Macam-Macam kebiasaan dan Penerapan di Masyarakat
Macam-macam norma tak akan pernah lepas dari kehidupan kita di dunia. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Demikian sebuah pribahasa mengajarkan kepada kita, bahwa dimanapun kaki berpijak selalu ada anggaran atau kebiasaan nan mengikat baik itu secara paksa maupun sukarela.
Bahkan, di negara bebas sekalipun, masyarakatnya tetap memiliki anggaran nan mengikat. Karena kebebasan nan kita miliki, selalu dibatasi oleh hak orang lain.
Aturan nan mengatur konduite masyarakat disebut juga norma-norma. Anggaran atau kebiasaan dibagi menjadi dua, yaitu anggaran tertulis dan tak tertulis. Artikel ini akan memaparkan kepada Anda, macam-macam kebiasaan dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Macam-Macam kebiasaan dan Penerapan di Masyarakat
Dalam kehidupan manusia tak akan pernah luput dari aturan-aturan dan norma-norma nan berlaku dimasyarakat. Namun, banyak orang nan selalu mengabaikan tentang bagaimana penerapannya. Berikut macam-macam kebiasaan nan ada di masyarakat berikut dengan bagaimana penerapannya:
Norma Agama
Norma agama ialah anggaran nan berasal dari firman Tuhan. Termasuk dalam anggaran tertulis dan anggaran di dalamnya sifatnya memaksa atau mengikat bagi pemeluknya. kebiasaan agama didasarkan pada kitab kudus Al-Qur’an dan Hadist, bagi umat muslim. Setiap agama mempunyai kitab kudus atau panduan hidupnya masing-masing.
Meskipun mengikat, dalam agama tak ada paksaan, namun selalu ada konsekuensi atau hukuman nan menyertai setiap pilihan jalan hayati kita. Tuhan selalu memberi dua pilihan, yaitu jalan taqwa dan jalan nan sesat.
Apabila manusia memilih jalan Tuhan, maka Ia akan mendapat pahala. Demikian sebaliknya, apabila jalan sesat nan dipilih, maka konsekuensi atau sanksinya mendapat dosa dan adzab atau sanksi dari Tuhan.
Sebetulnya, Indonesia sejak dahulu dikenal dengan masyarakatnya nan agamis. Namun, seiring kemajuan teknologi nan berimbas pada globalisasi informasi dan budaya, maka secara perlahan terjadi akulturasi antara nilai-nilai agamis dan liberalis nan nota bene berasal dari global barat. Tetapi tak semua nan berasal dari barat bertentangan dengan kebiasaan agama.
Dalam Islam, Al-Qur’an tak hanya digunakan sebagai seremonial keagamaan. Kitab kudus Al-Qur’an justru ialah panduan hayati seorang muslim. Hal-hal nan tak termaktub dengan khusus dalam Al-Qur’an, maka dideskripsikan secara detail di dalam hadits. Meskipun demikian, Islam sangat terbuka dengan berbagai penemuan nan menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahkan, para pendiri bangsa kita menyusun dasar negara dengan berlandaskan pada agama, nan tertera di sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Beberapa anggaran negara nan bersumber dari kebiasaan agama antara lain undang-undang perkawinan, hak waris, dan lain sebagainya.
Wacana tentang penerapan hukum Islam sebagai anggaran perundang-undangan sempat mengemuka di kalangan masyarakat, meski akhirnya terhenti pada tataran perdebatan publik. Namun, semangat menegakkan syariat tetap berlanjut di tanah rencong. Aceh, sejak beberapa tahun lalu sudah melaksanakan hukum Islam dalam penanganan berbagai tindakan kriminal.
Mengintegrasikan kebiasaan agama ke dalam anggaran perundang-undangan tidaklah mudah. Hadangan dari pihak nan phobia terhadap hukum Islam masih menjadi tembok penghalang nan kuat. Isu subordinat terhadap hak asasi manusia menjadi alasan primer penolakan terhadap hukum Islam di Indonesia.
Tentu Anda masih ingat dengan kasus penyakit HIV Aids nan mulai marak beberapa tahun terakhir. Para pemuka agama terutama Islam, sangat menentang adanya pergaulan bebas termasuk penggunaan kondom.
Dalam Islam, sudah sangat terang benderang adanya embargo interaksi suami istri diluar pernikahan. Ulama bukan melarang atau mengharamkan kondomnya, namun memfasilitasi alat pelindung sebagai legalisasi perzinahan sama saja dengan mencampur adukkan nan haq dengan nan bathil.
Hingga saat ini, apakah penggunaan kondom efektif buat menanggulangi aids? jawabannya sungguh menakjubkan. WHO mencatat, taraf prostitusi meningkat, disusul maraknya kasus aborsi, dan hasilnya berujung pada kematian dampak terjangkit HIV Aids.
Norma Kesusilaan
Macam-macam kebiasaan kesusilaan bersumber dari hati nurani. Setiap manusia mempunyai kebenaran universal nan terletak di dalam hati nurani. kebiasaan kesusilaan bersifat tak mengikat sebab termasuk dalam anggaran nan tak tertulis.
