Kementerian Perhubungan dan Direktorat Perhubungan

Kementerian Perhubungan dan Direktorat Perhubungan

Sebagai sebuah negara, Indonesia ialah negara nan memiliki aturan-aturan. Anggaran tersebut kemudian dibedakan berdasarkan forum nan berkaitan. Salah satunya ialah forum nan mengatur perihal masalah perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan . Artikel ini akan membahas seputar Kementerian Perhubungan.

Masyarakat Indonesia niscaya terbiasa dengan berbagai alat transportasi. Indonesia nan terdiri dari pulau-pulau pada akhirnya membuat berbagai moda transportasi bukan lagi menjadi hal nan asing. Kementerian Perhubungan pada akhirnya diciptakan sebagai forum pemerintah nan mengurusi permasalahan tersebut. Nama Kementerian Perhubungan akan mendadak terkenal ketika musim mudik tiba.

Lalu lintas dan berbagai hal nan berhubungan dengannya menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Permasalahan itu semakin njlimet ketika mengingat jumlah rakyat Indonesia nan segambreng. Mereka ialah rakyat nan harus diakomodir segala kebutuhannya, termasuk kebutuhan dalam bertransportasi. Hal itulah nan kemudian sepertinya menjadi salah satu latar belakang terbentuknya Kementerian Perhubungan.



Sejarah Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan mulanya bernama Departemen Perhubungan. Perubahan nama tersebut tak secara signifikan mengubah fungsi dari forum itu sendiri. Baik Kementerian Perhubungan maupun Departemen Perhubungan memiliki fungsi nan sama, sebagai "pengatur" tata cara berkendara dan berlalu lintas.

Kementerian Perhubungan nan dulunya bernama Departemen Perhubungan ini sudah berdiri sejak periode awal kemerdekaan Indonesia. Kabinet pertama nan membawahkan forum ini disebut juga Kabinet Presidensiil. Periodenya dimulai pada 2 September 1945 hingga 14 November 1945. Pada saat itu, Menteri Perhubungan Negara Indonesia ialah Abikusno Tjokrosujono.

Perubahan demi perubahan pun terjadi pada Kementerian Perhubungan saat itu. Masa kepemimpinan dari Abikusno pun berakhir dan digantikan dengan Ir. Abdulkarim. Kabinet ke dua disebut juga sebagai Kabinet Sjahrir, kabinet ini berlaku mulai 14 November 1945 hingga 12 Maret 1946.

Kabinet Sjahrir berjalan hingga Kabinet Sjahrir III. Kabinet Sjahrir III ini berlangsung hingga 1947. Kabinet Sjahrir kemudian digantikan dengan Kabinet Sjarifudin I dan II. Lanjut lagi dengan perombakan-perombakan kabinet lainnya nan masih memiliki visi dan misi nan sama. Kementerian Perhubungan menjadi sebuah forum nan saat itu sepertinya cukup sibuk.

Pada Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke VI, nan berlaku pada 24 Maret 1956 hingga 9 April 1957, Kementerian Perhubungan memiliki program nan lebih menitikberatkan pada pemenuhan berbagai moda transportasi. Alat-alat transportasi tersebut dikhususkan bagi daerah-daerah. Terutama daerah nan berpotensi buat menghasilkan berbagai bahan-bahan kebutuhan pokok.

Selain itu, Kementerian Perhubungan Indonesia saat itu juga memiliki program buat mengawasi serta memajukan wahana transportasi nan dimiliki. Peningkatan terus dilakukan agar pesaing nan mulai datang tak menjadi ancaman bagi alat-alat transportasi nan ada di Indonesia.

Kementerian Perhubungan Indonesia semakin berkembang sinkron dengan kebutuhan. Pada masa Kabinet Pembangunan IV nan berlangsung dari 19 Maret 1983 hingga Maret 1988, Kementerian Perhubungan atau Departemen Perhubungan mulai memiliki beberapa direktorat. Pembagian direktorat tersebut dibedakan atas jenis alat transportasi. Yaitu, Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Perhubungan Laut, Direktorat Perhubungan Udara.

Pembagian direktorat dalam forum milik pemerintah ini ditujukan buat mempermudah kinerja. Kementerian Perhubungan pun menjadi sebuah forum nan membawahkan beberapa direktorat. Direktorat itu sendiri kemudian membawahkan beberapa kanwil nan tersebar di provinsi-provinsi nan ada di Indonesia.



Tugas Pokok dan Visi Misi Kementerian Perhubungan

Sebagai salah satu forum milik negara Indonesia, hakikatnya, tugas pokok nan dimiliki baik oleh Kementerian Perhubungan atau kementerian-kementerian lain ialah membantu pemimpin negera dalam hal ini presiden. Sebagai orang nan bertanggung jawab atas segala hal, presiden tetap membutuhkan donasi agar kegiatan bermasyarakat bisa berjalan dengan baik.

