Kompetensi Guru Tentang Kepribadian

Kompetensi Guru Tentang Kepribadian

Kompetensi guru terdiri atas dua kata, yaitu kompetensi dan guru. Lalu, apa nan dimaksud dengan kompetensi guru? Sebelum menjelaskan kompetensi guru, tentu harus dijelaskan pula apa sebenarnya nan dimaksud dengan kompetensi. Ada beberapa tokoh pendidikan nan mencoba memberi klarifikasi tentang apa itu kompetensi.

Mulyasa menjelaskan pengertian kompetensi sebagai perpaduan antara keterampilan, pengetahuan, sikap, dan tata nilai. Perpaduan dari keempat elemen tersebut diaktualisasikan dalam cara berfikir dan bertindak.

Sementara Muhaimin menjelaskan pengertian kompetensi sebagai seperangkat tindakan intelektualitas nan didasari sikap tanggung jawab dari seseorang sehingga ia dianggap memiliki kemampuan buat melaksanakan tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Lebih sederhana tentang pengertian kompetensi ini ialah menurut pendapat Muhibin Syah nan menjelaskan kompetensi sebagai kemampuan atau kecakapan. Lalu, apa nan dimaksud dengan kompetensi guru itu?

Merujuk kepada pengertian tentang kompetensi nan telah dikemukakan tadi, maka kompetensi guru ialah kemampuan seorang guru buat melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab dan layak.

Sementara menurut Mulyasa, nan dimaksud dengan kompetensi guru ialah perpaduan kemampuan seorang guru secara pribadi, sosial, keilmuan dan spiritual nan menyatu ketika ia berhadapan dengan anak didik. Kemampuan profesional seorang guru ketika berhadapan dengan anak didik tersebut mencakup pemahaman materi, pemahaman terhadap anak didik, pemahaman terhadap proses pembelajaran, pemahaman terhadap pengembangan diri dan peningkatan profesionalisme.

Kompetensi guru juga dapat didefinisikan sebagai kemampuan seorang guru terhadap pengetahuan, nilai-nilai, sikap, keterampilan, nan tercermin dalam cara berpikir, bertindak serta dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai seorang guru.

Bertitik tolak dari pengertian tentang kompetensi guru ini, tercermin tuntutan menguasai pengetahuan dan keterampilan nan tak ada henti alias selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan tuntunan zaman. Jadi, sebelum seorang guru berhadapan dengan peserta didik buat menyampaikan materi ajar, sesungguhnya ia sendiri harus selalu belajar.

Ketika seorang guru menyadari sebagai agen pembelajaran, maka ia sesungguhnya harus menjadi seseorang nan tidak pernah berhenti belajar. Apalagi ketika berbicara masalah tata nilai dan sikap, seorang guru tetap menjadi pusat perhatian lingkungannya terutama dalam hal peningkatan keterampilan dan pengetahuan.

Seorang guru akan tetap digugu dan ditiru apabila memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan nan diandalkan sinkron dengan bidang atau mata pelajaran nan digelutinya. Kompetensi guru bermuara pada peningkatan profesionalisme sebagai hasil akhirnya. Tanpa guru nan profesional, maka tujuan pendidikan nasional akan tetap jauh panggang dari api.

Kualitas pendidikan Indonesia memang masih rendah. Coba saja perhatikan hasil survei nan dilakukan oleh World Competiiveness Year Book antara tahun 1997-2007. Dari 47 negara peserta nan disurvai, pada tahun 1997, Indonesia berada pada posisi ke-39. Sementara pada tahun 1999 turun menjadi urutan ke-46.

Kemudian pada tahun 2002 dari 49 negara peserta, Indonesia juga anjlok berada di posisi 47 dan terakhir nan dilakukan pada tahun 2007 dari 55 negara peserta, Indonesia berada urutan ke-53. Salah satu faktor nan menyebabkan pendidikan di Indonesia tertinggal dibanding negara lain tentu saja ialah profesionalisme guru nan masih rendah.

Rendahnya taraf pendidikan di Indonesia berdampak pada sumber daya manusia nan juga rendah. Kualitas SDM Indonesia menurut laporan UNDP ialah menempati urutan ke-109 dari 177 negara. Lebih menyedihkan lagi ialah hasil penelitian sebuah forum konsultan dari Hongkong nan menyatakan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia dibanding 11 negara lain di Asia ialah berada satu taraf di bawah Vietnam.



Peraturan Menteri Tentang Kompetensi Guru

Ada empat elemen dasar kompetensi guru, yaitu meliputi kompetensi dalam bidang pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan tentu saja kompetensi profesional. Baku kompetensi guru ini telah digariskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 16/2007, yaitu tentang baku kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Standarisasi kualifikasi akademik dan kompetensi guru ini dibuat agar aplikasi Baku Nasional Pendidikan di Indonesia dapat berjalan sinkron dengan nan telah ditetapkan. Untuk melahirkan seorang guru nan professional tak saja diukur melalui baku kompetensi guru, tapi dibuatkan terlebih dahulu kualifikasi akademik calon guru.

