3. Koperasi Produksi
Apa maksud dari contoh koperasi di Indonesia ? Kata koperasi berasal dari Bahasa Latin ‘coopere’ , dan dalam Bahasa Inggris, ‘cooperation’ dari kata ‘co’ nan artinya bersama dan ‘operation’ artinya kerja, sehingga bila digabungkan makna kata cooperation ialah kerjasama.
Koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, ialah “Koperasi ialah usaha bersama buat memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada mitra berdasarkan ‘semua untuk seorang seorang untuk semua.”
Menurut UU tahun 1992, tentang definisi koperasi Indonesia ialah badan usaha nan beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat nan berdasar atas asas kekeluargaan.
Jadi, pada intinya adalah, koperasi merupakan organisasi nan bergerak dalam bidang bisnis, dijalankan oleh orang-seorang dengan tujuan buat kepentingan bersama, berasaskan kekeluargaan serta ada pembagian Residu Hasil Usaha atau SHU.
Awal mula koperasi ada di Indonesia, yaitu abad XX, disaat sistem kapitalisme telah menjadi lintah darat nan menghisap ekonomi rakyat, maka muncullah koperasi. Koperasi dibentuk rakyat secara spontan, didukung kecenderungan nasib, yaitu menderita secara ekonomi, buat menolong diri sendiri dan manusia sesamanya.
Sejarah lengkapnya dimulai tahun 1896, ialah Patih R. Aria Wiria Atmaja, seorang Pamong Praja di Purwokerto, mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, keinginan itu didasari sebab prihatin dengan kondisi pegawai nan dijerat lintah darat, belajar dari Jerman, ia pun mendirikan koperasi kredit.
Seiring perjalanan waktu, pemerintah Belanda mencium konvoi ini, pemerintah Belanda seperti tak ingin rakyat Indonesia sejahtera, dan kata koperasi diganti pemerintah Belanda dengan membentuk bank-bank desa, rumah gadai dan central kas nan sampai sekarang kita kenal dengan Bank Rakyat Indonesia atau BRI dan itu semua dikelola oleh pemerintah Belanda.
Dan sekarang setelah Indonesia merdeka, konvoi koperasi sudah mulai menggeliat, terbukti dengan diadakannya Kongres Koperasi di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, nan buat seterusnya ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tanggal 17 April 2012, lambing koperasi mengalami perubahan dan itu sinkron peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Dan banyak lagi kegiatan koperasi nan berlangsung.
Adapun contoh koperasi di Indonesia , sebagai berikut:
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi ialah koperasi nan mengusahakan kebutuhan sehari-hari. Koperasi Konsumsi disebut juga Koperasi Pemakaian. Tujuan adanya Koperasi Konsumsi ialah agar para anggota bisa membeli kebutuhan sehari-hari dengan kualitas baik dan harga nan terjangkau.
Contoh Koperasi Konsumsi di Indonesia ialah Koperasi nan anggotanya para pegawai negeri, buruh atau karyawan , dan anggota ABRI (Angkatan Bersenjata Indonesia).
2. Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam ialah koperasi nan bergerak dibidang usaha pembentukan kapital dari tabungan para anggotanya dengan teratur, buat dipinjamkan kepada para anggota. Pinjaman itu dicairkan dengan cara mudah, cepat dan tepat serta bertujuan produktif atau buat kapital usaha.
Uang pinjaman tersebut diharapkan dapat memperbaiki kehidupan anggotanya, , seperti anggota koperasi kredit ialah petani nan meminjam uang dari koperasi buat membeli pupuk, benih unggul, dan alat pertanian lainnya nan membantu meningkatkan hasil usaha taninya.
Adapun tujuan dari Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam ini ialah buat membantu anggota dalam hal peminjaman kapital nan tentu syaratnya ringan, kemudian mendidik anggota supaya rajin menyimpan sehingga secara tak sadar ia punya kapital sendiri, dan anggota pun terdidik pula buat berhemat, dan terakhir dengan menjadi anggota koperasi kredit atau simpan pinjam, anggota dapat menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Contoh Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam di Indonesia ialah KUD (Koperasi Unit Desa), KSU (Koperasi Serba Usaha), Bank Koperasi Pasar, Credit Union, Bukopin, dan lain lain.
3. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi ialah koperasi nan fokus pada kegiatan ekonomi, nan memproduksi suatu karya atau produk dan menjual karya tersebut kepada para anggotanya. Para anggotanya terdiri dari orang nan menghasilkan produk barang atau jasa, seperti buruh atau karyawan dan pengusaha .
Koperasi Produksi pun terbagi dua:
a. Koperasi Produksi buat Buruh atau Karyawan nan belum mempunyai perusahaan sendiri. Dengan adanya koperasi ini para anggota bersama-sama mengumpulkan kapital dan membangun perusahaan.
Perusahaan nan dibangun pun bisa berupa perusahaan kerajinan, industri, pertanian dan peternakan, para anggota pun bekerja di dalamnya menurut keahlian masing-masing.
b. Koperasi Produksi buat produsen nan anggotanya telah memiliki perusahaan masing-masing, dan pada umumnya produsen nan jadi anggota ialah produsen kecil, contoh koperasi produksi di Indonesia ialah Koperasi Produksi Pertanian, anggotanya tentu para petani produsen pertanian, Koperasi Produksi Perikanan, Koperasi Produksi Peternakan, Koperasi Produksi Kerajinan/Industri.
4. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa ialah koperasi nan bergerak di bidang penyediaan jasa baik buat para anggotanya maupun masyarakat umum.
Contoh Koperasi Jasa di Indonesia ialah Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Perusahaan Nasional (Kopernas), Koperasi Jasa buat mengurus dokumen-dokumen (SIM, STNK,Paspor,Sertifikat Tanah, dan lain lain)
Selain contoh di atas, ada juga beberapa macam Koperasi Jasa antara lain:
a. Koperasi Pengangkutan, koperasi pengangkutan secara bersama memberikan jasa kepada para anggota dan masyarakat umum, seperti Koperasi Taksi, Kopaja (Koperasi Angkutan Jakarta), Koperasi Becak , dan lain-lain.
Anggotanya dilayani dengan cara menyediakan onderdil dan mendirikan bengkel, sedangkan taksi dipakai buat melayani pengangkutan masyarakat umum.
b. Koperasi Perumahan, ialah koperasi nan memberikan jasa penyewaan rumah, dengan biaya sewa murah atau menjual rumah dengan harga ringan.
c. Koperasi Asuransi ialah koperasi nan bergerak dalam bidang jasa asuransi, misalnya Asuransi Pendidikan, Asuransi Jiwa, Asuransi Pinjaman.
d. Koperasi Pelistrikan, ialah koperasi nan member jasa dalam hal genre listrik, dan usaha Koperasi Pelistrikan ini terdiri dari dua macam, pertama, membeli tenaga listrik secara bersama dalam jumlah besar dan dibagikan kepada para anggotanya.
Kedua, koperasi nan menghasilkan tenaga listrik sendiri dan dialirkan ke rumah anggota dengan biaya nan tak mahal.
5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa
Contoh koperasi di Indonesia berikutnya ialah Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa, sebuah koperasi nan dibentuk berdasarkan anjuran pemerintah buat meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di desa.
Para anggota dari Koperasi Unit Desa ialah orang nan tinggal dan menjalankan usaha di desa tentunya tak jauh dari daerah kerja KUD. Sehingga terjalin kolaborasi nan baik.
Keberadaan KUD di desa memiliki kegunaan diantaranya, perkreditan, sama seperti fungsi koperasi pada umumnya, menyediakan kebutuhan kapital bagi anggotanya.
Fungsi lainnya ialah sebagai penyediaan dan penyaluran bahan pokok sehari-hari, lalu pengolahan dan pemasaran hasil produksi dari anggotanya dan masyarakat desa pada umumnya.
Demikianlah beberapa contoh koperasi di Indonesia, semoga perekonomian di Indonesia lebih baik dengan adanya forum bernama Koperasi.