Syarat Pembuatan NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak belakangan sering menghiasi percakapan. Pemberlakuan peraturan mengenai NPWP memang menjadi pro dan kontra, apalagi bagi nan sering pulang pergi ke luar negeri. Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan bagi orang pribadi wajib pajak buat membayar pajak sinkron dengan ketentuan nan ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun, pembayaran pajak fiskal dapat menjadi perdeo apabila orang tersebut memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Walaupun pada mulanya masyarakat Indonesia banyak nan mengeluhkan isu ini, tetapi sebenarnya syarat pembuatan NPWP tergolong mudah dan tak bertele-tele.
Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ialah nomor nan dimiliki oleh setiap wajib pajak nan berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan, sebagai bukti diri wajib pajak dalam hal menunaikan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Mungkin banyak warga negara Indonesia nan masih bertanya-tanya, sebenarnya apa fungsi pokok dari NPWP. Hingga pemerintah benar-benar mewajibkan setiap orang nan berstatus sebagai Wajib Pajak harus memiliki NPWP jika ingin berpergian ke luar negeri. Ada beberapa fungsi dari NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di antaranya ialah sebagai berikut:
- NPWP berfungsi buat mengenal bukti diri Wajib Pajak. /,br/>
- NPWP ialah sebagai dokumen perpajakan bagi negara. /,br/>
- Menjaga agar pembayaran pajak berlangsung tertib dan teratur. /,br/>
- Mempermudah dalam pengurusan dokumen-dokumen dari instansi-instansi lain nan mewajibkan pencantuman NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Syarat Pembuatan NPWP
Untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, ada beberapa syarat nan harus dipenuhi. Syarat pembuatan NPWP ialah sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi bukti diri diri, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau SIM (Surat Ijin Mengemudi), dll.
- Fotokopi kartu keluarga nan masih berlaku.
- SK (khusus buat pegawai negeri).
- Melakukan pengisian formulir NPWP nan telah disediakan di kantor pajak.
Pembuatan NPWP Online
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa dibuat dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) nan ada di kota loka tinggal Anda. Di sana Anda bisa mengisi formulir NPWP nan tersedia di kantor tersebut, atau bisa juga bertanya dibagian pelayanan informasi.
Selain mendatangi KPP secara langsung, sekarang juga tersedia fasilitas pembuatan NPWP secara online. Caranya Anda cukup mengunjungi situs primer dinas perpajakan, kemudian melakukan e-registrasi. Setelah membuat akun, Anda bisa mengakses page atau halaman buat mengisi formulir pendaftaran.