Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Perkembangan musik dan nyanyian dewasa ini semakin pesat, seiring dengan taraf kreativitas para pecinta musik. Perkembangan musik dan nyanyian juga sedikit banyak mempengaruhi akhlak generasi muda nan memang secara fitrah mencintai seni dan keindahan. Tidak bisa dipungkiri, gaya musik dan pemusik itu sendiri telah menjadi figur nan banyak dicontoh oleh para generasi muda kita sekarang.

Nah mengenai hukum musik dan nyanyian (boleh atau tidaknya menyanyi dalam islam) para ulama berbeda pendapat. Ada ulama nan dengan tegas mengharamkannya dan ada pula sebagian ulama membolehkannya dalam batas-batas tertentu. Masing-masing mengungkapkan dengan dalil-dalilnya.



Dalil-dalil nan Mengharamkan Musik dan Nyanyian

QS. Lukman: 6

Dalam surat ini Allah menerangkan bahwa akan ada diantara manusia nan menggunakan perkataan tak berguna (lahwal hadist) buat menyesatkan manusia dari jalan Allah. Mereka bodoh dan tak memiliki pengetahuan sedikitpun tentang apa nan mereka gembar-gemborkan. Allah mengancam mereka dengan azab nan menghinakan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa nan dimaksud dengan perkataan nan tak berguna atau lawal hadist dalam ayat ini termasuk lagu, musik dan nyanyian nan melupakan orang dari mengingat Allah.

Hadist

Banyak hadist – hadist nan menerangkan tentang embargo Rasulullah tentang musik dan lagu dianaranya yaitu ;

  1. HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590; dari Abu Malik Al-Asy’ari ra
  2. HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih; dari Aisyah ra.
  3. HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf; dari Ibnu Mas’ud ra.
  4. HR. Ibnu Abid Dunya; dari Abu Umamah ra

Hadist-hadist tersebut menerangkan bahwa Rasulullah melarang musik dan lagu baik menyanyikan, memperjualbelikan, mempelajari dan mendengarkannya. Nyanyian dan musik umumnya ditunggangi oleh syetan dan selalu membuka pintu bagi kemaksiatan lain seperti khamer, zina, pamer aurat dan sebagainya.



Dalil-dalil nan Membolehkan Musik dan Nyanyian

QS. Al Maidah :87

Dalam surat ini Allah melarang kita mengharamkan apa-apa nan telah dihalalkan Allah. Allah juga tak menyukai orang-orang nan melampaui batas.

Hadist

Dalam HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dikisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menghadiri pesta perkawinan Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra Dalam pesta tersebut beberapa orang perempuan hamba sahaya memukul gendang dan menyanyikan lagu nan memuji orang nan wafat syahid pada perang badar.

Hadist lain nan menunjukkan bahwa rasullullah tak melarang nyanyian dan musik diperdengarkan adalah;

  1. HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi; dari Nafi’ ra.
  2. HR. Bukhari; dari Aisyah ra.
  3. HR. Muslim, juz II, hal. 485; dari Abu Hurairah ra

Hadist-hadist tersebut menunjukkan bahwa Rasullah tak melarang musik dan nyanyian dengan syair perjuangan dan jihad. Rasulullah juga tak menegur dan memarahi sahabat nan melantunkan syair-syair di hadapannya. Bahkan pada saat hijrah ke Madinah Rasullullah disambut dengan syair dan nyanyian oleh kaum Anshar.



Hukum Musik dan Nyanyian

Kedua dalil di atas bisa dipahami bahwa secara generik hukum musik dan nyanyian ialah haram berdasarkan dalil-dalil nan mengharamkannya. Namun ada dispensasi ( takhsis ) di mana musik dan nyanyian diperbolehkan pada tempat, kondisi dan batasan eksklusif sinkron dengan dalil nan menghalalkannya.

Atau dapat dijelaskan dalil nan mengharamkan nyanyian menunjukkan keharaman musik dan nyanyian secara generik dan dalil nan membolehkan/menghalalkan menunjukkan bolehnya musik dan nyanyian secara muqayyad (pada batasan dan kriteria tertentu).

