Berhati-hati Saja Tidak Cukup

Berhati-hati Saja Tidak Cukup

Perjanjian kolaborasi usaha sudah selayaknya ada dan dibuat sangat serius. Bila hanya melalui diskusi dan kesepakatan tanpa ada bukti hitam di atas putih, inilah langkah awal pengkhianatan. Tidak sedikit orang nan mulanya bersahabat dengan sangat kental, menjadi bermusuhan hanya sebab rasa tak puas atas pembagian hasil usaha bersama nan dibangun bersama.

Dalam satu keluarga pun timbul perpecahan sebab tak adanya kejelasan posisi dan pembagian keuntungan. Belum lagi adanya rasa curiga nan hiperbola nan semakin membuat runyam.



Notaris Menjadi Saksi

Surat perjanjian kolaborasi usaha harusnya disaksikan oleh notaris . Memang ada biaya nan harus dikeluarkan, tetapi biaya ini tak ada apa-apanya dibandingkan ketika terjadi perpecahan silaturahmi di antara orang-orang nan telah saling mengenal lama. Uang dapat mengubah segalanya. Orang nan baik pun dapat menjadi seperti ular dan berusaha menjadi selicin belut demi mendapatkan jumlah nan lebih dari nan seharusnya. Inilah dunia.

Pernyataan perjanjian kolaborasi usaha itu sendiri cukup sederhana. Ada dua orang nan disebut sebagi pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama menduduki posisi tentu dengan tanggung jawab dan pembagian hasil usaha sekian persen. Pihak kedua pun seperti itu.

Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban nan harus dipenuhi. Dalam surat perjanjian juga dinyatakan hukuman nan harus diambil ketika ada defleksi nan dilakukan salah satu pihak atau keduanya.

Ada kalimat nan menyatakan bahwa segala bentuk kontradiksi akan diselesaikan secara musyawarah konsensus . Jalur hukum akan ditempuh apabila penyelesaian secara konsensus tak ada jalan atau tak ada titik temunya.

Biasanya jalur hukum ini terpaksa diambil ketika masing-masing pihak berkeras bahwa mereka mempunyai bukti otentik nan sangat kuat nan akan memenangkannya. Padahal dapat jadi biaya berperkara di ranah hukum ini akan memakan dana nan sangat besar. Belum lagi masalah tekanan dan beban psikologis.

Kalau dapat semua nan berkaitan dengan ranah hukum sebaiknya dihindarkan. Untuk itulah, sebuah surat perjanjian kolaborasi usaha itu harus dibuat secara bersama. Hati masing-masing pihak memang jernih dan tak ada niatan nan akan mencelakai pihak lain. Kalau sudah ada niat nan tak benar, untuk apa membuat surat perjanjian apapun. Kesepakatan itu dibuat sebagai upaya mengikat masing-masing pihak.

Dalam surat itu juga dicantumkan apa nan akan dilakukan apabila terjadi kebangkrutan. Hal ini juga sangat krusial sebab dapat jadi mereka tak hanya menanggung kerugian itu berdua, melainkan melibatkan pihak lain, termasuk perbankan. Kalau hal ini terjadi, niscaya akan banyak hal nan harus dikorbankan. Dapat jadi juga ada salah satu pihak nan mengagunkan rumah loka tinggalnya ketika meminjam uang dari bank.

Tentu saja hal ini harus dipikirkan dengan sangat seksama. Surat perjanjian ini tak harus tebal. Biasa dua lembar sudah cukup bila perjanjian itu menyangkut sesuatu nan sederhana. Kalau menyangkut hal nan lebih rumit, tentu saja surat perjanjian kolaborasi ini menjadi lebih tebal. Banyak pasal nan harus dicantumkan termasuk masalah perpajakan nan sering kali membuat bingung orang-orang nan baru akan membuka usaha.

Notaris nan baik biasanya akan memberikan pertimbangan atau nasihat nan cukup bagus. Bahasa nan digunakan pun telah memenuhi baku bahasa hukum nan tak boleh ambigius atau mempunyai pengertian lebih dari satu.

