Tugas dan Wewenang MPR

Tugas dan Wewenang MPR

Seperti nan kita ketahui selama ini Majelis Permusyawaratan Rakyat atau nan lebih sering disebut dengan MPR itu ialah forum paling tinggi negara.

Sebagai forum tertinggi, MPR memiliki tugas-tugas nan sangat krusial dalam mengatur jalannya pemerintahan di negara kita. Bahkan seorang presiden saja berada di bawah wewenang MPR buat mengangkat dan menghentikannya. Tetapi apakah sebagai forum paling tinggi negara, MPR ini sudah berfungsi sebagai mana seharusnya?



Pembentukan MPR di Masa Orde Lama

Sejak masa kemerdekaan Indonesia sudah dicapai, fungsi MPR masih belum bisa berjalan sebagaimana mestinya sebab pembentukan MPR masih belum benar-benar utuh dan pada saat itu keadaan di negara kita juga masih sangat genting sehingga kekuasaan dan pemerintahan termasuk pengambil kebijaksanaan masih dipegang oleh Presiden Soekarno nan masih menjabat pada saat itu.

MPR mulai memiliki wewenang sebagai forum paling tinggi negara ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Di dalam Dekrit Presiden nan dikeluarkan oleh Presiden Soekarno tersebut berisi:

  1. Melakukan pembubaran terhadap Konstituante nan ada.

  2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan UUD Sementara 1950 dinyatakan tak berlaku lagi.

  3. Pembentukan forum MPR dalam bentuk MPRS dan DPRS.

Untuk melaksanakan isi Dekrit Presiden dan buat pembentukan kembali MPR maka Presiden Soekarno kembali mengeluarkan Penetapan Presiden nan mengatur bahwa jumlah anggota MPR. Ditetapkan oleh presiden dan ketua serta wakil ketua MPR saat itu juga diangkat oleh MPR.

Karena pengangkatan ketua dan wakil ketua nan dilakukan oleh Presiden pada masa itu, fungsi forum MPR ini sempat diragukan sebagai forum paling tinggi negara nan mampu mengatur dan mengawasi jalannya pemerintahan. Hingga akhirnya terjadi pemberontakan G-30 S PKI.

Saat itu pun, keanggotaan MPR banyak disusupi oleh orang-orang nan terlibat PKI sehingga harus dilakukan pemurnian kembali buat membersihkan unsur-unsur PKI nan berada di tubuh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau nan disingkat MPR ini.



Perubahan Kedudukan MPR di Masa Reformasi

Ketika terjadinya gerakan reformasi pada 1999 buat menggulingkan pemerintahan pada saat itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ini nyaris tak berfungsi. Bahkan ketika reformasi pada saat itu menghasilkan banyak perubahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, para pengambil keputusan pada saat itu akhirnya memutuskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ini tak lagi ditempatkan sebagai forum paling tinggi negara.

MPR akan sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara nan lain. Perubahan kedudukkan MPR di dalam pemerintahan negara Indonesia ini akhirnya juga mengubah undang-undang nan mengatur tentang kedudukkan MPR di dalam pemerintahan Indonesia.

Masih ingat dengan pasal 1 ayat 2 nan menyatakan bahwa kedaulatan rakyat itu berada sepenuhnya di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat? Namun sebab pada masa reformasi tersebut, forum MPR ini dianggap tak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan tak dapat melaksanakan kedaulatan rakyat sehingga membuat seluruh rakyat Indonesia pada tahun 1999 itu harus turun ke jalan dan menggulingkan pemerintahan.

Pada akhirnya undang-undang tersebut diubah bunyinya menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar.

Karena telah berubahnya fungsi dan kedudukkan MPR sebagai forum tinggi negara ini maka tugas-tugas dan wewenang MPR pun mengalami perubahan.



Tugas dan Wewenang MPR

Berikut ini ialah tugas dan wewenang MPR setelah mengalami perubahan posisi semenjak masa reformasi dimulai:



1. Tugas dan Wewenang MPR - Mengubah dan Menetapkan UUD

MPR hanya bisa mengubah pasal-pasal di UUD 1945 jika perubahan tersebut disetujui oleh sepertiga dari jumlah anggota MPR keseluruhan. Jika tak mencapai jumlah sepertiganya maka usulan buat perubahan pasal-pasal di dalam Undang-undang Dasar 1945 tak dapat dilakukan.

