Pembangunan - Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Pada tahun 1948, disepakati oleh global Universal Declaration of Human Rights nan menetapkan 30 macam hak dasar universal manusia. Pada setengah abad kemudian, hak-hak dasar tersebut telah dijadikan sebagai landasan humanisme (road map to humanity ) nan telah mendapat loka dan identitasnya dalam kehidupan manusia. Salah satu dari hak asasi manusia nan telah disepakati secara dunia ialah hak buat memperoleh pendidikan. Dimana penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari pembangunan.
Oleh sebab itu, di banyak negara baik negara maju maupun negara berkembang pendidikan perlu mendapat perhatian pemerintah dalam merumuskan aturan negaranya, bahkan dalam proses pembangunan nasionalnya. Sayangnya, hak pendidikan masih dikalahkan perolehannya dari hak kebebasan, hak-hak ekonomi, dan sosial budaya.
Setelah 60 tahun lebih diperingatinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, hak pendidikan, kesehatan, dan lingkungan masih dipandang sebagai isu-isu sektoral, sehingga pembangunan dan perbaikannya hanya merupakan agenda dari pembangunan sektoral nan terprogram di suatu negara. Dengan kata lain, pengembangan peningkatan mutu pendidikan pada umumnya belum dianggap sebagai upaya konservasi terhadap hak asasi manusia, sehingga pelanggaran terhadap hak ini sporadis sekali nan memasuki ranah pengadilan.
Ditegaskan oleh Jorge Daniel bahwa hak asasi manusia di satu sisi dan pembangunan di sisi lain, bukan merupakan konsep nan bisa dibedakan apalagi dipisahkan. Kita tak perlu mencari keterkaitan antara kedua konsep tersebut, tetapi kita harus bisa menerima bahwa pembangunan bisa dilihat sebagai bagian dari penghargaan dan konservasi hak asasi manusia.
Realisasi hak ekonomi dan hak sosial dalam proses pembangunan sangat krusial sebab ada kesamaan bahwa pemerintah mengabaikan pemenuhan atas hak pendidikan. Hal ini menuntut kita buat lebih cermat lagi terhadap tindakan-tindakan manakah nan diperlukan buat merealisasikan hak atas pendidikan sebagai hak asasi manusia. Dengan demikian, aspek nan sangat esensial dari hak memperoleh pembangunan dalam bidang pendidikan terletak pada pemusatan aspek manusia sebagai subjek dalam proses pembangunan tersebut.
Pemikiran mengenai pendekatan pembangunan nasional tentang pendidikan telah diungkapkan oleh Adam Smith sejak tahun 1776. Ia menjelaskan bahwa peningkatan keterampilan manusia akan bisa meningkatkan nilai manusia itu sendiri nan secara otomatis bisa meningkatkan kesejahteraan, baik individu maupun masyarakatnya.
Pada tahun 1970-an, The International Institute for Educational Rencana mengenalkan metodologi perencanaan pembangunan pendidikan dengan menggunakan pendekatan nan lebih praktis dan realistis yaitu pendekatan permintaan sosial. Berdasarkan pendekatan ini, sistem pendidikan dikelola dan dibangun sebagai jawaban atas permintaan masyarakat akan pelayanan pendidikan nan berubah setiap waktu. Perubahan permintaan masyarakat ini bisa semakin menurun atau bisa juga semakin meningkat.
Jika permintaan masyarakat semakin meningkat, maka diperlukan penambahan fasilitas dan sumber daya pendidikan sebagai dampak dari bertambahnya jumlah peserta didik nan memerlukan pelayanan. Melalui pendekatan analisis kebijakan ini, konten dan kualitas pendidikan lebih diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan berjalannya waktu, perencanaan pendidikan terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan masyarakat.
Pembangunan - Konsep Dasar Pembangunan Pendidikan
Secara umum, pembangunan bisa diartikan sebagai pengembangan berbagai sumber daya masyarakat dalam rangka meningkatkan tingkat hayati masyarakat agar menjadi lebih baik. Berbagai upaya pembangunan dalam setengah abad terakhir telah mengikuti perspektif nan dikenal dengan nama pembangunan nan berbasis kebutuhan.
Namun, pada kenyataannya pendekatan ini telah gagal memenuhi asa masyarakat dalam peningkatan tingkat hayati mereka. Sebaliknya, pendekatan ini justru telah meningkatkan kebergantungan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, penggunaan metode ini juga tak mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebab disebabkan oleh kurangnya rasa memiliki dari masyarakat terhadap proses pembangunan itu sendiri.
Selain pengertian pembangunan nan telah disebutkan, pembangunan juga bisa didefinisikan sebagai perubahan positif nan teratur dalam berbagai bidang kehidupan manusia baik secara fisik, ekonomi, sosial, politik maupun budaya, baik pada strata individu maupun pada strata kelompok. Definisi ini dikemukakan dalam rangka pengembangan program partisipasi buat harmoni sosial oleh UNESCO.