Orang nan melanggar anggaran kesusilaan biasanya akan dikucilkan dari pergaulan atau kelompok. Contoh sederhana, dimanapun anda berada, pencuri, pemabuk, perampok, atau penipu, akan selalu dsingkirkan dari masyarakat. Ironisnya, walaupun mereka telah dijerat hukuman, tetap saja status mereka di masyarakat buruk.
Penerapan kebiasaan kesusilaan masih sangat terasa di wilayah pedesaan, terutama nan masih menjunjung tinggi peraturan adat. Pernah, di suatu desa ada sepasang kekasih nan bukan suami istri diarak mengelilingi kampung sebab tertangkap basah sedang berbuat mesum.
Norma kesusilaan cukup efektif diterapkan di daerah nan memang masih tradisional. Anggaran ini seperti pengontrol seseorang buat bertingkah laku. Sebagai contoh, di Bali ada semacam anggaran adat nan tak tertulis nan melarang seseorang buat melakukan pencurian.
Jika dilanggar, maka orang tersebut akan mendapat sial atau kutukan dari para dewa. Hingga saat ini, orang-orang di Bali tidak pernah risi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Dan memang sporadis terjadi pencurian di sana. Semua warga merasa terikat dengan anggaran kesusilaan meskipun tak tertulis dan tak mengikat.
Norma Kesopanan
Sedikit berbeda dari kebiasaan kesusilaan, macam-macam norma kesopanan bersumber dari adat Norma masyarakat setempat. kebiasaan kesopanan di negara kita, tak sama dengan negara Amerika misalnya.
Di Indonesia, budaya cium tangan ialah sesuatu hal nan lumrah jika berjumpa orang nan lebih tua. Cium tangan seperti simbol menghormati orang tua. Meskipun sebetulnya Norma ini merupakan adaptasi dari kebudayaan Islam.
Namun, orang tua di Amerika mungkin memandang aneh Norma cium tangan ini. Contoh lainnya, di negara kita masih ada kebiasaan, bahwa jika berjalan melewati orang nan lebih tua, maka kebiasaan kesopanannya ialah kita harus berjalan dengan sedikit membungkuk. Jika dilanggar, maka Anda akan dianggap tak sopan oleh masyarakat sekitar.
Demikian sebaliknya, di barat ada Norma jika berjumpa seseorang nan kita kenal terutama berbeda jenis kelamin, maka sudah merupakan hal nan normal mencium pipi kanan dan kiri atau istilahnya cipika cipiki. Bagi kita orang timur, tentu agak sedikit risih melihat atau melakukannya.
Satu hal lagi, di negara kita, perempuan masih dianggap tabu keluar malam buat beraktivitas. Namun, di negara-negara barat, hal seperti ini tak dipermasalahkan. Bahkan, ada semacam Norma di sana, bahwa anak usia di atas 18 tahun bisa hayati terpisah dari orang tuanya. Ini dilakukan agar si anak menjadi mandiri.
Norma Hukum
Norma hukum diadakan bersifat memaksa dan mengikat setiap warga negara. Oleh karenanya, kebiasaan ini termasuk dalam kebiasaan tertulis. Masih banyak pekerjaan rumah (PR) nan belum terselesaikan seputar penerapan kebiasaan hukum secara adil bagi seluruh kalangan masyarakat.
Anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas kadang menjadi sahih adanya jika melihat fakta di lapangan. Ingat kasus seorang ibu nan dipenjara gara-gara mengkritisi kualitas pelayanan kesehatan sebuah rumah sakit bertaraf internasional? Itu hanya kasus nan mencuat ke permukaan. Masih banyak lagi kasus-kasus nan seakan hanya diterapkan buat rakyat kecil.
Sulitnya menangkap dan menjerat pejabat tinggi pada kasus-kasus korupsi semakin mempertegas kesenjangan hukum di negara kita. Meskipun demikian, masih ada aparat hukum nan masih memiliki rasa keadilan nan tinggi.
Seorang hakim di Jawa Tengah pernah membebaskan seorang nenek nan dilaporkan sebab mencuri singkong di huma milik sebuah perusahaan. Sang hakim terenyuh, ketika si nenek menjelaskan alasannya mencuri singkong.
Kemiskinan nan membuat sang nenek dan cucunya “terpaksa “ mencuri. Akhirnya, sang hakim menyatakan sidang ditutup dan si nenek dinyatakan bebas dari jeratan hukum, sebab alasan kemanusiaan. Tak cukup sampai disitu, sebelum menutup sidang, hakim secara mendadak menggalang dana solidaritas buat nenek malang tersebut.
Ia membuka jubahnya nan kemudian digunakan sebagai wadah buat meletakkan sumbangan dari orang-orang nan menyaksikan sidang. Walhasil, si nenek sukses menerima uang “kaget” jutaan rupiah seusai menjalani sidang. Wah, salut buat pak hakim!! Ini ialah contoh bagus dalam hal penerapan macam-macam norma nan mengedepankan keadilan dan rasa kemanusiaan.