Penegakan Hukum

Penegakan Hukum

Pembajakan software menjadi momok menakutkan dalam industri teknologi dewasa ini. Bentuk pembajakan oleh pihak nan tidak bertanggungjawab ini telah merugikan banyak kerugian nan tidak sedikit angkanya. Indonesia misalnya, taraf pembajakannya mengalami peningkatan menjadi 86% di tahun 2009 dari 85% di tahun 2008. dengan demikian, kondisi Indonesia sangat memprihatinkan dan menderita kerugian sampai US$ 866 juta.

Angka pembajakan software di Indonesia jauh di atas taraf pembajakan rata-rata taraf dunia. Di level dunia, taraf pembajakan software juga mengalami kenaikan menjadi 43% di tahun 2009 dari 41% pada tahun 2008. Dan hitungan kerugian sebab aksi pembajakan tersebut mencapai US$ 51,4 miliar.



Penyebab dan Bentuk-bentuk Pembajakan

Semakin membludaknya jumlah PC di Indonesia secara khusus, dan global pada umumnya disinyalir menjadi penyebab semakin menggilanya bentuk pembajakan. Sebagai ilustrasi saja, tahun 2009 di Indonesia terjadi 86% taraf pembajakan berati dari 100 PC nan hanya menggunakan software orisinil hanya 14 unit jumlahnya dan 86 unit nan menggunakan software bajakan.

Apa pasal nan membuat banyak orang begitu tergiur buat melakukan pembajakan? Harga nan nisbi jauh di bawah harga software orisinil membuat bnayak orang nekad melakukan pembajakan. Prinsipnya kalau ada nan lebih murah kenapa mesti mengeluarkan uang berlebih. Patut dipahami bahwa secara psikologis, banyak orang di Indonesia lebih tertarik menggunakan barang nan harganya lebih murah meski dengan kualitas nan agak di bawah, daripada membeli barang dengan harga mahal meski kualitas dan keawetannya terjaga.

Beberapa modus nan seringkali dipakai oleh para pembajak, biasanya berupa:

  1. Software nan ditanam langsung ke dalam hard disk. Biasanya terjadi ketika kita membeli komputer, baik baru maupun second (bekas), dimana penjual akan memberikan insentif beberapa sistem nan dibutuhkan pembeli sebagai bonus.
  2. Bentuk pemalsuan, yakni melakukan produksi massal software-software nan dianggap banyak dicari di pasaran buat mendapatkan laba nan berlipat. Biasanya pembeli software bajakan menjumpai dalam bentuk VCD/DVD dan banyak dijumpai toko-toko spesifik software, toko buku, toko komputer, dan lainnya. Software bajakan ini banyak diminati sebab memang harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan software aslinya.
  3. Perbuatan softlifting, yaitu bentuk penipuan berupa penggunaan sebuah software berlisensi resmi melebihi kapasitas peruntukkannya. Misalnya Anda membeli sebuah software, kemudian Anda semena-mena menginstall software tersebut melebihi dari nan sudah ditentukan.


Penegakan Hukum

Langkah-langkah hukum praktis sangat diperlukan buat meminimalisir bentuk-bentuk terjadinya pembajakan software. Di Indonesia, dalam beberapa kasus penindakan terhadap para pembajak software telah masif dilakukan. Seperti misal, tercatat pada tahun 2001 pihak Microsoft mampu memenangkan perkara dengan PT. Kusumo Megah nan terbukti secara absah telah melakukan pembajakan dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta dollar AS.

Tak hanya itu, menyusul di tahun nan sama, Microsoft kembali memenangkan perkara atas gugatannya terhadap beberapa perusahaan seperti HJ komputer, Altex komputer, HM komputer nan terbukti bersalah sebab telah membajak software nan merupakan produk-produk Microsoft dan diwajibkan membayar ganti rugi 4,7 juta dolar AS.

Kita, sebagai anak bangsa tentunya berharap bahwa taraf pembajakan apapun (tak hanya software) di negeri ini dapat diminimalisir. Dengan berbagai kasus nan dimenangkan Microsoft terhadap para pelaku pembajakan, diharapkan dapat memperbaiki gambaran Indonesia dan meningkatkan investasi asing di negeri ini.