Tugas Masing-masing Anggota Organisasi Kementerian Keuangan Negara

Tugas Masing-masing Anggota Organisasi Kementerian Keuangan Negara

Di negara Indonesia terdapat struktur organisasi Kementerian Keuangan nan mengatur semua keuangan negara. Kementerian Keuangan dipimpin oleh menteri keuangan nan di tunjuk oleh presiden. Pengelolaan keuangan nan terdapat di negara Indonesia sudah ada sejak dulu. Kementerian Keuangan merupakan bagian dari suatu pemerintahan negara Indonesia nan memiliki peranan krusial dalam pembangunan perekonomian.

Jika administrasi dalam pengelolaan keuangan sebuah negara berjalan dengan baik, pembangunan perekonomian negara akan berkembang dengan baik. Istilah lain dari Kementerian Keuangan ialah Nagara Dana Raksa, artinya bahwa kementerian negara ialah penjaga dari pengelolaan keuangan negara.



Struktur Organisasi Kementerian Keuangan Negara Indonesia

Di Negara Indonesia terdapat suatu badan nan mengatur keuangan negara, badan ini disebut dengan badan Kementerian Keuangan . Kementerian Keuangan berisikan anggota-anggota nan memiliki tugas masing-masing. Di bawah pimpinan menteri keuangan, berikut struktur organisasi anggota dari Kementerian Keuangan Negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Menteri Keuangan
2. Wakil Menteri Keuangan
3. Sekretariat Jenderal
4. Direktorat Jenderal Anggaran
5. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
6. Direktorat Jenderal Pajak
7. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
9. Badan Supervisi Pasar Kapital dan Forum Keuangan
10. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
11. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
12. Inspektorat Jenderal
13. Badan Kebijakan Fiskal
14. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
15. Staf Pakar Menteri
16. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
17. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
18. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
19. Pusat Investasi Pemerintah
20. Sekretariat Pengadilan Pajak

Demikian struktur dari anggota Kementerian Keuangan negara Indonesia nan sudah disahkan, dan memiliki tugas krusial dalam mengelola keuangan negara secara bijak dan benar.



Tugas Masing-masing Anggota Organisasi Kementerian Keuangan Negara

Di dalam organisasi Kementerian Keuangan negara, terdapat anggota nan ditunjuk buat mengemban tugas nan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. berikut, beberapa tugas nan diemban oleh masing-masing anggota, yaitu sebagai berikut:



1. Menteri Keuangan

Menteri keuangan mempunyai tugas buat membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan keuangan negara.



2. Wakil Menteri Keuangan

Wakil Menteri keuangan mengemban tugas dalam membantu menteri keuangan buat memimpin penyelenggaraan urusan keuangan negara, serta membantu menteri keuangan dalam rangka membantu presiden buat menyelenggrarakan pemerintah negara.



3. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal mengemban tugas dalam melaksanakan serta mengkoordinasikan aplikasi tugas nan telah diberikan. Mendukung segala administrasi nan ditujukan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan melakukan segala pembinaan kepada seluruh unit organisasi.



4. Direktorat Jenderal Anggaran

Direktorat Jenderal Aturan bertugas dalam melaksanakan serta merumuskan segala kebijakan dalam bidang penganggaran dan memberikan standarisasi teknis nan digunakan dalam bidang penganggaran.



5. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengemban tugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang perimbangan keuangan.



6. Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan tugas buat melaksanakan serta merumuskan segala kebijakan dalam bidang perpajakan dan memberikan standarisasi teknis nan digunakan dalam bidang perpajakan .



7. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas dalam buat melaksanakan serta merumuskan segala kebijakan dalam bidang kepabeanan dan cukai serta memberikan standarisasi teknis nan digunakan dalam bidang kepabeanan dan cukai.



8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengemban tugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang pengelolaan utang . Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang pengelolaan utang.



9. Badan Supervisi Pasar Kapital dan Forum Keuangan

Badan Supervisi Pasar Kapital dan Forum Keuangan memeroleh tugas dalam melaksanakan pengawasan, pengaturan dan pembinaan kegiatan pasar kapital setiap hari. Standarisasi teknis di bidang forum keuangan, serta melaksanakan kebijakan dan membuat rumusan dalam bidang forum keuangan nan berdasarkan atas perundang-undangan nan berlaku serta kebijakan nan telah ditetapkan oleh menteri keuangan.



10. Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengemban tugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang perbendaharaan negara.



11. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memperoleh tugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang kekayaan negara. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga bertugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang lelang dan piutang negara. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang lelang dan piutang negara.



12. Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal memperoleh tugas dalam hal melaksanakan supervisi secara intern di dalam lingkungan Kementerian Keuangan.



13. Badan Kebijakan Fiskal

Badan Kebijakan Fiskal mengemban tugas dalam melakukan analisis dalam bidang kebijakan fiskal.



14. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan memiliki tugas dalam melakukan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.



15. Staf Pakar Menteri

Staf Pakar Menteri merupakan salah satu anggota nan mendapatkan tugas dalam memberikan telaahan masalah- masalah nan berhubungan dengan bidang pengeluaran negara dan penerimaan negara. Tugas Staf Pakar Menteri bertanggung jawab atas memberikan penalaran pemecahan secara konsepsional sinkron dengan petunjuk dari menteri.

Staf Pakar Menteri juga bertugas dalam memberikan telaahan di bidang keuangan internasional dan bidang makro ekonomi. Selain itu, Staf Pakar Menteri bertugas dalam memberikan telaahan berbagai macam kebijakan, serta bertanggung jawab atas pasar modal, regulasi jasa keuangan, birokrasi, organisasi, dan keahlian dalam teknologi informasi .



16. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan bertugas dalam melaksanakan planning nan sudah disusun dan dikoordinasikan dalam hal kebijakan, strategis, standarisasi teknologi informasi dan komunikasi.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan juga bertugas dalam merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan. Selain itu, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan bertugas dalam mengelola jabatan Fungsional Pranata Komputer dan mengelola operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi.



17. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan merupakan anggota Kementerian Keuangan nan mengemban tugas dalam melakukan harmonisasi, analisis , serta melakukan sinergi kebijakan dalam kegiatan menteri keuangan dan pelaksanaaan program. Tugas selanjutnya yaitu melakukan pengelolaan indikator kinerja primer kementerian, pengelolaan program, dan kegiatan menteri keuangan.



18. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai bertugas dalam melakukan supervisi serta melakukan pengembangan jasa dari penilai publik dan jasa akuntan publik. Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi penilai publik dan akuntan publik. Tugas selanjutnya nan harus dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yaitu buat melakukan penyajian informasi.



19. Pusat Investasi Pemerintah

Pusat Investasi Pemerintah mendapatkan tugas buat melaksanakan berbagai macam kewenangan operasional dalam melakukan pengelolaan investasi pemerintah pusat, nan sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku dan kebijakan nan sudah ditetapkan oleh menteri keuangan.



20. Sekretariat Pengadilan Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak bertugas dalam memberikan pelayanan di berbagai bidang yaitu seperti tata usaha, keuangan, rumah tangga , kepegawaian, administrasi dalam persiapan berkas somasi dan banding, persidangan, dokumentasi , dan penyelesaian putusan. Tugas nan lainnya yaitu buat memberikan pelayanan bidang administrasi peninjauan kembali, pelayanan informasi dan pengolahan data serta administrasi yurisprudensi.

Demikianlah informasi mengenai struktur organisasi Kementerian Keuangan Negara indonesia nan sudah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat buat Anda. Terima kasih.