Standarisasi kualifikasi akademik ini tentu aja agar mempercepat pencapaian keempat elemen baku kompetensi guru. Tentang kualifikasi akademik guru ini, Mentri Pendidikan Nasional telah menentukan bahwa buat guru PAUD/TK, SD/Mi, SMP/Mts, SMA/MA minimal ialah telah menempuh pendidikan diploma IV atau S1 dalam bidang pendidikan nan sesuai.



Kompetensi Guru Bidang Pedagogik

Seorang guru profesional dapat dilihat dari kompetensi pedagogik nan ditentukan yaitu kemampuan seorang guru dalam hal menguasai ciri peserta didik baik secara intelektual, sosial, moral, fisik, emosional, dan kultural. Tanpa dominasi ciri peserta didik seperti itu, tentu saja guru belum dapat dikatakan profesional.

Selain itu dalam kompetensi pedagogik ini, seorang guru diharuskan memiliki kemampuan nan memadai dalam hal dominasi teori belajar beserta prinsip-prinsip pembelajaran, memiliki kemampuan dalam hal mengembangkan kurikulum sinkron dengan mata pelajaran nan menjadi bidangnya serta memiliki kemampuan dalam menciptakan proses pembelajaran nan mendidik.

Penguasaan teknologi informasi dan cara komunikasi nan efektif merupakan tuntunan lain dalam kompetensi guru bidang pedagogik ini. Tentu saja pengusaan tersebut menjadi absolut agar proses belajar mengajar dapat optimal. Seorang guru bukan hanya sekadar penyampai materi ajar, melainkan bagaimana materi pelajaran tersebut menjadi bagian dari proses perubahan pada peserta didik.

Selain itu, kompetensi pedagogik juga menuntut seorang guru memiliki kecakapan dalam melakukan penilaian dari hasil proses belajar mengajarnya, sebagai bahan buat menentukan tindak lanjut apa nan harus dilakukan pada tahap-tahap selanjutnya.



Kompetensi Guru Tentang Kepribadian

Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan empat elemen dasar dalam hal kompetensi kepribadian seorang guru dalam menunjang terselenggaranya tujuan pendidikan nasional secara optimal. Keempat elemen kompetensi kepribadian guru tersebut ialah kemampuan guru dalam memposisikan dirinya sebagai individu nan berakhlak mulai, jujur dan senantiasa menempatkan dirinya buat menjadi teladan baik buat peserta didik maupun lingkungan masyarakat loka dimana sekolah berada sekaligus lingkungan loka dimana guru berdomisili.

Selain itu, kompetensi kepribadian guru ini menuntut kemampuan seorang guru dalam hal menampilkan dirinya sebagai individu nan berwibawa, dewasa, bijaksana, stabil dalam segala situasi, memperlihatkan pandangan hidup kerja nan tinggi, serta tentu saja kemampuan seorang guru dalam hal menjungjung tinggi kode etik profesi sebagai seorang guru. Kemampuan tersebut tak saja dalam bidang bertutur kata, berpikir melainkan juga dalam sikap sehari-hari.



Kompetensi Guru - Kompetensi Sosial Seorang Guru

Elemen ketiga dari kompetensi guru ialah kompetensi sosial. Apa saja nan menjadi tuntutan dalam kompetensi sosial ini ? Dalam kompetensi sosial seorang guru dituntut buat bersikap tak diskriminatif baik berdasarkan jenis kelamin, fisik, agama, latar belakang keluar, status social dan ekonomi dalam setiap tindakannya.

Dalam kompetensi sosial ini pun seorang guru dituntut buat menunjukkan rasa empatik, efektif dan santun dalam berkomunikasi baik ketika berkomunikasi dengan orang tua peserta didik, masyarakat, sesama pendidik maupun dengan sesama tenaga kependidikan.

Kemampuan lain nan dituntut dari seorang guru dalam kompetensi sosial ini ialah kemampuan nan baik dalam hal beradaptasi dengan lingkungan tempatnya bertugas di seluruh wilayah Indonesia, nan secara kultural berbeda satu sama lain. Selain itu, dengan sesama pendidik dalam komunitas pendidik, seorang guru dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi nan sama baiknya, secara lisan maupun tulisan.



Kompetensi Guru - Kompetensi Profesional

Elemen terakhir dari kompetensi guru ialah kompetensi profesional. Seorang guru dituntut buat menunjukkan profesionalismenya sebagai seorang guru dengan menunjukkan pola pikir nan mendukung mata pelajaran nan dipegangnya sebagai bentuk bahwa ia telah menguasai materi pelajaran tersebut dengan baik.

Selain itu, sebagai seorang guru profesional, dituntut menguasai baku kompetensi dari mata pelajaran nan dipegangnya, termasuk di dalamnya bagaimana mengembangkan teknik menyampaikan materi nan kreatif buat mencapai hasil nan optimal.

Seorang guru sebagai tenaga profesional tentu saja dituntut terus mengembangkan diri dalam mencapai profesionalitas itu dengan memanfaatkan teknologi dan informasi buat mengembangkan diri.