Layanan Dari Angkasa Pura

Layanan Dari Angkasa Pura

Angkasa Pura merupakan badan usaha milik negara nan berada di bawah Kementrian Transportasi dengan kegiatan usaha pelayanan di bandara-bandara nan ada di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan ini dibagi ke dalam dua wilayah yaitu wilayah Indonesia Barat dan Indonesia Timur.

Untuk menjalankan usaha di bandara nan ada di wilayah Indonesia Barat, semua kegiatan pelayanan dan bidang lain nan terkait dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).

Perusahaan ini mulai menjalankan usaha pelayanan dan bidang lain nan terkait dimulai sejak 13 Agustus 1984 nan mendapat penunjukkan langsung dari pemerintah Republik Indonesia buat mengelola usaha di Jakarta Cengkareng Airport atau sekarang dikenal dengan nama Jakarta Soekarno-Hatta International Airport dan di bandara Halim Perdanakusuma.

Penunjukan badan usaha milik negara mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 20/1984 dengan nama badan usaha Perum Pelabuhan Udara Jakarta. Namun seiring perkembangan dan tuntutan masalah legalitas badan usaha, Perum Pelabuhan Udara Jakarta berubah nama menjadi Perum Angkasa Pura II sejak tanggal 19 Mei 1986 nan dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah No. 26/1986.

Pada tahun 1992 status badan usaha milik negara ini berubah jadi perseroan sejak 17 Maret 1992 dengan penetapan hukum melalui Peraturan Pemerintah No. 14/1992. Dan terakhir badan usaha milik negara ini menjadi PT. Angkasa Pura II (Persero) sejak 18 November 2008 nan dikukuhkan dengan Akta Notaris No. 38/2008 dari notaries Silvia Abbas Sudrajat, SH, SPN.

Perusahaan ini sampai sekarang telah menjalankan usahanya dengan baik, sehingga semakin mendapat kepercayaan baik dari masyarakat pengguna jasa bandara maupun dari pemerintah.

Sampai dengan tahun 2012 ini, secara resmi menjadi pengelola layanan jasa dan bidang nan terkait dengan urusan bandara, mulai dari Soekarno Hatta Jakarta, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sultan Iskandarmuda Banda Aceh, Bandara Minangkabau Padang, Polonia Medan, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Sultan Thana Jambi, Depati Amir Pangkalpinang, Husein Sastranegara Bandung dan Bandara Supadio Pontianak.

Keseriusan perusahaan ini dalam memberi pelayanan kepada pengguna jasa bandara terbukti dengan diperolehnya berbagai penghargaan antara lain BUMN Terbaik Sektor Logistik dari Kementerian Negara BUMN dari tahun 2004-2006, lalu Rangking 1 pada Annual Report Award 2007 pada kategori BUMN Non Keuangan, pada tahun 2006 memeroleh penghargaan terbaik dalam tata kelola perusahaan, memeroleh Award Governance Perception Index 2007 sebagai perusahaan terbaik dan terpercaya dalam tata kelola perusahaan.

Angkasa Pura juga mendapat penghargaan sebagai peringkat 1 Anugerah Bisnis 2009, kemudian penghargaan dari Forbestraveller.



Misi Angkasa Pura dan Manajemen

Sekalipun menjadi perusahaan milik negara nan mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan, tak membuat Angkasa Pura II terpaku dalam mengelola perusahaan. Jajaran manajemen dan mengelola sejak jauh-jauh hari menetapkan misi perusahaan tak saja sebagai catatan di atas kertas tapi menjadi pedoman agar tak salah arah dalam mengelola dan menjalankan usaha apalagi berkaitan dengan memberi pelayanan di bandara dan bidang usaha nan berkaitan lainnya.

Misi dari perusahaan ini sebagai Badan Usaha Milik Negara nan telah sukses memberi laba finansial bagi negara ini ialah mengelola jasa kebandarudaraan dan pelayanan lalu lintas udara dengan mengutamakan keselamatan penerbangan dan kepuasan pelanggan, dalam upaya memberikan kegunaan optimal bagi pemegang saham, kawan bisnis, karyawan, masyarakat dan lingkungan dengan memegang teguh etika bisnis.

Pengelola perusahaan ini berada di tiap bandara nan dikelolanya. Untuk Bandara Soekarno-Hatta International Airport, dapat dihubungi di Building 600 PO BOX 1001/BUSH, Jakarta atau melalui pesawat telpon 021-550 5079 dan 021-550 5074. Dapat juga melalui email di corporate_secreatary@angkasapura2.co.id atau dapat mengunjungi laman www.angkasapura1.co.id.

