Sistem Manajemen Koperasi
Koperasi ialah badan usaha nan anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum. Berbicara tentang koperasi , kita niscaya akan diingatkan mengenai prinsip ekonomi merakyat nan didasarkan pada rasa kekeluargaan.
Koperasi ialah suatu forum atau organisasi nan bergerak di bidang bisnis. Organisasi tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan dapat juga dimiliki oleh kelompok. Namun, baik koperasi nan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok, keduanya memiliki tujuan nan sama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Artinya, siapa pun nan mendirikan koperasi, maka hal nan dilakukannya ialah demi kepentingan bersama. Oleh karena itulah koperasi terkenal dengan prinsipnya nan berlandaskan pada azas kekeluargaan.
Dengan azas kekeluargaan, siapapun dapat mendapatkan fasilitas nan disediakan oleh koperasi sehingga tak perlu susah-susah buat mencaripinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan mekanisme nan rumit seperti nan biasa ditemui pada perusahaan simpan pinjam lainnya.
Sistem perekonomian nan berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya sebab sistem ekonomi nan merakyat tak memiliki ketentuan nan terlalu mengikat.
Hukum Tentang Koperasi
Koperasi juga bekerja di bawah undang-undang perkoperasian nan berlaku. Koperasi memiliki aturan dasar spesifik nan memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No.25 tahun 1992.
Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat. Poin-poin nan terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonominya nan baik, berusaha membangun ekonomi negara nan kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya nan harus sudah lebih dulu kuat.
Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi nan tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya buat mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha nan dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan kapital dan jasa masing-masing pengurusnya.
Sementara itu, prinsip koperasi sendiri sebetulnya merupakan suatu sistem nan terdiri atas petunjuk bagaimana membangun koperasi dengan baik sehingga dapat bekerja secara efektif dan bertahan hinggaorganisasi tersebut maju dan berkembang sinkron dengan perencanaan. Prinsip koperasi nan dapat kita lihat ialah sebagai berikut.
- Keanggotaan nan bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun. Artinya, setiap orang bebas mengikuti kegiatan koperasi tanpa adanya paksaan.
- Pengelolaan sistem koperasi nan bersifat demokratis. Setiap anggota dapat mengeluarkan ide dan pendapat masing-masing demi kemajuan koperasi.
- Keterbukaan terhadap anggota dalam berpartisipasi di setiap kegiatan koperasi. Setiap anggota bebas mengikuti kegiatan nan diadakan oleh pihak manajemen koperasi.
- Kebebasan, kemandirian, dan otonomi.
- Adanya pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi bagi anggota koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sinkron dengan usaha nan telah dilakukan masing-masing anggota.
- Adanya kerjasama antarkoperasi.
Jenis Koperasi
Berdasarkan sektor usaha nan dimiliki, ada beberapa jenis koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, hingga koperasi nan bergerak pada bidang jasa.
- Koperasi nan melayani kegiatan pinjam-meminjam para anggotanya, dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam.
- Untuk koperasi nan menjual barang-barang konsumsi bagi para anggotanya, disebut Koperasi Konsumen.
- Adapun Koperasi Produsen, yaitu koperasi nan menghasilkan barang dan jasa dengan mempekerjakan anggotanya sebagai pegawai nan bertugas melayani konsumen di luar anggota koperasi. Koperasi ini bergerak pada pengadaan bahan standar nan diperuntukkan sebagai kapital usaha para anggotanya.
- Koperasi Pemasaran bergerak pada pemasaran produk hasil karya anggotanya. Koperasi ini menyediakan barang dan jasa dari anggota koperasi buat diperjualbelikan kepada pihak di luar anggota sehingga anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan pemasok barang dan jasa nan disediakan di koperasi.
- Koperasi Jasa, bergerak pada bidang jasa, nan menyediakan pelayanan berupa jasa nan dibutuhkan oleh anggota koperasi, seperti penyediaan simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan lain sebagainya sehingga anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan jasa nan disediakan koperasi.
Pada termin selanjutnya, koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis menurut taraf dan luas daerah kerjanya. Jenis koperasi tersebut meliputi koperasi utama dan koperasi sekunder.
Koperasi utama ialah koperasi nan memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang, sedangkan koperasi sekunder ialah koperasi nan anggotanya terdiri atas beberapa badan koperasi, serta emmiliki cakupan daerah kerja nan lebih tinggi dan luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Karena luasnya daerah kerja koperasi sekunder, maka koperasi ini dibagi lagi menjadi koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi. Koperasi pusat ialah koperasi nan anggotanya terdiri atas minimal lima koperasi primer.
Sementara itu, gabungan koperasi merupakan koperasi dengan anggota minimal terdiri atas tiga koperasi pusat. Induk koperasi ialah koperasi nan terdiri atas minimal tiga gabungan koperasi.
Sistem Manajemen Koperasi
Bagian-bagian dari koperasi memiliki tugas masing-masing. Misalnya, Kedap Anggota bertugas buat menetapkan aturan dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi, sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.
Jika koperasi memiliki unit usaha nan banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan buat mengangkat manajer dan karyawan. Manajer ataukaryawan nan diangkat atau direkrut tak harus anggota koperasi. Lebih baik, manajer dan karyawan diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah.
Manajer dan karyawan bekerja sebab ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada pengurus. Berikut ini ialah beberapa pola manajemen koperasi nan akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya.
1. Perencanaan
Perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen. Dalam perencanaan, manajer memutuskan hal-hal nan harus dilakukan harus dilakukan. Setiap organisasi membutuhkan perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Hanya pada pelaksanaannya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi nan bersangkutan.
Perencanaan nan baik ialah perencanaan bersifat fleksibel sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi nan berubah-ubah pada waktu nan akan datang. Jika diperlukan, dalam aplikasi sebuah planning diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi buat dicapai.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian ialah suatu proses buat merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
Pelaksanaan pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi nan mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, taraf hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
3. Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah nan harus diselesaikan. Masalah nan paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi sebab seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. Oleh sebab itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang nan profesional pada bidang perusahaan.
Dengan kemampuan dan taraf pendidikan terbatas, pengurus perlu merekrut karyawan nan bertugas membantu pengurus dalam mengelola dan mengurus koperasi agarpekerjaan koperasi bisa diselesaikan dengan baik. Dengan adanya berbagai pihak nan ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk nan dihasilkan. Pada prinsipnya, semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
4. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen nan terpenting sebab masing-masing orang nan bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan nan berbeda-beda. Agar kepentingan nan bhineka tersebut tak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus bisa mengarahkannya supaya tujuan perusahaan tercapai.
5. Pengawasan
Pengawasan merupakan usaha sistematik buat membuat segala kegiatan perusahaan sinkron dengan rencana. Proses supervisi dapat dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan nan dilaksanakan dengan baku nan telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan nan terjadi, lalu mengambil tindakan penilaian jika diperlukan. Setiap perusahaan melakukan supervisi dengan tujuan agar aplikasi kegiatan sinkron dengan planning nan telah ditetapkan.
Modal nan bisa menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan khusus. Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.
Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu eksklusif dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan spesifik nan sifatnya sukarela. Demikian sedikit uraian tentang koperasi. Semoga bermanfaat.