Sehingga bisa dipahami bahwa hukum musik dan nyanyian itu ada nan diharamkan dan ada nan dihalalkan. Musik dan nyanyian dikategorikan haram apabila disertai dengan kemaksiatan dan kemungkaran dalam bentuk perkataan ( qaul ), perbuatan ( fi’il ) ataupun wahana ( asy-ya’ ).

Misalnya syair nyanyian nan mengumbar syahwat atau kata-kata tak pantas lainnya nan tak sinkron dengan syara’, diikuti dengan tarian nan mempertontonkan aurat, ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), dan lain sebagainya.

Sementara musik dan nyanyian dikategorikan halal didasarkan pada dalil-dalil nan menghalakannya yaitu higienis dari unsur kemaksiatan dan kemungkaran baik dari sisi perkataan, perbuatan dan sarana. Misalnya nyanyian nan menyuguhkan estetika alam, perdamaian mengajak cinta pada Allah dan Rasul, persaudaraan dalam islam, jihad dan sebagainya. Musik nan digunakan pun tak berlebihan, tak mengganggu ketenangan orang lain nan ada disekitarnya. Tidak diiringi dengan tarian nan mempertontonkan aurat dan sebagainya.

Musik merupakan industri hiburan nan selalu menyerap penonton dan penggemar nan banyak, bahkan sebelum Islam datang telah dijumpai para penyanyi nan dipertontonkan di khalayak banyak. Sehingga sebagai umat Nabi Muhammad sepatutnya kita melihat masalah ini dari pandangan agama Islam. Bukan dari akal semata, namun dari ekskavasi nash Alqur’an dan Alhadist.

Seringkali kita melihat para pemuda sekarang mau mengorbankan uang puluhan hingga jutaan buat datang menyaksikan konser musik. Hal ini paradoksal dengan kehidupan sehari-hari mereka nan enggan pergi ke masjid buat sholat berjamaah. Tentu saja sebagai bagian generasi ini, setiap muslim seharusnya prihatin. Melihat acara musik sebenarnya dibolehkan namun ada batasan nan harus dipatuhi oleh pemuda-pemudi, agar tak melanggar anggaran Islam.

Umumnya konser nan diadakan di Indonesia kemungkinan besar banyak mengandung hal nan tak baik menurut agama. Misalnya aurat wanita nan diumbar di depan penonton, penonton pria dan wanita nan berdesakan sebab penuhnya acara konser, lagu nan dibawakan kadang berisi kalimat nan tak sopan, dan masih banyak lagi aktivitas nan seharusnya ditiadakan di acara-acara konser.

Uang pembelian tiket nan mencapai ratusan ribu akan lenyap dengan berakhirnya acara konser nan dihadiri. Ini berbeda seandainya uang tersebut digunakan buat hal nan bermanfaat. Seperti berinfak atau bersedekah kepada kaum fakir dan miskin. Di Indonesia nan merupakan negara berkembang, banyak penduduk nan berada di bawah garis kemiskinan. Realita ini sebenarnya cukup buat membuat hati kita semakin dewasa dan dermawan dalam membantu kesulitan kaum lemah.

Konser juga ada nan dibuat agar mematuhi anggaran nan islami. Sebut saja konser tentang nasyid nan berisikan tentang perjuangan dan ketaatan kepada Allah SWT. Tentu lagu-lagu islami ini akan bisa membangkitkan semangat ibadah dan mobilitas pemuda muslim buat lebih berkontribusi di tengah umat. Pilihlah lagu nan positif agar diri tetap termotivasi buat melakukan kegiatan nan bermanfaat setiap hari. Banyak pilihan lagu islami nan lebih keren dan bermakna luas daripada protesis kaum barat nan cenderung materialis dan cinta global saja.

Mengenalkan musik islami kepada anak-anak sangat baik buat perkembangan mental dan kecintaan mereka kepada Islam. Maka tak sporadis ditemui banyak sekolah Islam nan mengajari para muridnya buat bernyanyi lagu anak-anak nan islami. Tentu ini akan membuat pembelajaran di sekolah khususnya TK dan playgroup lebih menyenangkan dan bermanfaat dalam segi agama.

Membiasakan diri dengan sesuatu nan bernafaskan Islam memang sulit dilakukan saat ini, namun yakinlah segala usaha buat mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya akan mendatangkan kegunaan di global dan akhirat kelak. Selamat bersenandung lagu Islami!