Hukum Pacaran
Hukum Islam tentang pacaran ? Untuk anak-anak muda beragama Islam niscaya langsung mengernyitkan dahi pertanda kebingungan. Ternyata Islam telah mengatur hukum berpacaran, lho. Mau tahu gimana pacaran menurut Islam dan bagaimana sesungguhnya hukum Islam tentang pacaran?
Banyak nan berpendapat bahwa pacaran hukumnya haram. Namun, kenapa justru makin banyak pemuda-pemudi nan melakoninya? Oleh sebab itu, ada baiknya kita membahas bagaimana sebenarnya Islam memandang pacaran. Sebelum membahas hukum Islam tentang pacaran, sebaiknya kita mendefinisikan apa itu pacaran.
Setelah mengetahui seperti apa bentuk kegiatan pacaran, barulah kita dapat mencari hukumnya di dalam Islam. Kita membahas ini agar tahu kenapa Islam mengharamkan pacaran. Lalu mulai memahami bagaimana hukum Islam tentang pacaran.
Hukum Islam Tentang Pacaran - Arti Pacaran
Pacaran ialah suatu interaksi nan dijalin oleh dua orang manusia bukan muhrim dengan dilandasi perasaan saling cinta. Meskipun tak semuanya, interaksi pacaran seringkali menjurus ke arah hal-hal nan dilarang dalam Islam.
Dalam ajaran Islam, jika dua orang lelaki dan perempuan bukan muhrim, maka tak diperbolehkan kepada kedua orang itu buat saling bersentuhan. Yang terjadi dalam pacaran ialah justru sebaliknya. Hukum Islam tentang pacaran pun pada akhirnya mengharamkan hal tersebut.
Jika lelaki dan wanita tengah berdua-duaan, maka pihak ketiganya ialah setan. Tidak heran jika saat pacaran, keinginan buat melakukan hal-hal nan dilarang agama Islam seringkali dilakukan, seperti berpelukan, berciuman atau bahkan melakukan interaksi badan selayaknya suami istri. Naudzubillah. Hal-hal semacam itulah nan membuat hukum Islam tentang pacaran menjadi berstatus haram.
Jangankan bersentuhan, berpandangan mata saja antara lelaki dan perempuan nan bukan muhrim sudah diharamkan. Ketika saling bertatapan, dikhawatirkan lelaki atau perempuan tersebut saling mengkhayalkan perilaku-perilaku haram nan berhubungan dengan syahwat. Jadi sudah jelas bahwa hukum Islam tentang pacaran ini hukumnya dilarang.
Hukum Islam Tentang Pacaran - Batasan Pergaulan Bukan Muhrim
Di dalam ajaran Islam, sudah sangat jelas diatur mengenai batasan pergaulan dengan nan bukan muhrim. Berikut ini ialah beberapa batasan nan diatur dalam Islam. Hukum Islam tentang pacaran juga implisit dalam hal ini.
Pertama, Allah memerintahkan kepada laki-laki dan wanita buat saling menjaga pandangan sebab nafsu muncul berawal dari melihat aurat versus jenis. Ketika berpacaran, secara otomatis berpandangan mata sama sekali tak dapat dihindarkan.
" Katakanlah kepada laki-laki nan beriman: 'Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, nan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa nan mereka perbuat.' Dan katakanlah kepada wanita-wanita nan beriman: 'Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka'... " (QS An-Nur: 30-31)
" Pandangan terhadap wanita merupakan salah satu panah dari panah-panah iblis nan beracun. Barang siapa meninggalkannya sebab takut kepada Allah, maka Allah membalasnya dengan keimanan, nan kelezatannya bisa dia rasakan di dalam hati ." (HR. Imam Ahmad)
Kedua, tak boleh memperlihatkan aurat kepada nonmuhrim. Untuk laki-laki, auratnya ialah wilayah antara lutut kaki hingga pusar. Sementara buat wanita, auratnya ialah seluruh tubuh, kecuali paras dan telapak tangan. Hal ini akan ada hubungannya dengan hukum Islam tentang pacaran, mengingat gadis-gadis sekarang, walaupun tak semuanya, justru lebih suka berpenampilan terbuka ketika berjumpa dengan lelaki nan menjadi pacarnya.
" Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang nan beriman: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh... " (QS Al-Ahzab: 59)
Nabi Muhammad SAW, pernah menegur seorang wanita bernama Asma binti Abu Bakar nan sering berpakaian tipis. Dari Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda, " Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haib (akil balig), maka tidak ada nan terlihat kecuali ini (sambil menunjuk paras dan telapak tangan) ." (HR Abu Daud dan Baihaqi)
Ketiga, tak boleh bersentuhan dengan sengaja kepada versus jenis nonmuhrim. Nabi Muhammad SAW bersabda, " Sungguh, kepala salah seorang di antara kamu ditikam dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh seorang perempuan nan tak halal baginya ." (HR Tirmidzi). Dalam pacaran hal ini sepertinya sulit dihindarkan. Dalam hubungannya dengan hukum Islam tentang pacaran bahwa tak mungkin pacaran tetapi tak bersentuhan, dan hal tersebutlah nan diharamkan.