Sampai dengan tahun 2012 ini, perusahaan ini mengelola 12 bandara dengan 12 kantor cabang, nan dikelola oleh 4449 orang karyawan. Kepemilikan saham pada PT. Angkasa Pura II ini seratus proses dimiliki pemerintah Republik Indonesia. Direktur Primer perusahaan ini sejak 2009 ialah Herman Prayitno berdasarkan Surat Keputusan Pengkatan KEP-23/MBU/2009. Sementara buat posisi direktur dijabat oleh Rubani Pranoto, Muhammad Iksan Tatang, Effendi Batubara dan H Tursandi Alwi.



Layanan Dari Angkasa Pura

Sebagai perusahaan jasa, Angkasa Pura benar-benar dituntut buat memahami betapa pentingnya menjaga dan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan agar mendapat kepercayaan dari masyarakat. Dalam kaitannya dengan hal ini, perusahaan ini terus memacu diri buat menyediakan dan meningkatkan fasilitas nan lengkap serta insfrastruktur bandara nan lengkap dan modern agar senantiasa memberi rasa nyaman dan kondusif kepada pengguna jasa bandara.

Untuk menjaga defleksi dalam praktik pemberian jasa layanan, manajemen telah menyediakan saluran spesifik buat pelanggan sehingga akan terhindar dari praktek percaloan dan tindakan tak menyenangkan lainnya. Tentu saja manajemen akan cepat tanggap dengan setiap keluhan nan dilayangkan pelanggan dan masyarakat pengguna layanan bandara.

Demikian pula memastikan seluruh pengguna jasa bandara merasa kondusif dan nyaman ialah prioritas dari Angkasa Pura II. Salah satu aspek nan selalu menjadi perhatian ialah membuat mekanisme agar setiap penerbangan benar-benar telah mengikuti dan selalu mematuhi mekanisme nan berlaku.

Berkaitan dengan memberi layanan jasa kebandar udaraan, perusahaan ini telah menyediakan layanan pendukung seperti arahan, layanan pesawat penumpang, layanan hangar, layanan counter dan jasa penerbangan.

Selain itu secara terintegrasi, Angkasa Pura II juga memberikana layanan lainnya nan berkaitan dengan kebandarudaraan seperti operasional layanan bandara, penerbangan haji dan wisata, pelayanan jasa buat pekerja asing, cargo, penanggulangan kebakaran dan penanggulangan kecelakaan penerbangan serta menyediakan layanan darurat di bandara.

Sebagai perusahaan pemberi pelayanan dan jasa kebandarudaraan, dalam menjalankan usahanya ini tentu saja mengacu kepada peraturan dan operasional mekanisme baik nan dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan dalam hal ini dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara maupun oleh otoritas internasional ICAO atau International Civil Aviation Organization .

Semua peraturan dan operasional mekanisme tersebut semata-mata buat memberi rasa nyaman, tenang dan kondusif baik selama penerbangan berlangsung maupun sebelum dan setelah selesai penerbangan. Kepastian inilah nan senantiasa menjadi prioritas primer perusahaan jasa ini dalam menjalankan usaha memberikan layanan kepada seluruh penumpang dan pengguna bandara.

Dalam menjalankan usahanya, Angkasa Pura II sebagai badan pengelola dan pemberi layanan kebandarudaraan, telah menunjuk uni pelayanan lalu lintas udara atau air traffic service (ATS) sebagai unit kerja dan pengelola usaha nan bertanggung jawab pada urusan operasional dan hal-hal lain nan berkaitan dengan kegiatan lalu lintas udara terutama nan berada di bawah tanggung jawab Angkasa Pura II.

Untuk urusan unit usaha ini, perusahaan ini telah mendapat apresiasi nan baik dari pemerintah Republik Indonesia sehingga semakin mendapat kepercayaan buat mengelola kebandarudaraan. Tidak mengherankan bila cakupan dan jangkauan pengelolaan bandara nan berada di bawah tanggung jawab perusahaan ini hampir setengah dari wilayah negara Republik Indonesia. Tentu saja sebuah prestasi nan tak dapat dianggap enteng bagi badan usaha milik negara nan telah genap berusia 28 tahun ini.

Agar unit usaha ATS dari perusahaan milik Indonesia ini dapat menjalankan usaha dengan baik, manajemen telah menentukan beberapa aspek pelayanan nan harus menjadi prioritas dan selalu ditingkatkan kualitas pelayanannya.

Aspek pelayanan nan menjadi tanggung jawab unit usaha ATS dari perusahaan besar ini antara lain standarisasi jasa lalu lintas udara, aplikasi agunan mutu program layanan lalu lintas udara dan pengembangan operasi lalu lintas udara. Unit usaha ATS ini terus dipantau agar dalam menjalankan program kerjanya benar-benar memberi kontribusi positif kepada Angkasa Pura II terutama dalam bidang keselamatan penerbangan sinkron dengan key performance indicator.