Mengelola Hutan Desa Lebih Produktif

Mengelola Hutan Desa Lebih Produktif

Di saat isu menurunnya kondisi lingkungan hayati menjadi isu global, mungkin kita baru benar-benar mengerti betapa berharganya hutan bagi kehidupan kita. Dengan segala kelebihan serta kekayaan alamnya, hutan telah menjadi sandaran hayati manusia di mana pengelolaan dan pelestariannya ialah menjadi kewajiban kita bersama.



Hutan Desa

Definisi kawasan hutan dari segi hukum pemerintah ialah suatu wilayah eksklusif nan ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah agar dipertahankan keberadaannya sehingga terus menjadi kawasan hutan, atau hutan tetap.

Adapun nan disebut desa ialah kesatuan masyarakat hukum nan berada dalam suatu wilayah dan memiliki wewenang mengatur kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat nan diakui dan dihormati dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi idealnya definisi hutan desa ialah kawasan hutan milik rakyat dan milik pemerintah (hutan negara) nan terdapat dalam satu wilayah administrasi desa eksklusif dan ditetapkan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai hutan desa nan dikelola oleh organisasi masyarakat desa.

Pada dasarnya dahulu hutan desa ialah hutan-hutan rakyat nan dbangun dan dikelola oleh rakyat dan kebanyakan berada di atas tanah adat atau tanah milik, meski ada juga nan berada di kawasan hutan milik negara.

Namun seiring perkembangan, berkaitan dengan kondisi sosial politik negara, kawasan hutan nan awalnya secara formal tak ada pihak nan mendapatkan hak milik, kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan negara. Sayangnya, pengelolaan hutan-hutan ini kemudian lebih tersentralistik dan pada akhirnya menimbulkan banyak masalah serius.



Pengelolaan Hutan

Pengelolaan hutan oleh negara nan lebih lebih mengutamakan laba secara ekonomi dan melupakan kepentingan umum, membuat hutan-hutan Indonesia mengalami penurunan kondisi nan sangat tajam. Luasnya terus berkurang secara drastis, sementara hutan nan tersisa mengalami kerusakan parah.

Dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan melalui perusahaan negara atau pihak partikelir nan diberi izin telah mengabaikan desa-desa nan hayati di sekitar hutan tersebut. Padahal, merekalah nan paling terkena imbasnya ketika bala alam terjadi dampak terganggunya ekuilibrium alam.

Selain buat menjaga ekuilibrium alam, pengelolaan hutan seharusnya bisa menumbuhkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat banyak, bukan hanya buat segelintir orang. Karena itu krusial sekali meninjau kembali kebijakan-kebijakan pemerintah pusat nan cenderung sentralistik tentang pengelolaan hutan.

Sudah sepantasnya penyusunan kebijakan tentang pengelolaan hutan harus melibatkan daerah dan masyarakat setempat sehingga tak menimbulkan konflik kepentingan.

Hutan Desa nan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 49/Menhut-II/2008 ialah salah satu wujud kebijakan buat pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan serta mewujudkan pengelolaan hutan nan adil dan lestari. Kebijakan ini perlu disosialisasikan pada masyarakat dan institusi terkait agar tujuan nan diharapkan bisa dicapai.



Mengelola Hutan Desa Lebih Produktif

Hutan ialah aset berharga bagi manusia sebab mempunyai banyak kegunaan bagi keberlangsungan hayati di bumi. Tanpa hutan, maka kebutuhan akan oksigen di bumi akan tak bisa terpenuhi. Hutan juga bisa dimanfaatkan langsung oleh para penghuni di sekitarnya, namun diperlukan anggaran nan akan membuat warga sekitar tak ceroboh dalam mengeksploitasi hutan. Indonesia merupakan salah satu negeri dengan kekayaan hutan nan melimpah, luas hutan di Kalimantan, Sumatera dan Papua sebagai contoh.

Sangat disayangkan hutan milik bangsa ini sekarang banyak nan dalam kondisi kritis, ini disebabkan tangan manusia khususnya oknum pemerintah, perusahaan asing, dan partikelir nan menguras potensi hutan tanpa hukum nan mengatur mereka. Lihatlah kondisi hutan di Kalimantan nan luasnya berkurang dari tahun ke tahun, dan kenyataan berkurangnya luas hutan di Kalimantan merupakan nan tercepat di dunia. Oleh sebab itu diperlukan hukum dan aparat nan tegas dalam menjaga kelestarian hutan di negeri ini.

