Keberadaan Debt Collector Kartu Kredit Mulai Digugat

Keberadaan Debt Collector Kartu Kredit Mulai Digugat

Anda niscaya sering mendengar debt collector kartu kredit. Apabila Anda terpaksa harus berhadapan dengan debt collector kartu kredit , ada dua hal nan harus Anda ingat. Pertama, persoalan utang piutang berada pada ranah hukum perdata, artinya tak ada hukuman sanksi badan bagi Anda apabila tak sanggup membayar cicilan kartu kredit Anda.

Kedua, tak ada barang sesuatu pun nan Anda jaminkan buat mendapat fasilitas ini, artinya pihak bank penerbit kartu kredit Anda tak bisa dengan serta merta menyita aset Anda.

Terdapat dua taktik debt collector kartu kredit nan kerap digunakan buat menekan Anda. Pertama, debt collector kartu kredit memanfaatkan “rasa malu” Anda. Debt collector kartu kredit akan berusaha mempermalukan Anda, baik di rumah maupun di kantor Anda.

Debt collector kartu kredit akan berbicara keras-keras bahwa Anda menunggak hutang, hingga Anda merasa malu dengan tetangga atau kolega di kantor. Taktik kedua, debt collector kartu kredit akan menakut-nakuti Anda dengan berbagai macam bentuk intimidasi. Mungkin dia akan mengeluarkan ancaman buat melukai Anda secara fisik, atau bahkan mengancam akan membunuh Anda.

Menghadapi situasi di atas, Anda tetap harus tenang. Jangan menyerah pada kemauan debt collector kartu kredit tersebut, terlebih jangan sampai untuk kesepakatan apa pun dengannya. Apabila Anda bosan dan terganggu, Anda dapat mengusir debt collector kartu kredit tersebut dari rumah atau kantor Anda. Anda punya hak buat mengusir paksa siapapun dari rumah atau kantor Anda.



Tips Menghadapi Debt Collector Kartu Kredit

Berikut ialah beberapa tips dalam menghadapi debt collector kartu kredit.

  1. Tetap bersikap tenang. Dan katakan dengan tegas bahwa Anda tak akan membayar angsuran sepeser pun melalui debt collector tersebut. Sampaikan padanya bahwa Anda akan segera menyelesaikan urusan ini dengan pihak bank secara langsung.

  2. Bersikaplah tegas, jangan terlihat takut. Bila perlu sampaikan padanya bahwa Anda akan melaporkan tiap ancaman dan hinaan nan Anda terima dari debt collector tersebut pada polisi. Apabila debt collector sampai menyentuh fisik Anda, jangan ragu-ragu buat merealisasikan niat Anda membuat pengaduan pada kepolisian.

  3. Sampaikan complain pada bank penerbit kartu kredit Anda. Dan tegaskan pula bahwa Anda tak akan menyelesaikan tunggakan Anda selama Bank masih menggunakan jasa debt collector, dan persilakan pihak Bank buat menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan ini. Perlu diingat, biasanya Bank akan enggan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum karena memakan waktu lama dan biaya tinggi.

  4. Sikap tegas Anda, akan membuat pihak bank bersikap lunak. Manfaatkan kelunakan sikap bank ini buat membuat penjadwalan ulang dan mutilasi kembang pinjaman Anda. Jangan sungkan buat menyatakan bahwa Anda tak sanggup membayar cicilan Anda, bila kondisinya memang demikian.


Debt Collector Kartu Kredit - Gugat Kecurangan Bank

Salah satu hal nan paling ditakutkan oleh nasabah dari kasus ini ialah dimasukkannya nama nasabah dalam daftar hitam nasabah bermasalah, nan mana daftar ini dapat diakses pula oleh Bank-bank lain. Akibatnya, nasabah nan masuk dalam daftar hitam ini akan kesulitan buat mendapat fasilitas kredit dari Bank mana pun.