Keempat, tak boleh berdua-duan dengan nonmuhrim di loka nan sepi. Nabi Muhammad SAW bersabda, " Janganlah seorang laki-laki dan seorang wanita bersepi-sepi, karena setan laknatullah akan menemaninya. Dan janganlah seorang diantara kamu (laki-laki) bersepi-sepi dengan wanita kecuali dengan disertai mahramnya ." (HR Bukhari, Muslim). Lalu, bagaimana dengan Norma muda-mudi nan justru lebih menyenangi tempat-tempat sepi buat berduaan? Hal ini tentu juga berhubungan dengan hukum Islam tentang pacaran .
Kelima, tak boleh ikhtilat. Yaitu, bercampur baurnya laki-laki dan wanita nonmuhrim nan menimbulkan rekaan dan syahwat. Nabi Muhammad SAW bersabda, " Hindarilah masuk ke loka kaum wanita ." (Mutafaq Alaih). Kebiasaan ini biasanya dilakukan oleh muda-mudi nan jauh dari orang tuanya. Berdua di dalam kamar kost misalnya, hal tersebut tentu akan menimbulkan rekaan dan berhukum haram jika dikaitkan dengan hukum Islam tentang pacaran.
Perkataan Nabi Muhammad tersebut mengindikasikan bahwa laki-laki tak boleh masuk ke loka berkumpulnya wanita nan bukan muhrim sebab akan terjadi ikhtilat dengan nonmuhrim. Islam mengajarkan bagaimana tata krama jika ingin berjumpa dan ada keperluan dengan versus jenis nonmuhrim. Hukum ini jugalah nan berlaku pada hukum Islam tentang pacaran.
" Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara nan demikian itu lebih kudus bagi hatimu dan hati mereka ." (QS Al-Ahzab: 53)
Hukum Islam Tentang Pacaran - Hukum Pacaran
Jika kita mencermati aktivitas pacaran, tentu banyak sekali nan melanggar anggaran Islam tersebut. Mulai saling memandang dan memperlihatkan aurat, berdua-duaan di loka sepi, bersentuhan hingga munculnya hasrat buat berhubungan intim dan terjadilah nan dinamakan perzinaan. Rasanya semua setuju dengan hal itu. Hukum Islam tentang pacaran juga berkaitan dengan konduite muda-mudi tersebut.
Awalnya, mungkin pacaran dianggap kondusif sebab dapat saling menjaga. Namun, setelah sekian lama, muncullah keinginan-keinginan syahwat nan berasal dari bisikan-bisikan syetan. Hal-hal tersebutlah nan diharamkan dalam hukum Islam tentang pacaran.
" Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu ialah perbuatan keji dan jalan nan buruk. " (QS Al-Isra: 32)
Ayat ini sudah jelas melarang atau mengharamkan buat melakukan kegiatan apapun nan berpotensi ke arah zina. Sudah tak dapat dipungkiri lagi bahwa pacaran ialah kegiatan nan sangat dekat dengan zina. Sementara zina, ialah perbuatan nan jelek dan dosa besar. Oleh sebab itulah, Hukum Islam tentang pacaran ialah haram.
Hukum Islam Tentang Pacaran - Ta'aruf Dalam Islam
Hukum Islam tentang pacaran memang sudah jelas diharamkan. Lalu, bagaimana sebenarnya "pacaran" ala Islam nan sinkron dengan kaidah? Pernah mendengar istilah ta'aruf? Rasanya istilah ini sudah tak begitu asing. Ya, ta'aruf ialah pacaran "versi" Islam.
Jangan bayangkan Anda dapat menjalankan Norma pacaran nan generik dilakukan. Islam sangat mengharamkan hal tersebut. Jika Anda ingin melakukan pendekatan dengan seorang wanita, maka ta'aruf lah!
Pada dasarnya, ta'aruf ialah silaturahmi, saling mengunjungi. Jika Anda tertarik buat mengenal wanita lebih jauh, maka berkunjunglah ke rumahnya. Kenali keluarganya, taaruf pun dilakukan secara Islam. Jika sudah merasa ada saling kecocokan, idealnya segera melakukan pernikahan. Hukum Islam tentang pacaran kali ini niscaya halal hukumnya. Karena Anda pacaran setelah menikah, setelah absah menjadi muhrim.