Sistem Pembayaran Asuransi
Manusia selalu meinginginkan kehidupannya mulus tanpa ada kejadian jelek menimpanya. Namun, perlu dipahami bahwa hayati tak selalu berjalan seperti nan diharapkan. Terkadang, kejadian nan tak diinginkan datang tiba-tiba. Sebagai upaya persiapan atas kejadian nan tak diinginkan itu (sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia), asuransi ialah solusimnya. Salah satunya ialah asuransi Jasa Raharja .
Manfaat Asuransi
Dengan memiliki asuransi kita dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain.
1. Memberikan Rasa Aman
Jika sewaktu-waktu terjadi suatu kejadian nan tak diinginkan, kita punya jasa asuransi nan bisa memberikan support khususnya dalam masalah dana nan diberikan dalam bentuk santunan sehingga secara tak langsung hal ini bisa memberikan rasa aman. Karena tidak perlu risi jika tiba-tiba terjadi suatu hal nan tak diinginkan, meskipun katakanlah saat itu kondisi perekonomian Anda dalam keadaan tak baik.
2. Memiliki Simpanan Dana pada Saat Dibutuhkan
Premi nan Anda bayarkan pada pihak asuransi secara tak langsung sudah menjadi simpanan dana nan nantinya berguna ketika terjadi hal-hal nan tak diinginkan seperti kematian, sakit, atau meninggal dunia. Dengan memiliki simpanan nantinya secara tak langsung Anda juga sudah memberikan perencanaan matang terhadap hayati Anda.
Jenis Asuransi nan Diperlukan
Berdasarkan kegunaannya, asuransi bisa dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Asuransi Kematian
Umur manusia tak dapat ditebak, dapat saja sekarang dalam kondisi sehat wal’afiat, namun tiba- tiba besoknya meninggal. Tidak ada nan tak mungkin di global ini jika Tuhan sudah berkehendak. Jika nan meninggal masih single atau sebatang kara mungkin saja hal ini tak berdampak terlalu besar.
Hal nan perlu diwaspadai jika nan meninggal tersebut ialah bertindak sebagai tulang punggung keluarga atau kepala keluarga nan memiliki tanggungan istri dan anak nan masih kecil-kecil. Apa nan akan terjadi?
Apakah mereka akan menjadi terlantar dan harus menanggung beban hayati sendiri ketika Anda tinggalkan? Tentu saja hal ini bisa Anda tanggulangi dengan membuat persiapan-persiapan eksklusif salah satunya ialah dengan menggunakan layanan asuransi kematian.
2. Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan secara tak langsung meringankan beban Anda dalam hal biaya nan bersifat tidak terduga ketika sesuatu hal nan jelek menimpa Anda. Dengan memilih asuransi kecelakaan nan tepat pengguna jasa asuransi mendapatkan agunan santunan jika tiba-tiba terjadi hal nan tak diinginkan.
3. Asuransi Kesehatan
Dalam kehidupannya, manusia terkadang mengalami masa pasang surut dalam berbagai hal, begitu pula dengan masalah kesehatan. Masa surut manusia dalam kesehatan ialah ketika dalam keadaan sakit. Sakit bisa dikategorikan sakit ringan dan sakit nan berat. Jika sakit nan dialami oleh sesorang dalam tingkat sakit ringan maka tidak perlu dikhawatirkan namun jika sebaliknya apa nan akan terjadi?
Mengingat semua biaya pengobatan kini dapat dikatakan tak murah. Tidak ada salahnya mempunyai cadangan dana melalui asuransi. Jadi mari atur dan rencanakan hayati dengan mendaftarkan ke dalam asuransi jasa raharja.
Sistem Pembayaran Asuransi
Untuk mendapatkan layanan asuransi, biasanya dikenakan suatu pembayaran nan disebut dengan premi. Iuran pertanggungan asuransi merupakan banyaknya uang nan dibayarkan oleh seorang nasabah (pemegang polis) kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan jasa nan berkaitan dengan pengalihan risiko.
Mengenai besar kecilnya jumlah iuran pertanggungan asuransi nan akan dibayarkan bisa ditentukan oleh nasabah sendiri. Besar kecilnya jumlah iuran pertanggungan asuransi nan dibayarkan nasabah nantinya berkaitan erat dengan besar kecilnya biaya asuransi nan dikenakan serta akan berpengaruh terhadap kegunaan tambahan eksklusif nan bisa diambil. Jelasnya semakin besar iuran pertanggungan asuransi nan kita bayar semakin besar pula kegunaan nan bisa diambil.
Cara Pembayaran Iuran pertanggungan asuransi Asuransi
Dalam sistem pembayaran iuran pertanggungan asuransi digunakan dua metode, yaitu:
1. Pembayaran Langsung
Lazimnya jika seorang nasabah telah membayar iuran pertanggungan asuransi maka ia berhak mendapatkan polis dari perusahaan. Namun buat jenis pembayaran langsung, perusahaan baru akan mengeluarkan polis ketika pembayaran iuran pertanggungan asuransi oleh nasabah telah lunas.