Berikut ini beberapa kegunaan nan didapatkan dari keberadaan hutan antara lain:

  1. Sumber makanan, oksigen, material buat berbagai keperluan, dan obat-obatan

    Hutan nan masih alami dan belum dirusak oleh tangan manusia menyimpan kegunaan nan sangat banyak. Di dalam hutan akan terdapat berbagai tanaman dan hewan nan bisa dipetik atau diburu oleh manusia dengan sewajarnya, agar tak berefek negatif. Sayuran nan bisa diperoleh dari hutan langsung misalnya bayam, kangkung, pakis, jamur dan lain sebagainya. Begitu pula dengan hewan nan bisa dimakan tetapi harus melakukan perburuan terlebih dahulu, contohnya ikan, burung, kelinci, rusa dan lain-lain.

    Dari hutan diperoleh berbagai material nan berguna buat pembangunan atau peralatan belajar dan di ruang kerja. Hutan menyediakan kayu nan melimpah, dan banyak manusia nan terlalu tergiur dengan untung nan didapat sehingga melupakan masa depan. Jadinya hutan ditebang tanpa ada metode tebang dan tanam, semestinya setiap pohon nan ditebang oleh pihak nan berwenang harus melalui perhitungan nan tepat. Setelahnya akan ditanami bibit pohon sebagai pengganti. Metode ini akan mempertahankan kelestarian hutan agar bisa dinikmati oleh generasi anak dan cucu bangsa.

    Obat-obatan juga tersedia banyak di hutan, dengan ilmu pengobtan herbal atau alami seorang tabib dapat mendapatkan obat langsung petik dari alam seperti di hutan. Tapi bagaimana bila hutan sudah gundul dan gersang? Maka obat-obatan nan semestinya tersedia hilang sebab kondisi nan tak memungkinkan tanaman obat buat tumbuh lagi.

  2. Sebagai habitat satwa liar

    Sebetulnya kekayaan flora dan fauna di Indonesia tak terhitung jumlahnya, akan tetapi kekayaan itu tergerus menipis disebabkan penggundulan hutan nan tidak terhentikan. Hingga saat ini banyak hewan milik kita digolongkan menjadi satwa langka, dikarenakan mengalami kepunahan. Kini habitat mereka tak alami lagi, terpaksa satwa-satwa langka dikandangkan di penangkaran atau kebun binatang agar bisa dijaga keberlangsungan hidupnya.

  3. Mengatur sirkulasi air di alam

    Tanpa adanya hutan alami menyebabkan kerugian besar bagi manusia, mendorong terjadinya bala alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Hutan mempunyai peranan krusial dalam mengatur air di alam. Ketiadaan hutan menyebabkan air tak bisa diserap secara baik ke dalam tanah, hasilnya air terus mengalir di permukaan tanah dan mengumpul di sungai dengan debit nan besar. Inilah awal dari banjir nan dikarenakan kesalahan manusia dalam berinteraksi dengan alam di sekitarnya terutama hutan.

  4. Sebagai sarana hiburan, pendidikan dan penelitian

    Pelajaran ilmu alam nan diberikan kepada murid di sekolah akan mudah dipahami bila mereka langsung melihat wujudnya. Dan umumnya jenis tanaman dan hewan nan ada di pelajaran bisa ditemui dengan mudah di hutan. Fungsi hutan juga sebagai penunjang pendidikan.

    Hutan nan masih segar dan alami akan menarik minat kaum muda buat berpetualang, pernahkan pembaca mendengar dibangunnya jembatan gantung di beberapa hutan di Indonesia dan luar negeri. Hutan bisa memberikan masukan kepada penduduk desa setempat bila mampu menari para wisatawan buat berkunjung. Para pengelana tentu membutuhkan pemandu, peralatan, konsumsi nan semua itu bisa disediakan oleh penduduk sekitar.

Demikianlah ulasan tentang hutan desa dan cara memanfaatkannya dengan baik tanpa merusak. Semoga bermanfaat dan jaga keberlangsungan hutan desa di sekitarmu.