Kalau bahasa nan tak standar itu dipakai, dapat jadi akan menimbulkan perdebatan nan sangat sengit. Agar tak ada kata nan dapat dimanfaatkan oleh pihak manapun buat mengambil laba dari satu perseteruan, maka pihak notaris akan sangat berhati-hati dalam membaca dan memberikan kesaksian dalam satu buah surat perjanjian .

Dalam surat tersebut juga dicantumkan apabila ada salah satu pihak nan ingin mengundurkan diri dari jalinan kolaborasi tersebut. Perlu diingat bahwa pikiran orang dapat berubah. Berbagai pengalaman kehidupan nan begitu majemuk biasanya membuat pikiran menjadi terombang-ambing.

Agar masing-masing pihak memahami kewajiban dan haknya dengan baik, mereka harus berusaha memberikan pemahaman bahwa kolaborasi usaha nan mereka jalankan mungkin tak dapat hanya dalam waktu nan sangat singkat.

Untuk itulah diatur bagaimana teknik penyelesaian ketika salah satu pihak akan keluar dari perjanjian. Dapat saja dikatakan bahwa pihak nan keluar itu tak dapat mengambil sahamnya apabila belum berjalan selama lima tahun. Setelah lima tahun, pihak nan keluar ini dapat mengambil atau menjual sahamnya kepada pihak lain. Pihak nan masih bertahan dalam usaha harus juga memberikan pembagian nan adil kepada pihak nan telah keluar.



Berhati-hati Saja Tidak Cukup

Dalam membuat surat perjanjian kolaborasi usaha kehati-hatian saja tak cukup. Sine qua non kewaspadaan taraf tinggi. Siapa satu setiap saat. Perhatian masing-masing kata dan tanda baca nan tercantum di dalamnya. Belajar dengan orang nan telah pakar ialah satu kewajiban sebelum terjun di global usaha. Agak sulit menerima kekalahan atau kesalahan dalam usaha sebab ada jumlah uang nan tak sedikit nan terkorbankan.

Bila perlu, membaca surat perjanjian itu tak boleh sendiri. Ajaklah orang nan dipercaya buat membacanya juga. Orang nan tak dalam posisi berkepentingan dengan surat perjanjian itu biasanya malah dapat melihat setiap kata dengan lebih jelas dan memahaminya dengan lebih jernih. Tentu saja tak mudah menemukan orang nan dapat dipercaya. Apalagi kalau orang itu juga ternyata tahu apa saja nan seharusnya ada dalam surat perjanjian seperti itu.

Kalau ada keraguan, sebaiknya meminta waktu beberapa hari buat berpikir. Terkadang ketika membaca sekali, semua tampak tak ada masalah. Tetapi ketika dipikirkan dan diteliti lagi, barunya ada rasa nan kurang berkenan berkaitan dengan kalimat nan ada di surat tersebut. Banyak orang nan tertipu dengan usaha nan dikatakan akan memberikan laba berlipat dalam waktu singkat.

Bisnis investasi nan marak saat ini telah memakan korban ratusan ribu orang. Dana nan terbuang atau nan diambil oleh orang nan tak bertanggung jawab mencapai triliunan rupiah. Kolaborasi usaha ini dapat berbentuk koperasi atau perusahaan nan terlihat mentereng. Bagaimana dapat perusahaan investasi emas, misalnya, menjanjikan laba 30% dalam waktu hanya satu bulan, padahal harga emas turun naik atau berfluktuasi?

Kalau laba itu hanya sekira 2-3% masih mungkin. Tetapi kalau telah mencapai dua digit, itu dapat dikatakan penipuan. Mungkin orang tak tahu bahwa berinvestasi itu ada ilmunya dan tak boleh serakah dalam mendapatkan keuntungan. Kalau serakah, biasanya malah akan masuk ke dalam lubang buaya. Hanya orang-orang nan ingin serba cepat dan tak sabaran nan akan mudah tertipu dalam bisnis apapun.

Simpulannya ialah bahwa kolaborasi apapun dengan siapa pun, ketika telah melibatkan uang dalam jumlah banyak, buatlah surat perjanjian kolaborasi nan bagus dan disaksikan oleh notaris. Jangan sampai pertemanan menjadi rusak hanya sebab uang nan tak dibawa mati.