Aborsi Menurut Islam - Seputar Aborsi
Agama Islam memberi anggaran bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban nan lebih baik. Tak terkecuali dalam hal pengguguran kandungan nan disengaja atau aborsi. Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya sebab janin bayi nan berada dalam rahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seseorang ialah pembunuhan.
Allah swt berfirman:
Janganlah kalian membunuh jiwa nan diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara nan haq. (QS. al-An‘am [6]: 151)
Bahkan, syariat Islam menetapkan penundaan terhadap aplikasi sanksi qishash pada wanita hamil buat menjaga janinnya. Hal ini berdasarkan pada kisah terkenal seorang wanita al-Ghamidiyah nan mendatangi Nabi Saw buat meminta dihukum qishash . Wanita tersebut tetap dihukum setelah melahirkan sebab sanksi ini tak boleh dikenakan pada janin nan masih dikandungnya.
Aborsi Menurut Islam - Seputar Aborsi
Aborsi dalam bahasa Arab disebut ijhadh , nan memiliki beberapa sinonim yaitu, isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan). Aborsi secara terminologi ialah keluarnya hasil konsepsi atau janin sebelum dapat hidup. Aborsi juga didefinisikan sebagai berakhirnya kehamilan, bisa terjadi secara impulsif dampak kelainan fisik wanita atau dampak penyakit biomedis internal atau dengan sengaja melalui campur tangan manusia.
Aborsi secara generik ialah berakhirnya suatu kehamilan oleh akibat-akibat eksklusif sebelum buah kehamilan tersebut mampu buat hayati di luar kandungan. Definisi lain menyatakan, aborsi ialah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hayati dari janin sebelum diberi kesempatan buat tumbuh.
Aborsi ini juga memiliki jenis-jenisnya sendiri. Aborsi ini terdiri dari tiga jenis, yaitu aborsi spontan, buatan, dan terapeutik. Berikut ialah jabaran dari ketiga jenis aborsi:
- Aborsi Spontan. Aborsi nan dilakukan secara alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan sebab kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
- Aborsi Buatan. Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu dampak tindakan nan disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
- Aborsi Terapeutik. Pengguguran kandungan protesis nan dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu nan sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung nan parah nan bisa membahayakan baik calon ibu maupun janin nan dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis nan matang dan tak tergesa-gesa.
Islam
- Ayat Kursi, Penangkal Pengaruh Dursila Setan dan Iblis
- Pahala Membaca al-Qur'an
- Keadilan Seorang Pemimpin, Umar bin Khattab
- Tokoh dibalik Tafsir Ibnu Katsir
- Kontra Kesatuan Transenden Pada Surat Al-Kafirun
- Maroko, Negara dengan Metode Menghafal Al Quran Terbaik
- Akidah sebagai Tujuan Pendidikan Dasar dalam Islam
- Hikmah Hadits Puasa di Bulan Muharram
- Mukjizat Cinta Sejati
- Sunan Giri Mulai Berdakwah di Pesantren Giri
- Nabi Juga Berijtihad
- Tafsiran mimpi Nabi Ibrahim
- Kelebihan Orang nan Berakhlak Mulia
- Al-Quran: Bukti Kenabian Rasulullah
- Nama Bayi Laki-laki Islam - Nama Anak Laki-laki dari Nama Nabi dan Rasul
- Filosofi Ketupat bagi Masyarakat Jawa
- Jalur Penyebaran Islam di Asia Tenggara
- Akhlak dalam Islam Berdasarkan Hadis Rasulullah Saw
- Harakat
- Jenis cacing parasit pada babi
- Metode Tafsir - Metodologi Tafsir Al-Qur'an
- Contoh Doa Ulang Tahun Anak
- Keutamaan Dua Pertiga Malam
- Sabar dan Syukur, Kunci Hayati Indah
- Jumlah Nabi dan Rasul
- Penggunaan Kalender Islam di Masa Sekarang
- Karya sunan Kalijaga
- Pengetahuan Islam, Ayat Al-Quran nan Menerangkan Tentang Lebah
- Tips Belajar Tajwid Mudah
- Sejarah Muhammadiyah-Jaringannya Sekarang
- Awal Mula Migrasi Umat Islam