembayaran, wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, hingga pengambilan paspor.

Artikel Lain di Legalitas

  • Biar Bisnis Lo Makin Classy, Yuk Pahami Pajak Tangguhan dan Strategi Keuangannya

    Halo gengs! Lagi asyik ngebangun bisnis startup atau merintis agency sendiri? Mantap bgt deh. Tapi, sadar gak sih kalau makin berkembang bisnisny, urusan finansial juga bakal makin kompleks? Nah, salah satu hal krusial nan...

  • Gayus & Skandal Korupsi: Gimana Anak Muda Nge‑react?

    Money talks, monkey walks. Itu kata‑kata yang udah kayak meme buat kasus Gayus yang lagi heboh. Gayus, si "mafia" kelas kakap, masih aja bisa lepas‑lepas meski udah dikunci di penjara. Gak heran, uang puluhan juta jadi sogokan...

  • Hal Krusial Dalam Undang Undang Hak Cipta

    Undang Undang Hak Cipta merupakan bentuk konservasi hukum terhadap karya cipta seseorang. Di Indonesia, Undang Undang Hak Cipta telah mengalami perbaharuan dan terakhir ialah Undang Undang Republik Indonesia No.19/2002 tentang...

  • Lebih banyak fakta tentang korupsi

    Kasus korupsi Artalita merupakan salah satu kasus suap pejabat publik nan banyak menyita perhatian publik. Hal ini sebab kasus nan dilakukan pengusaha wanita ini menyeret beberapa nama nan berlatar belakang sebagai penegak...

  • Pajak dalam Pertambangan

    Pajak pertambangan batubara berlaku di Indonesia atas hasil perjanjian antara pemerintah dengan para pengusaha batu bara. Awalnya, batu bara dan bahan mineral lainnya nan terkandung di badan Indonesia tak mendapat konservasi...

  • Seputar Undang-Undang Perpajakan Terbaru

    Undang-undang Perpajakan terbaru merupakan salah satu landasan hukum pajak nan ditetapkan oleh pemerintah dalam memungut atau mengambil pajak dari masyarakat. Dalam anggaran tersebut, dituliskan poin-poin dan juga anggaran...

  • Gayus Tambunan - Apa Kata Masyarakat?

    Masalah penyelewengan uang rakyat belakangan ini makin terasa merajalela, terutama ketika kasus korupsi Gayus Tambunan terkuak. Di satu sisi, rakyat harus menekan serendah-rendahnya biaya hayati sehari-hari tetapi di sisi...

  • Tragedi Semanggi I

    Hak asasi manusia atau nan biasa disebut dengan HAM ialah hak dasar nan dimiliki manusia sejak lahir, hak ini tak terpisah dari hakekat seseorang sebagai manusia. Hak nan termasuk dalam HAM ini antara lain ialah hak hidup,...

  • Jenis Naturalisasi

    Ada dua jenis naturalisasi di negara kita, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa . Yang disebutkan terakhir ini berkaitan dengan kepntingan tertentu. Misalnya apa nan terjadi pada para pemain sepakbola nan bersedia...

  • Gak pake antre, cara praktis dapetin SIM keliling di jakarta & sekitarnya

    Kepraktisan SIM Keliling Bikin Hidup Lebih Ringan Yo, kamu yang selalu sibuk ngebut antara kerja, kuliah, atau ngumpul bareng temen, pasti tau rasanya bete kalo harus anter lama di kantor polisi. Nah, SIM Keliling hadir sebagai...