Nikah Siri Menurut Hukum Islam
Banyaknya masyarakat pelaku nikah siri membuat pembahasan dan artikel-artikel mengenai nikah siri menurut hukum Islam sangat dicari, baik di global internet maupun di berbagai media massa dan buku. Berbagai pendapat tentang nikah siri menurut hukum Islam pun beredar, baik dari alim ulama, para petinggi negara, maupun pemerhati sosial sehingga masyarakat awam menjadi bingung. Masyarakat akhirnya menyimpulkan nikah siri secara sepihak, tak mendefinisikan nikah sri menurut hukum Islam.
Kepada salah seorang teman nan kebetulan juga melakukan nikah siri, aku pernah bertanya kenapa ia sampai melakukan pernikahan secara siri. Padahal teman aku ini sewaktu itu belumlah memahami sepenuhnya nikah siri menurut hukum Islam itu seperti apa. Ternyata, alasan utamanya melakukan nikah siri kala itu ialah sebab tak direstui oleh orang tua hingga ia bersama pasangannya melarikan diri. Untuk menghindari dosa, ia menikah secara siri. Lalu bagaimana sebenarnya nikah siri menurut hukum Islam itu?
Nikah Siri Menurut Hukum Islam – Apakah Nikah Siri Itu Sebenarnya?
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat generik dengan pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara misteri (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tak setuju atau sebab menganggap sah pernikahan tanpa wali atau hanya sebab ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Apakah memang seperti nikah siri menurut hukum islam?
Pernikahan siri juga diartikan sebagai pernikahan nan absah secara agama namun tak dicatatkan dalam forum pencatatan negara. Banyak faktor nan menyebabkan seseorang tak mencatatkan pernikahannya di forum pencatatan sipil negara. Ada nan sebab faktor biaya, alias tak mampu membayar administrasi pencatatan, ada pula nan disebabkan sebab takut ketahuan melanggar anggaran nan melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lain sebagainya.
Pernikahan siri bisa pula diartikan sebagai pernikahan nan dirahasiakan sebab pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya sebab takut mendapatkan cacat negatif dari masyarakat nan terlanjur menganggap tabu pernikahan siri atau sebab pertimbangan-pertimbangan rumit nan memaksa seseorang buat merahasiakan pernikahannya. Lalu apakah memang seperti itu halnya nikah siri menuru hukum Islam? Namun terlepas dari nikah siri menurut hukum Islam, di masyarakat juga lebih mengetahui nikah siri sebagai berikut:
- Pernikahan nan tak dihadiri oleh orang tua kedua belah pihak, atau salah satu pihak (pernikahan tanpa wali).
- Pernikahan siri ini ialah pernikahan nan absah di mata agama (Islam), namun tak tercatat dalam forum negara. Tidak tercatat di Pengadilan Agama, tak tercatat pula di Pencatatan Sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama). Alasan buat tak mencatatkan pernikahannya pada forum dapat sebab tak mampu membayar biaya administrasi nan cukup mahal buat mencatatkan pernikahannya pada forum negara.
- Pernikahan siri juga bisa diartikan sebagai pernikahan nan dirahasiakan. Ada pertimbangan-pertimbangan nan mengikuti keputusan buat menikah secara sembunyi-sembunyi ini, misalnya pandangan negatif masyarakat terhadap pernikahan campuran dua suku nan berbeda.
Nikah Siri Menurut Hukum Islam – Akibat Pernikahan Secara Siri
Kita dapat melihat akibat dari nikah siri ini jika kita sudah mengetahui klarifikasi hukum-hukum nikah siri menurut hukum Islam berdasarkan dari beberapa pengertian nikah siri nan telah di uraikan di atas. Nikah siri menurut Islam dapat kita bahas melakui hukum pernikahan siri nan tanpa wali nikah. Sebenarnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits nan dituturkan dari sahabat Abu Musa ra., bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak absah suatu pernikahan tanpa seorang wali” (HR nan lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648)
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’ , kata ” laa ” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian pakar fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits nan diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah Saw pernah bersabda:
“Wanita mana pun nan menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR nan lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra. juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
”Seorang wanita tak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu ialah (seorang wanita) nan menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali ialah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiat kepada Allah Swt, dan berhak mendapatkan hukuman di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar hukuman bagi orang-orang nan terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh sebab itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy atau hakim.
Mau tahu apa saja akibat dari nikah siri ini, meskipun ada nan berdalih melakukan nikah siri menurut hukumIslam? Berikut ini dapat Anda lihat apa saja akibat nikah siri itu:
- Jika suatu saat terjadi persengketaan dalam pernikahan, pihak perempuan akan sangat dirugikan sebab pihak perempuan selaku istri tak bisa menuntut haknya serta tak akan mendapatkan warisan apapun ketika suami telah meninggal dunia.
- Dalam pernikahan siri, pihak perempuan rentan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebab kewajiban suami dianggap kewajiban semu saja dan tak ada hukum nan mampu mengikat kewajiban-kewajiban, baik suami maupun istri, dalam pernikahan siri.
- Tidak adanya surat nikah sehingga masyarakat akan meragukan pernikahan mereka dan dianggap sebagai pasangan kumpul kebo (berzina).
- Permasalahan primer akan muncul ketika pasangan nikah siri memiliki anak. Anak dalam pernikahan siri ini akan kesulitan memiliki surat-surat bukti diri kelahirannya dan akan kesulitan ketika saatnya pendaftaran sekolah.
Nikah Siri Menurut Hukum Islam
Nikah siri menurut hukum Islam tetaplah absah menurut ketentuan syariat. Para pelaku nikah siri tak dapat dituduhkan sebagai pelaku tak asusila atau kriminal sehingga layak mendapatkan hukum negara atau dijatuhi hukuman hukum.
Suatu perbuatan baru dianggap asusila dan pantas diberikan sanksi global dan akhirat jika perbuatan itu ialah pekerjaan-pekerjaan nan diharamkan dalam agama Islam dan tindakan-tindakan nan meninggalkan kewajiban. Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap absah menurut ketentuan syariat nikah siri menurut hukum Islam, dan pelakunya tak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi hukuman hukum.
Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiatan dan berhak dijatuhi hukuman di global dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan nan haram” dan ”meninggalkan nan wajib”. Seseorang baru sah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan nan haram, atau meninggalkan kewajiban nan telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang nan meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan nan berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan hukuman di global maupun di akhirat. Untuk itu, seorang qadliy atau hakim tak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang-orang nan meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi hukuman hukum di global ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasulullah Saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain nan telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan bisa disimpulkan; pernikahan nan tak dicatatkan di forum pencatatan negara tak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan hukuman di dunia. Pasalnya, pernikahan nan ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan nan digariskan oleh Allah Swt. Adapun rukun-rukun pernikahan ialah sebagai berikut:
- Wali
- Dua orang saksi
- Ijab qabul
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap absah secara syariat walaupun tak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Sebagai umat muslim kita sebaiknya lebih berhati-hati dengan nikah siri ini. Kita harus memahami betul-betul bagaimana nikah siri menurut hukum Islam itu supaya kita tak terjerumus ke dalam perbuatan nan dikira halal, padahal ternyata membawa kemudaratan.