Cara Penanggulangan Pencemaran Suara

Cara Penanggulangan Pencemaran Suara

Tahukah Anda pencemaran suara itu seperti apa? Lalu, apa interaksi pencemaran suara dengan pencemaran lingkungan? Sebelum membahasnya, simaklah Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hayati berikut nan berisi seputar pencemaran lingkungan.

Menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hayati Nomor 4/1982, nan dimaksud dengan pencemaran lingkungan ialah adanya komponen lain nan masuk ke dalam lingkungan makhkuk hayati sehingga mengubah satu tatanan lingkungan hidup, baik disebabkan oleh manusia maupun oleh proses alam. Akibatnya, kualitas lingkungan hayati menjadi turun kepada taraf eksklusif sehingga lingkungan menjadi kurang atau tak sinkron lagi dengan peruntukannya.

Pencemaran suara juga termasuk salah satu pencemaran lingkungan makhluk hidup. Suara dianggap sebagai pencemaran suara apabila telah menimbulkan kebisingan atau dalam ukuran eksklusif nan tak lagi dianggap kondusif buat pendengaran makhluk hidup. Pencemaran suara tentu saja akan berdampak pada menurunnya taraf kesehatan makhluk hidup.

Dalam praktiknya, menilai apakah suara itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran suara atau bukan, sangat bergantung kepada akurasi pengukuran dan subjektivitas nan mendengarnya. Namun, dapat saja akibat pencemaran suara hanya dirasakan oleh lingkungan setempat dan tak dirasakan oleh lingkungan lain.

Dalam lingkungan hayati modern sekarang ini, pendengaran kita tidak dapat menghindari dari hiruk-pikuk suara mulai dari nan paling dekat dengan keperluan pribadi sampai kepada peralatan buat dilakukan bersama seperti televisi, AC, suara kendaraan dan lain sebagainya.

Menurut hasil penelitian nan dilakukan oleh Kementrian Kesehatan nan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada 1996, ditemukan realita nan mengkhawatirkan yaitu 16,8 prosen dari total sampling survei sebanyak 20.000 responden di tujuh provinsi positif mengalami gangguan pendengaran.

Tentu saja gangguan pendengaran ini salah satu akibat negatif dari pencemaran suara. Hasil penelitian ini dinilai mulai kritis nan harus segera dicari solusinya. Pencemaran suara telah menjadi ancaman serius nan dapat mengganggu kualitas hayati seseorang.

Pendengaran manusia dapat merespons suara pada amplitude 20 HZ sampai dengan 20 KHz dengan majemuk variasi. Taraf kebisingan suara nan dapat dikategorikan sebagai pencemaran suara ialah suara-suara atau sumber suara nan intensitasnya di atas 70 desibel. Suara dengan intensitas di atas 70 desibel ini telah masuk ke dalam kategori bising nan dapat mengganggu pendengaran dan kenyaman lingkungan sekitarnya.



Efek Negatif Pencemaran Suara

Gangguan suara bising nan didengar secara monoton dapat menggangu dan merusak kesehatan makhluk hidup. Gangguan dari pencemaran suara ini dapat berupa gangguan fisik tapi tak sedikit pula nan menjadi gangguan psikologis.

Gangguan dari pencemaran suara berupa gangguan fisik dapat dalam bentuk kehilangan pendengaran dampak secara monoton mendengar suara di atas taraf paling tinggi nan dapat diterima oleh pendengaran. Sementara akibat psikologis dari pencemaran suara ini dapat berupa peningkatan stres, tekanan darah tinggi, bunyi dengung di pendengaran, dan perasaan tak nyaman dan sakit kepala.

Untuk mengetahui apakah sumber suara itu dapat dianggap sebagai sumber pencemaran suara atau tidak, cara nan paling tepat ialah dengan mengukurnya. Pengukuran pencemaran suara dapat dilakukan dengan menggunakan sound level buat mengukur taraf tekanan bunyi atau desibel dan dilakukan selama sepuluh menit.

Selain dengan menggunakan alat sound level , pengukuran pencemaran suara juga dapat dilakukan secara langsung, yaitu alat bernama integrating sound lever meter dengan cara-cara pengukuran dan lama pengukuran nan sama seperti dengan alat pertama.

Kualitas lingkungan hayati makhluk hayati dapat monoton berkurang dengan adanya pencemaran suara ini. Lingkungan menjadi bising dampak munculnya suara-suara nan intensitasnya melalui ambang batas atau telah melampaui angka 50 desibel. Lingkungan nan bising akan mengganggu pendengar baik secara permanen atau tidak.

Organsasi kesehatan global (WHO) telah memberi pedoman tentang taraf pencemaran suara. Pencemaran suara ini dapat dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, pencemaran suara nan menjadi penyebab gangguan ringan pada pendengaran manusia dan merusak ekosistem lain.

