Pelaksanaan Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian Indonesia dapat dikatakan tak mengacu kepada dua kekuatan besar nan saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis nan berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis nan berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut dapat dikatakan tak mewakili sistem hayati masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya nan sinkron denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa nan dapat mempersatukan suku bangsa nan majemuk ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban buat permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar dapat menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh sebab itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi buat merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sinkron dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sinkron dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh sebab itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian nan dijalankan juga semata-mata buat membentuk persatuan bangsa nan semakin kuat. Kegiatan perekonomian nan merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara nan bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir nan ingin dicapai ialah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dasar Sistem Perekonomian di Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia dijalankan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar nan menjadii dasar peraturan Indonesia terutama pada pasal 33.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan pedoman dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pasal ini juga seringkali dijadikan dasar buat kegiatan koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian nan bertujuan buat mensejahterakan setiap anggotanya.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan hajat hayati orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian nan berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam nan terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian nan berkeadilan. Pada pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga ekuilibrium kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian nan berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam nan sudah terbentuk seperti nan sering didengungkan akhir-akhir ini.
Pelaksanaan Sistem Perekonomian Indonesia
Secara teori, sistem perkonomian di Indonesia memang sangat mengingkan terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia seperti nan telah tercermin dalam pasal 33 UUD 1945 nan telah dituliskan di atas. Namun dalam aplikasi nyatanya di dalam masyarakat sering kali terjadi defleksi nan tidak sesuai. Alih-alih buat memperoleh dan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat namun hanya buat meraup laba pribadi tanpa sedikti pun memperhatikan nasib rakyat.
Pemerintah ialah wakil rakyat nan telah dipilih oleh rakyat buat mengurusi segala usrusan rakyat. Pemerintah telah diberi wewenang oleh rakyat buat membuat berbagai kebijakan nan berpihak kepada rakyat agar memang rakyatnya nan diprioritaskan buat mencapai kesejahteraan
Kesejahteraan diartikan kemudahan bagi setiap anggota masyarakat buat bisa memnuhi segala kebutuhan hayati mereka. Rakyat mudah buat bisa mempeoleh barang-barang nan mereka butuhkan juga mudah sebab memang ada wahana dan prasarana nan membuat itu semua mudah.
Namun memang pada saat ini istilah kesejahteraan itu sangatlah jauh dari kondisi masyarakat Indonesia. Masih banyak rakyat Indonesia nan berada di bawah garis kemiskinan dengan ketidak mampuan mereka buat mencuckupi kebutuhan hayati sehari-hari bahkan hanya buat memenuhi kebutuhan makan saja.
Sedangkan di sisi lain, juga terdapat sebagian kecil masyarakat nan hayati dengan kemewahan. Mereka hayati dengan menghambur-hamburkan uang. Begitu mudah bagi mereka buat mengeluarkan uang dalam jumlah nan tidak sedikti. Sedangkan di lain sisi ada sebagian besar masyarakat lain nan harus berjuang mati-matian hanya buat memeperoleh beberapa receh uang guna buat makan saja. Inilah kesenjangan sosial nan nampak begitu lebar di masyarakat Indonesia saat ini.
Selain itu, juga dirasakan sangat sulit buat mendapatkan pekerjaan nan layak nan bisa digunakan sebagai wahana buat mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Masih sangat sedikitnya lapangan pekerjaan nan tersedia.
Dengan sulitnya mencari lapangan pekerjaan ini dikarenakan jumlah lapangan pekerjaan tak bisa memenuhi jumlah para pencari pekerjaan maka beberapa masalah lain pun juga muncul. Sebut saja dengan tingginya angka pengangguran nan ada di Indonesia. Angka pengangguran nan tinggi ini pun juga akan menyebabkan timbulnya permasalahan nan lain.
Seperti tingginya taraf kriminalitas, sebab banyak orang nan mengganggur dan memikirkan bagaimana caranya buat bisa memenuhi kebutuhannya. Ketika cara nan baik tidak bisa ditemukan maka cara nan buruklah nan dijalankan seperti dengan mencuri,merampok atau pun menjambret. Semuanya dilakukan guna buat memenuhi kebutuhan hayati mereka.
Dalam aplikasi sistem perekonomian di Indonesia pun juga banyak hal nan tidak sinkron dengan apa nan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar terutama pada pasal 33.
Misalnya pada pasal 33 ayat 2 nan berbunyi Pada pasal 2: cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan hajat hayati orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Secara teori menurut pasal ini, negaralah nan menguasai cabang-cabang produksi nan penting. Pnguasaan ini diharapkan agar bisa digunakan buat memberikan kesejahteaan bagi rakyatnya. Ambil saja sektor migas. Menurut pasal ini, negaralah nan memiliki tugas dan wewenang buat mengelola sektor ini dan nantinya hasilnya digunakan buat kesejahteraan rakyat.
Namun dalam penerapannya tidaklah seperti nan diharapkan. Pemerintah nan seharusnya memegang kendali akan hal pengelolaan migas ini telah mengalihkan tugas dan wewenangnya kepada pihak partikelir atau bahkan kepada pihak asing.
Sejatinya pemerintah yag harus mengelola lalu mendistribusikan kepada rakyat dengan harga murah dan jalan mudah bagi rakyat buat mendapatkannya. Namun ketika dikelola oleh partikelir atau asing maka akan didistribusikan kepada rakyat layaknya dari seorang penjual kepada pembeli, tentu saja dengan itikad buat mendapatkan laba nan sebesar-besarnya. Sehingga harga hasil pengelolaan migas di pasaran tentunya sangat mahal dan bahkan sulit buat dijangkau oleh rakyat.
Contoh lain ialah penerapan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara pun juga telah mengalihkan tugas dan wewenangnya kepada pihak asing atau pun swasta. Ambil contoh tentang tambang nan ada di Papua nan telah dikelola sepenuhnya oleh Freeport.
Dari pengelolaan tambang nan ada disana, laba terbesar akan masuk ke kantong-kantong para pemiliki Freeport nan seharusnya laba nan besar itu bisa digunakan buat menyejahterakan rakyat.
Keuntungan nan besar itu bisa digunkan buat menyediakan wahana pendidikan dan kesehatan nan layak dan murah bahkan perdeo bagi rakyat. Tidak seperti saat ini nan buat mendapatkan keduanya rakyat harus bersusah payah buat mendapatkannya sebab semuanya mahal.
Jika pengelolaan tambang-tambang seperti nan ada di Papua ini dikelola dengan baik maka akn menyumbang cukup besar buat pendapatan negara. Yang tentunya nantinya akan dibelanjakan buat kesejahteraan rakyat.
Saat ini ketika pemerintah tak mengelola sendiri tambang-tambang stategis ini maka jumlah pendapatan nan didapat pun juga sangat sedikit maka buat menutupi pendapatan negara nan kurang ini diambil dari pajak.saat ini semua sektor ada pajaknya serta dalam angka nan tinggi dan terkadang tak bisa dipenuhi oleh rakyat. Sedangkan pengelolaan pajak pun juga memunculkan masalah seperti banyaknya korupsi uang pajak oleh petugas pajak.
Sistem perekonomian Indonesia sejatinya menginginkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya namun dalam prakteknya sering kali tak mencerminkan hal ini.