Definisi ini memusatkan perhatian pada terjadinya perubahan positif dalam aspek-aspek eksklusif dari manusia dan masyarakat nan diakibatkan oleh hasil usaha mereka secara mandiri. Proses pembangunan harus membantu mengurangi berbagai gejala subordinat sosial nan terjadi dalam masyarakat melalui perubahan dalam pemikiran, mental, dan pencerahan manusia sebagai pelakunya.
Konsep pembangunan harus berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia. Usaha pembangunan bidang pendidikan harus didasari oleh keputusan nan diambil melalui mobilisasi partisipasi masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, pengembangan nan dilakukan harus dalam perspektif hak, bukan perspektif ganjaran. Jika terjadi kegagalan dalam menjamin partisipasi masyarakat, maka proses pembangunan dianggap tak lengkap bahkan tak relevan dalam masyarakat. Kurangnya partisipasi menunjukkan kurangnya rasa memiliki dari masyarakat terhadap proses pengembangan itu sendiri.
Inti dari konsep atau pendekatan berbasis hak dalam pembangunan pendidikan ini ialah memahami faktor karena primer terjadinya pelanggaran hak, selanjutnya menetapkan kebutuhan masyarakat sebagai hak. Pendekatan ini dilakukan dengan mewujudkan kohesivitas dalam kekuatan dan keaktifan masyarakat sebagai jalan primer menuju transformasi sosial secara berkelanjutan.
Pelanggaran atas hak dasar manusia terjadi jika kebutuhan dasar manusia tak terpenuhi secara terus-menerus. Jadi, agar hak pendidikan memperoleh penghargaan, maka pendekatan pembangunan harus dilihat dari keterkaitannya dengan masyarakat.
Dengan demikian, konsep ini akan terlaksana melalui berkembangnya partisipasi masyarakat aktif, seperti masyarakat miskin dan rentan dalam proses pembangunan sehingga berperan dalam pengambilan keputusan. Aspek lain nan tak kalah krusial ialah pencerahan akan perlunya pertisipasi masyarakat sebagai wahana buat menciptakan suatu harmoni sosial, sehingga pembangunan tak dianggap sebagai pemberian cuma-cuma, melainkan hak nan inheren pada diri masyarakat sehingga bisa dilakukan secara berkelanjutan buat pendidikan Indonesia nan lebih baik.
Pembangunan - Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Saat ini, banyak lontaran kritik terhadap sistem pendidikan. Kritikan tersebut pada dasarnya mengatakan bahwa ekspansi kesempatan belajar cenderung telah menyebabkan bertambahnya pengangguran tenaga terdidik daripada bertambahnya tenaga produktif nan sinkron dengan kebutuhan lapangan kerja.
Kritik ini tentu beralasan sebab data sensus penduduk memperlihatkan kesamaan nan menarik bahwa proporsi jumlah tenaga penganggur lulusan pendidikan nan lebih tinggi ternyata lebih besar dibandingkan dengan proporsi penganggur dari lulusan pendidikan nan lebih rendah (Ace Suryadi, 1993:134). Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa presentase jumlah pengangguran tenaga sarjana lebih besar dibandingkan dengan jumlah pengangguran lulusan SMA atau jenjang pendidikan nan lebih rendah lagi.
Meski demikian, kritik terhadap sistem pendidikan tersebut juga belum bisa dikatakan sahih seluruhnya. Cara berpikir nan sekarang berlaku seolah-olah hanya memerhatikan pendidikan sebagai satu-satunya variabel nan menjelaskan masalah pengangguran. Cara berpikir ini cukup berbahaya, bukan hanya akan berakibat penyudutan terhadap sistem pendidikan, tetapi juga cenderung menjadikan pengangguran sebagai masalah nan selamanya tak bisa terpecahkan. Berdasarkan hal tersebut, perlu diperhatikan fungsi pembangunan pendidikan nasional sebagai pemasok tenaga kerja.
Tingkat pendidikan angkatan kerja Indonesia umumnya sangat rendah. Meski demikian, taraf pendidikan rendah nan banyak dibutuhkan ketenagakerjaan Indonesia, sebab biaya kompensasi nan diberikan tak tinggi dan sumber daya nan diperlukan mudah diperoleh.
Oleh sebab itu, pemugaran dalam global pendidikan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar hasil pendidikan tersebut mampu menciptakan lapangan pekerjaan serta sumber daya nan berkualitas, sehingga bukan lagi tenaga murah nan dibutuhkan ketenagakerjaan, tetapi sumber daya nan berkualitas nan bisa memajukan perusahaan.
Pembangunan pendidikan nasional dengan berbagai konsep, metode, dan pendekatan pada dasarnya merupakan perwujudan dari tegaknya hak asasi manusia. Dengan demikian, sebagai sebuah hak pendidikan seharusnya mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah dan juga masyarakat.
Diharapkan bahwa dengan adanya hak dalam pendidikan tersebut nantinya bisa memberikan fungsi terbaiknya bagi pemasok tenaga kerja bagi global ketenagakerjaan dan fungsi-fungsi lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Pembangunan pendidikan nasional bisa diwujudkan melalui penyebarluasan sarana-sarana pendidikan ke seluruh wilayah nusantara, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, serta reformasi cara belajar nan baik dan menyenangkan.