Mendaftar di Kantor Pajak
Pernah dengar jargon "Orang bijak taat pajak" kan? Nah, berikut ini ialah tips bagaimana cara membuat dan melengkapi syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Mendaftar Secara Online
Selain cara langsung yaitu dengan mendatangi sendiri kantor pajak nan terdekat di loka tinggal Anda, ternyata mendapatkan NPWP juga bisa dengan cara online, atau melalui jaringan internet.
Syarat membuat NPWP dengan cara online ialah dengan mengunjungi situs: pajak.go.id, lalu lihat sebelah kanan layar monitor dimana terdapat logo "pendaftaran NPWP online", kemudian klik. Akan tampak tampilan e-registration.
Lalu, klik "petunjuk tata cara pendaftaran NPWP" atau "petunjuk pemakaian e-registration" nan berbentuk Microsoft dokumen. Unduh dokumen tersebut. Di sana langkah-langkah tentang cara pendaftaran berikut formulir pendaftarannya bisa Anda lihat.
Isi dua buah formulir nan ada dengan lengkap, lalu print keduanya. Anda bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan foto kopinya, serta KSK dari kepolisian. Atau ada juga nan disyaratkan buat membawa foto kopi KK. Itu tergantung pada jenis pekerjaan Anda.
Serahkan segala persyaratan itu kepada petugas di kantor pajak, dan tinggal menunggu 30 menit, maka kartu NPWP Anda sudah jadi.
Mendaftar di Kantor Pajak
Jika Anda punya waktu buat mengurus sendiri NPWP ke kantor pajak, tentu akan lebih baik lagi. Syarat membuat NPWP langsung sangat mudah. Bawa foto kopi KTP, serta KSK.
Biasanya petugas akan menyuruh buat mengisi formulir nan sama dengan nan bisa kita unduh di internet. Setelah itu, prosesnya hanyalah Anda menyerahkan segala persyaratan, lalu menunggu beberapa menit saat petugas mendata dan mencetak kartu NPWP milik Anda.
Proses selesai saat kartu nan berisi nomor pokok wajib pajak telah jadi milik Anda. Kelihatannya sepele. Namun tahukah Anda bahwa tanpa nomor tersebut, maka pemerintah akan menarik lebih besar lagi pajak dari Anda.
Sebagai warga negara nan baik, tentu saja Anda tak akan keberatan membayar pajak demi peningkatan pembangunan di negara tercinta ini, bukan?
Namun, tentunya sebagai pembayar pajak, warga negara juga mendambakan uang hasil pajak nan dibayarkannya bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Serta nan terpenting adalah, tak salah masuk ke kantong koruptor.