Namun meski syarat sepertiga anggota MPR menyetujui perubahan pasal dalam UUD ini terpenuhi, jika persyaratan dan kelengkapan lainnya masih kurang, maka perubahan pasal-pasal ini tetap tak bisa dilakukan.

Untuk memutuskan apakah pasal-pasal tersebut bisa diubah, MPR juga harus mengadakan kedap dengan seluruh anggota MPR lainnya sehingga buat memutuskan suatu perubahan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar ini tetap harus melalui proses nan cukup panjang dan dengan penuh pertimbangan.



2. Tugas dan Wewenang MPR - Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum masa reformasi bergulir, MPR sebagai forum paling tinggi negara memiliki wewenang buat memilih dan mengangkat presiden beserta wakil presiden. Namun sejak perubahan fungsi MPR di masa reformasi ini, maka fungsi tersebut dihilangkan. MPR hanya dapat melantik presiden dan wakil presiden hasil dari pemilihan generik nan diadakan dalam sidang sempurna MPR. Hal ini akhirnya bisa memenuhi keinginan rakyat di mana Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia melalui Pemilu.



3. Tugas dan Wewenang MPR - Memutuskan Usul DPR buat Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

MPR juga memiliki tugas dan wewenang buat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan mereka jika dianggap bahwa presiden dan/atau wakil presiden tak bisa menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Namun pemberhentian ini tak bisa dilakukan secara sewenang-wenang sebab buat memberhentikan presiden dan wakil presiden, MPR mendapatkan usulan dari DPR dan diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Serta sine qua non verifikasi bahwa presiden dan/atau wakil presiden tersebut telah melakukan pelanggaran hukum atau tak menjalankan tugasnya dengan baik.

Pelanggaran nan bisa membuat seorang presiden dan wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya ialah tindakan pengkhianatan terhadap negara dan undang-undang nan ada, korupsi, penyuapan, serta tindakan pidana berat lainnya termasuk tindakan atau perbuatan tercela nan tak seharusnya dilakukan oleh seorang pemimpin negara.



4. Tugas dan Wewenang MPR - Melantik Wakil Presiden

Jika presiden mangkat, diberhentikan atau tak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka MPR berhak buat melantik wakil presiden menggantikan posisi presiden hingga masa jabatannya berakhir. Untuk melantik wakil presiden ini, harus melalui sidang sempurna MPR terlebih dahulu dan wakil presiden nan akan dilantik juga harus melakukan sumpah terlebih dahulu di dalam kedap sempurna DPR.



5. Tugas dan Wewenang MPR - Memilih Wakil Presiden

Ketika terjadi kekosongan posisi wakil presiden, maka MPR memiliki wewenang buat mengadakan sidang sempurna buat memilih seorang wakil presiden dari dua orang calon nan diajukan oleh presiden. Sidang sempurna buat memilih seorang wakil presiden ini harus dilakukan dalam waktu enam puluh hari sejak terjadi kekosongan posisi wakil presiden.



6. Tugas dan Wewenang - Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Jika presiden dan wakil presiden diberhentikan bersamaan atau kekosongan kedua posisi pimpinan negara ini terjadi dalam waktu nan hampir bersamaan maka MPR berwenang buat segera melaksanakan sidang sempurna melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sidang sempurna tersebut harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari sejak kekosongan kedua jabatan itu terjadi.



Keanggotaan Dalam MPR

Anggota MPR terdiri dari anggota MPR dan anggota DPD hasil pemilihan umum. Keanggotaan MPR ini selanjutnya diresmikan dengan menggunakan Keputusan Presiden nan mengatur tentang pengangkatan anggota MPR. Sebelum anggota resmi menjalankan tugasnya sebagai anggota MPR, para anggota MPR nan sudah diangkat ini harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah jabatannya nan dilakukan dan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang sempurna MPR.

Sedangkan bagi para anggota MPR nan berhalangan hadir ketika diadakan sidang sempurna pengangkatan, maka para anggota MPR nan tak hadir tersebut akan tetap melaksanakan sumpah jabatannya sebagai anggota MPR di depan Ketua MPR nan sudah ditetapkan atau nan sedang menjabat saat itu.