2. Pembayaran dengan Cicilan
Dengan menggunakan pembayaran iuran pertanggungan asuransi dengan cara mencicil, nasabah bisa memperoleh polis dari perusahaan meskipun pembayaran iuran pertanggungan asuransi belum lunas. Hal ini tentunya tak lepas dari kesepakatan sebelumnya nan telah dibuat oleh perusahaan dengan nasabah.
Jenis-Jenis Tarif Asuransi
Besar kecilnya tarif asuransi bisa dikelompokkan menjadi dua jenis, antara lain
1. Manual ( Class Rate )
Merupakan tarif iuran pertanggungan asuransi nan berlaku buat seluruh risiko nan sejenis
2. Merit Rating
Merit rating merupakan cara penentuan tarif iuran pertanggungan asuransi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan menurut keadaannya masing-masing, umumnya tarif iuran pertanggungan asuransi jenis ini digunakan dalam asuransi kebakaran. Pada iuran pertanggungan asuransi jenis ini barang-barang nan diasuransikan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu barang pilihan dan barang bukan pilihan
Asuransi Jasa Raharja
Di luar sana banyak sekali perusahaan asuransi nan menawarkan jasanya kepada masyarakat. Salah satunya ialah perusahaan asuransi jasa raharja nan kepemilikannya 100% dipegang oleh negara.
Berikut ini disajikan berbagai cara dan mekanisme nan berkaitan dengan asuransi jasa raharja meliputi cara mengklaim asuransi jasa raharja, mekanisme buat mendapatkan santunan serta ketentuan pakar waris.
Cara Mengklaim Asuransi Jasa Raharja
Jika kejadian nan tak diinginkan seperti kecelakaan, meninggal global dan lain sebagainya sudah terjadi, kita bisa mengklaim asuransi jasa raharja buat memperoleh santunan nan besarnya bermacam-macam bergantung pada jenis kejadian nan dialami.
Namun buat mengajukan klaim Anda perlu mempersiapkan data-data nan diperlukan pihak asuransi jasa raharja buat membantu proses kelancaran proses pencairan santunan, antara lain bukti diri korban, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat Keterangan Menikah, Bukti diri Pakar waris nan terdiri atas KTP, KK, Akta Kelahiran. Syarat lainnya ialah Surat Keterangan Kematian.
Penentuan besarnya santunan nan diperoleh besarnya dipengaruhi oleh jenis kecelakaan nan dialami, hal ini telah diatur dalam UU No 33 dan 34 tahun 1964 nan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK 010/2008 dan 37/PMK 010/2008 mulai tanggal 26 Februari 2008.
Prosedur Mendapatkan Santunan
Jika telah terjadi kecelakaan baik itu terjadi dalam perjalanan, darat, bahari maupun udara, segeralah melaporkannya pada pihak berwenang agar Anda bisa dengan segera mendapatkan hak Anda nan berupa santunan dari asuransi Jasa Raharja.
Berikut ini ialah langkah-langkah buat mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja.
1. Anda bisa menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat buat mendapatkan informasi lengkap tentang tata cara mendapatkan santunan atau melalui layanan pesan singkat melalui sms center Jasa Raharja yaitu 081210500500.
2. Lengkapilah dokumen-dokumen persyaratan nan sudah disebutkan pada tata cara buat mendapatkan santunan. Dokumen-dokumen tersebut biasanya meliputi:
* Surat Keterangan kecelakaan dari instansi berwenang nan dalam hal ini ialah polisi.
* Surat Keterangan kesehatan korban dampak kecelakaan dari rumah sakit/dokter/ Puskesmas loka Anda dirawat berikut kwitansi dan rincian seluruh biaya perawatan.
* KTP (Kartu Tanda Penduduk) orisinil dari korban atau pakar warisnya, KK (Kartu Keluarga), Surat Keterangan Menikah, Referensi pakar waris jika korban meninggal global dari lurah atau kepala desa loka korban tinggal.
3. Serahkan seluruh dokumen-dokumen persyaratan tersebut secara lengkap kepada pihak asuransi Jasa Raharja buat mendapatkan proses lebih lanjut.
Ketentuan Pakar Waris
Dalam kasus kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal global maka menurut mekanisme santunan akan diberikan langsung kepada pakar waris dari korban nan bersangkutan. Adapun kriteria seorang pakar waris tersebut ialah sebagai berikut.
1. Suami atau istri dari korban meninggal nan sah
2. Jika korban tak memiliki suami atau istri nan absah maka santunan akan diberikan kepada anak-anaknya nan sah
3. Jika korban tak memiliki kedua-duanya (suami atau istri nan absah maupun anak-anak nan sah) maka santunan akan diberikan kepada kedua orang tua korban nan sah.
Demikianlah ulasan singkat mengenai asuransi khususnya asuransi Jasa Raharja nan merupakan salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Semoga bisa memberikan pengetahuan dan kegunaan bagi Anda.