Kategori kedua ialah pencemaran suara nan menyebabkan sakit kronis atau perubahan fungsi tubuh eksklusif pada manusia dan makhluk hayati lain. Sementara kategori ketiga dari pencemaran suara menurut WHO ini ialah gangguan atau pencemaran suara nan menimbulkan gangguan atau sakit dan sampai dengan kematian nan terjadi di dalam lingkungan tertentu.

Pada taraf pencemaran suara tertentu, selain dapat mengakibatkan gangguan pendengaran, ternyata dapat menyebar pengaruhnya terhadap fungsi tubuh lainnya. Dr. Luther Terry, seorang peneliti Badan Bedah Amerika Perkumpulan misalnya pernah melakukan penelitian. Dari hasil penelitiannya, Dr. Terry menyimpulkan bahwa akibat negatif dari pencemaran suara ialah dapat mengganggu kontruksi jantung, memicu kerja hati, peredaran darah terganggu, organ pernafasan terpacu lebih cepat, menghambat fungsi penyerapan kulit serta mengganggu sistem pencernaan.



Penyebab Pencemaran Suara

Bahan eksklusif nan bisa mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Nah , polutan dari pencemaran suara ini ialah kebisingan pada taraf eksklusif nan menyebabkan atau menimbulkan pendengaran nan tak nyaman.

Ketika berada di rumah, sumber suara nan berasal dari peralatan rumah tangga dapat menjadi polutan ketika mengeluarkan suara melampaui ambang batas nan dapat diterima oleh pendengaran. Begitu pula ketika kita berada di jalan, suara riuh nan berasal dari kendaraan bermotor, suara-suara mesin di proyek pembanguna, deru kapal terbang dan lain sebagainya merupakan kebisingan nan dapat menimbulkan pencemaran suara.

Sebagai bahan pengetahuan, beberapa sumber suara ini mengeluarkan intensitas suara di atas 50 desibel nan dapat dikategorikan sebagai sumber pencemaran suara. Misalnya orang nan berantem dan saling teriak dapat mengeluarkan intensitas suara sebesar 80 dB, suara kereta barah mengeluarkan intensitas suara sebesar 95 dB, suara petir 120 dB, dan pesawat jet dapat mengeluarkan intensitas suara sebesar 150 dB dan akan bertambah dalam jeda nan semakin dekat.



Cara Penanggulangan Pencemaran Suara

Sedemikian buruknya akibat dari pencemaran suara, telah membuat para pakar tergerak buat meredam sedemikian rupa suara-suara bising agar intensitasnya dapat diturunkan sehingga masih dapat ditoleransi oleh pendengaran.

Menurut peneliti dan dosen pada Departemen Teknik Elektron Institut Teknologi Bandung, Dr. Bambang Riyanto Trilaksono, secara sederhana kebisingan suara eksklusif dapat diredam dengan memakai bahan-bahan peredam. Alat peredam tersebut dapat ditempatkan pada dinding ruangan. Namun sayangnya, peredam itu akan berdampak positif ketika meredam suara-suara nan frekuensinya tinggi. Namun ketika sumber suara nan lebih rendah, bahan peredam nan dibutuhkan menjadi berlipat sehingga akan menjadi pemborosan dalam sisi biaya.

Cara lain buat mengendalikan kebisingan ini ialah dengan cara pengendalian aktif. Pengendalian aktif dimaksudkan dengan memberikan sumber suara nan dikendalikan sebagai penyeimbang dari sumber pencemaran suara.

Teori tentang pengendalian suara aktif ini memang sederhana yaitu memberikan suatu frekuwensi suara eksklusif buat melakukan interfensi destruktif pada suara bising nan dianggap sebagai sumber pencemaran suara. Namun dalam praktiknya sungguh sangat tak sederhana, terutama sebab sumber bising akustik dan lingkungan senantiasa berubah mengikuti frukensi, waktu, amplitude dan fasa.

Dalam kaitannya dengan meredam suara bising atau sumber pencemaran suara, sejak 1999, Dirjen Bina Marga memberlakukan persyaratan eksklusif buat mencanangkan bangunan peredam suara. Bangunan akan dapat menjadi peredam suara apabila tinggi bangunan minimal 2,75 meter dengan tebal dinding 10 cm. Bahan bangunan nan dapat meredam kebisingan di antaranya ialah beton ringan berupa konblok . Ini salah satu upaya meredam bising suara.

Hal nan lebih masif tentu saja dengan keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat buat secara bersama-sama mengurangi taraf pencemaran suara, terutama nan keluar dari sumber peralatan rumah dan kendaraan bermotor.