Manakala Bank mengungkap informasi seputar data pribadi Anda kepada pihak ketiga, Anda dapat menggugatnya. Dalam Bab III Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tegas dinyatakan;

  1. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak lain buat tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain nan berlaku.
  2. Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.

Apa pun alasannya, Bank tak boleh memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain, terlebih-lebih dengan tujuan buat mematikan hak perdata seseorang.

Selain melanggar Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 di atas, Bank juga telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang konservasi konsumen. Ancaman sanksi buat pelanggaran ini ialah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.



Keberadaan Debt Collector Kartu Kredit Mulai Digugat

Kasus pembunuhan nasabah bank partikelir di Jakarta beberapa waktu lalu nan diakibatkan oleh perselisihan korban dengan debt collector kartu kredit ternyata telah banyak meresahkan nasabah lainnya. Eksistensi debt collector kartu kredit di masyarakat saat ini semakin meresahkan, terutama setelah terjadinya kasus tersebut.

Keresahan para pemegang kartu kredit terhadap debt collector kartu kredit nan perlakuannya sangat tak menyenangkan ini telah banyak diberitakan di banyak media. Banyak juga nan mengadukan debt collector kartu kredit ini ke lembaga-lembaga pengaduan pelayanan publik akhir-akhir ini, YLKI (Yayasan Forum Konsumen Indonesia) misalnya. Pada umumnya, permasalahan nan diadukan oleh nasabah kartu kredit terhadap debt collector kartu kredit ialah perlakuan kurang menyenangkan, baik itu ancaman memakai kata-kata kasar sampai teror menakut-nakuti.

Memang perlakuan kasar debt collector kartu kredit ini tak dialami oleh semua pengguna kartu kredit. Namun, tetap saja sepak terjang debt collector kartu kredit ini cukup meresahkan dan tak dapat dibiarkan. Jasa debt collector kartu kredit bukanlah satu-satunya cara menagih nasabah kartu kredit sebab masih banyak cara nan lebih sopan buat bernegosiasi dengan para pemilik kartu kredit.



BI Masih Mengizinkan Bank Memakai Debt Collector Kartu Kredit

Wakil rakyat dari Komisi XI merasa kecewa sebab BI (Bank Indonesia) masih saja mengizinkan perbankan memakai jasa debt collector kartu kredit dari pihak ketiga dalam hal penagihan kartu kredit. Keputusan Bank Indonesia ini tentunya sangat bertolak belakang dengan rekomendasi dari Komisi XI DPR setelah adanya kasus Citibank.

Komisi XI DPR membuat keputusan nan melarang bank menggunakan jasa outsourcing buat menagih utang nasabah, termasuk juga debt collector kartu kredit. Keputusan ini disampaian langsung oleh Harry Azhar Aziz selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR. Seharusnya, semua permasalahan bank diselesaikan oleh pihak intern bank bukan lewat pihak ketiga, khususnya debt collector kartu kredit. Jika masih tetap memakai jasa debt collector kartu kredit di bawah pihak ketiga, kasus-kasus serupa mungkin saja kembali terulang.

Komisi XI DPR planning akan mamanggil Gubernur Bank Indonesia buat menanyakan masalah jasa debt collector kartu kredit nan masih tetap diizinkan. Anggaran baru nan dikeluarkan BI terkait masalah outsourcing menjelaskan bahaw jasa outsorcing , termasuk debt collector kartu kredit boleh dipakai oleh bank. Jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya, bank bertanggung jawab penuh sehingga tak timbul saling lempar tanggung jawab.

Peraturan baru nan dikeluarkan BI ini ialah respons dari masalah-masalah di masa lalu, khususnya masalah debt collector kartu kredit. Anggaran ini dibuat lebih jelas dan tanggung jawabnya pun jelas. Secara terperinci, peraturan BI ini berisi anggaran pemakaian jasa pihak ketiga dan mengatur semua prinsip kehati-hatian bank generik nan menyerahkan sebagian tugas kepada pihak ketiga (alih daya) atau pihak lain.