Ancaman Sanksi Bagi Penyiksa

Ancaman Sanksi Bagi Penyiksa

Cerita penyiksaan banyak dipilih oleh penyuka situs porno, khususnya oleh mereka nan menyukai fantasi seksual. Dalam topik cerita tersebut, kisah nan diuraikan ialah mengenai aktivitas seksual nan diwarnai kegiatan penyiksaan kepada pasangannya.



Kejanggalan Interaksi Sex

Mungkin sedikit aneh. Bagaimana mungkin interaksi seksual nan biasanya dibumbui keromantisan dan gelora nafsu, harus didahului aktivitas nan menyakiti. Hal ini merupakan salah satu bentuk pencapaian kepuasan, nan diistilahkan dengan parafilia.

Orang-orang nan mengidap kelainan tersebut, akan dapat mendapatkan kepuasan seksual apabila sukses melihat pasangannya merintih dan mengiba kesakitan. Pada saat itulah, orang tersebut akan merasa memiliki kekuasaan sepenuhnya kepada pasangannya.

Penyiksaan nan kerap dilakukan sebagai bumbu kegiatan seksual ini antara lain dengan mencambuk pasangannya. Sebagian pasangan ada nan melakukan dengan pura-pura, dan segera disudahi dengan adegan merintih dari pasangannya. Selanjutnya mereka akan segera melakukan interaksi seksual nan diinginkan.

Namun ada pula pasangan nan benar-benar rela melakukan penyiksaan kepada pasangannya. Bukan lagi main-main namun dengan penuh kesungguhan. Baik itu dengan cara mencambuk, memukul pasangan atau juga mengikat pasangannya ke loka tidur atau loka lain. Untuk kemudian persetubuhan dilakukan dengan salah satu pasangan dalam kondisi nan berdarah-darah, lebam atau terikat kuat.



Ancaman Sanksi Bagi Penyiksa

Bagi orang-orang nan dapat melaksanakan fantasinya tersebut, mungkin itu sebuah keberuntungan. Beruntung, sebab memiliki pasangan nan “rela” buat disiksa sebelum berhubungan seksual. Entah “rela” tersebut dalam makna sebenarnya, atau hanya buat kepasrahan sebab tak berani buat melawan.

Di sisi lain, orang-orang nan tak memiliki kesempatan melampiaskan kegemarannya tersebut, cerita penyiksaan di berbagai situs porno menjadi pelariannya. Mereka menyibukkan diri membaca kisah-kisah nan terpampang di sana dan membayangkan bahwa merekalah sosok nan sedang digambarkan melakukan penyiksaan kepada pasangannya.

Namun pelarian ini nampaknya jauh lebih baik daripada harus mewujudkan fantasi nan bagi sebagian orang tak normal tersebut. Hal ini terkait dengan kemungkinan munculnya tuntutan hukum, bagi mereka nan melakukan penyiksaan kepada pasangannya atas alasan apapun.

Dalam KUHP pasal 351 dan 352, sudah tersebut jelas ancaman para pelaku penganiayaan akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Sehingga, meskipun aktivitas penyiksaan tersebut termasuk dalam salah satu fantasi seksual, akan lebih baik disalurkan melalui cara nan aman. Salah satunya dengan sekadar menikmati majemuk kisah nan tersebar di berbagai situs dewasa.