Selain membantu presiden buat menjalankan roda pemerintahan, Kementerian Perhubungan memiliki tugas nan lebih spesifik. Tugas tersebut tentu saja berkenaan dengan perihal transportasi dan permasalahannya. Berikut ini ialah beberapa tugas dari Kementerian Perhubungan.



Tugas Kementerian Perhubungan
  1. Kementerian Perhubungan memiliki tugas buat merumuskan berbagai kebijakan nasional. Kebijakan nasional tersebut meliputi kebijakan aplikasi dan kebijakan teknis di bidang perhubungan.

  2. Sebagai pelaksana urusan pemerintah dalam bidang perhubungan.

  3. Sebagai badan nan mengelola milik atau kekayaan negara atau inventaris negara di bidang perhubungan.

  4. Sebagai badan nan mengawasi dan melaksanakan tugas nan berkenaan dengan bidanag perhubungan.

  5. Sebagai badan nan melaporkan hasil, evaluasi, saran, di bidang perhubungan kemudian mempertanggungjawabkannya kepada presiden.

Tugas-tugas nan dimiliki oleh Kementerian Perhubungan tersebut memiliki satu tujuan, nan biasa dikenal dengan istilah visi. Visi dari Kementerian Perhubungan yaitu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan transportasi nan handal, memiliki daya saing dengan alat-alat transportasi nan datang dari luar, serta memberikan nilai tambah pada setiap pelayanannya.

Ada visi tentu ada misi. Misi dari Kementerian Perhubungan juga tak jauh dari hal-hal nan berkaitan dengan bidang perhubungan, yaitu sebagai berikut.

  1. Mempertahankan jasa pelayanan berupa wahana dan prasarana.

  2. Melaksanakan kerjasama melalui restrukturisasi dan pembenahan wahana dan prasarana perhubungan.

  3. Meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat Indonesia buat menggunakan berbagai jasa transportasi nan ada di Indonesia.

  4. Dan tentu saja, meningkatkan pelayanan jasa bagi para penggunanya.


Kementerian Perhubungan dan Direktorat Perhubungan

1. Kementerian Perhubungan - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Direktorat Perhubungan Darat nan berada di bawah Kementerian Perhubungn pastinya bertugas buat merumuskan serta melaksanakan berbagai baku teknis di bidang perhubungan darat. Fungsi dari Direktorat Perhubungan Darat ini ialah sebagai berikut.

  1. Penyiapan berbagai rumusan kebijakan dari Kementerian Perhubungan di bidang transportasi jalan, sungai, danau, penyeberangan, perkeretaapian, serta transportasi nan ada di daerah perkotaan.

  2. Pelaksana dari berbagai kebijakan dan pemberi izin terhadap berbagai fasilitas alat transportasi darat.

  3. Sebagai perumus berbagai norma, standar, pedoman, dan anggaran nan meliputi perhubungan darat.

  4. Sebagai pembimbing teknis dan evaluasi.

  5. Serta pelaksana administrasi di lingkungan Direktorat Perhubungan Darat.


2. Kementerian Perhubungan - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Setelah Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan juga melengkapi dirinya dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Direktorat ini fokus terhadap segala permasalahan nan terjadi pada alat transportasi laut. Fungsi nan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Bahari ini juga kurang lebih sama dengan fungsi-fungsi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, di antaranya:

  1. Penyiapan berbagai rumusan kebijakan Kementerian Perhubungan di bidang lalu lintas laut, seperti angkutan laut, perkapalan, kenavigasian, penjagaan dan penyelamatan.

  2. Pelaksana bagi semua kebijakan di bidang lalu lintas angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kelautan.

  3. Perumus berbagai norma, aturan, standar, panduan dan anggaran nan meliputi bidang transportasi laut.

  4. Pembimbing teknis dan evaluasi.

  5. Sebagai pelaksana administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


3. Kementerian Perhubungan - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Ada transportasi darat, laut, maka transportasi udara juga menjadi hal nan tak dapat dilepaskan dari Kementerian Perhubungan Indonesia. Fungsinya sama, nan membedakan ialah objek. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentu saja berkenaan dengan segala masalah transportasi udara. Berikut ini ialah fungsi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

  1. Sebagai perumus berbagai kebijakan dari Kementerian Perhubungan di bidang transportasi udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelayakan udara, kelengkapan Bandar udara, fasilitas elektronika dan listrik penerbangan.

  2. Sebagai pelaksana berbagai kebijakan di bidang angkutan udara.

  3. Sebagai perumus anggaran dan kebiasaan serta mekanisme di bidang perhubungan udara.

  4. Pembimbing teknis dan evaluasi.

  5. Pelaksana administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Itulah sekilas profil Kementerian Perhubungan.